ReportasePeristiwaEks Kapolres Ngada Tidak Dijerat UU TPPO, Pemerhati Perempuan dan Anak Kritisi Dakwaan Jaksa

Eks Kapolres Ngada Tidak Dijerat UU TPPO, Pemerhati Perempuan dan Anak Kritisi Dakwaan Jaksa

Ia juga tidak dijerat dengan pasal terkait narkotika, kendati dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang itu

Floresa.co – Pemerhati perempuan dan anak di NTT mengkritisi kejaksaan yang tidak menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar hanya didakwa terkait kasus kekerasan seksual.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Ata berkata, Fajar seharusnya dikenakan UU TPPO karena memenuhi unsur-unsur kejahatan itu, termasuk menyalahgunakan kekuasaan dan posisi rentan anak.

Tindakan Fajar, katanya, juga memenuhi unsur “proses menerima”  karena Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani membawa tiga anak di bawah umur kepadanya. Fani, yang juga menjadi terdakwa kasus ini, merupakan sosok yang mencari para korban.

Selain itu, kata Veronika, tindakan Fajar memenuhi unsur tujuan yaitu eksploitasi seksual.

“Tiga unsur TPPO yang diamanatkan oleh UU terpenuhi secara baik dan benar dan secara hukum sah. Kenapa UU TTPO tidak dikenakan kepada terdakwa ini?”, katanya seperti dilansir Katongntt.com.

Pernyataan Veronika merespons dakwaan JPU dalam sidang perdana Fajar pada 30 Juni yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fajar diduga mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur – masing-masing berusia lima, 13 dan 16 tahun – di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

JPU menyebut Fajar merekam pencabulan itu menggunakan ponsel pribadi. Delapan video kekerasan seksual itu kemudian diunggah ke situs porno berbasis di Australia.

“Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online Michat atas bantuan pihak ketiga,” kata JPU.

JPU menjerat Fajar dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Fajar juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.  

Selain itu, ia dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Rp1 miliar.

Dalam sidang terpisah yang juga berlangsung pada 30 Juni itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap Fani.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Fani membujuk korban dengan mengajak mereka jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawa ke Hotel Kristal Kupang. 

“Atas perbuatannya, Fani menerima bayaran sebesar Rp3 juta,” kata JPU.

Fani dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU TPKS.

Ia juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara antara 3-15 tahun dan denda antara Rp120 juta-Rp600 juta.

Sidang kembali digelar pada 7 Juli dengan agenda pembacaan eksepsi (keberatan) dari kuasa hukum Fajar. Sementara Fani kembali menjalani persidangan pada 21 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT mendesak JPU menjerat Fajar dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika.

Penerapan pasal itu, kata aliansi, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum pada 22 Mei.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mendesak Polda NTT menyelidiki keterlibatan Fajar terkait kasus narkotika yang telah dinyatakan positif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.

Editor: Herry Kabut

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA