Floresa.co – Akademisi dan aktivis menilai rencana Bupati Kupang, Yosef Lede menyediakan fasilitas demo di setiap kecamatan merupakan bentuk penjinakan terhadap aspirasi rakyat.
Karena itu, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kupang agar lebih fokus mendengarkan aspirasi rakyat dan memberikan solusi yang adil, alih-alih sibuk menyediakan fasilitas demo.
Ernestus Holivil, dosen Administrasi Publik Universitas Nusa Cendana Kupang menilai penyediaan fasilitas demo di setiap wilayah bukanlah bentuk keberpihakan kepada rakyat.
Sebaliknya, kata dia, rencana itu merupakan “bentuk baru dari penjinakan aspirasi politik masyarakat.”
“Menempatkan demonstrasi dalam kerangka ‘tertib, teratur dan terfasilitasi’ justru menghilangkan jiwa subversif demokrasi itu sendiri,” katanya kepada Floresa pada 6 Juli.
Tidak Takut Demo
Yosef Lede menyampaikan rencana untuk menyediakan fasilitas demonstrasi itu dalam pertemuan antara wartawan dan Organisasi Perangkat Daerah di kantornya pada 3 Juli.
Ia mengklaim rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui Surat bernomor 200.2.2/2222/SJ tertanggal 17 Mei 2024.
Dalam surat itu, kata dia, Tito meminta setiap kepala daerah untuk menyediakan ruang khusus penyampaian aspirasi tanpa harus mengganggu ketertiban umum.
“Kalau masyarakat ingin menyampaikan aspirasi lewat demo, kita siapkan tempatnya. Mulai dari panggung, tempat duduk, hingga toilet umum,” katanya.
Yosef berkata, demonstrasi merupakan bagian penting dari demokrasi dan mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparatur negara.
Karena itu, “pemerintah tidak boleh takut pada unjuk rasa rakyat.”
“Saya tidak takut. Justru saya bersyukur jika masyarakat demo karena itu berarti rakyat masih peduli dan ingin kita bekerja lebih baik,” katanya.

Yosef menolak anggapan bahwa demonstrasi adalah bentuk ancaman, melainkan sebagai “alat kontrol sosial yang sehat dan perlu difasilitasi dengan baik.”
“Kalau rakyat datang menyampaikan aspirasi, kita layani. Pemerintah itu harus terbuka dan siap dikritik. Demo itu bukan gangguan, tapi cermin sehatnya demokrasi,” katanya.
Karena itu, Yosef akan mengarahkan setiap kecamatan di Kabupaten Kupang untuk menyiapkan lokasi strategis untuk penyampaian aspirasi.
Tempat itu, kata dia, harus memenuhi syarat keamanan, kenyamanan serta memiliki fasilitas pendukung seperti air bersih dan toilet.
“Kita sebagai pemerintah harus tunjukkan bahwa kita bukan penguasa yang anti-rakyat. Kita pelayan. Maka fasilitas untuk rakyat bicara pun wajib disiapkan,” katanya.
Menjinakkan Energi Protes
Ernestus Holivil berkata, dalam demokrasi yang sehat, unjuk rasa adalah ekspresi politik yang otentik, yakni berakar dari keresahan, kekecewaan, bahkan kemarahan warga terhadap cara negara menjalankan kekuasaan.
Demonstrasi, kata dia, bukan sekadar ekspresi damai, melainkan alat tekanan publik yang memiliki dimensi strategis dan simbolis.
Dimensi itu, katanya, berkaitan dengan pemilihan waktu, tempat dan bentuk yang paling tepat untuk menggugah kesadaran publik dan menantang kekuasaan.
“Ketika negara mulai menentukan tempat yang tepat untuk demo, lengkap dengan panggung dan toilet, kita harus waspada,” katanya.
“Ini bukan lagi soal memfasilitasi kebebasan berekspresi, tetapi soal mengatur, dan pada titik tertentu menjinakkan energi protes agar tidak terlalu mengganggu stabilitas kekuasaan,” tambahnya.

Melalui pengaturan itu, kata Ernest, aspirasi rakyat diarahkan ke jalur yang telah disterilkan di mana “kekritisan dikurung dalam ruang yang sudah didesain agar tidak membahayakan simbol-simbol kekuasaan.”
Padahal, sejarah perubahan sosial dan demokrasi di Indonesia tidak pernah lahir dari demonstrasi yang difasilitasi, tetapi dari ketegangan, perlawanan, bahkan gesekan yang terkadang tidak nyaman.
Ia menegaskan demokrasi bukan soal menyediakan toilet untuk demonstran, tetapi soal kesediaan negara untuk dikritik, dibantah, bahkan ditantang oleh rakyatnya.
“Fasilitas tidak menjamin keterbukaan. Apa gunanya rakyat disediakan panggung untuk berbicara, jika suaranya tidak sungguh-sungguh didengar?” katanya.
Ernestus berkata, jika kebijakan ini diterapkan tanpa kehati-hatian dan ruang dialog dengan elemen masyarakat sipil, maka “kita sedang memasuki fase baru dari demokrasi yang dibungkus rapi.”
Artinya, demokrasi kelihatan terbuka, tapi sejatinya “mengatur bagaimana rakyat boleh marah dan di mana kemarahan itu boleh disalurkan.”
Ia menegaskan “saya menolak kebijakan ini karena saya percaya demokrasi yang sehat lahir dari ruang-ruang yang tidak ditentukan negara.”
Demokrasi, kata dia, dibentuk oleh kesadaran rakyat akan haknya untuk bersuara, menuntut, dan mengubah, bukan dari “ruang-ruang steril yang telah diatur.”
“Saya tidak menolak ide bahwa pemerintah daerah harus menghormati dan memfasilitasi kebebasan berpendapat. Tetapi, saya menolak jika demonstrasi dibingkai hanya sebagai kegiatan seremonial yang harus tertib, teratur, dan berlangsung di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Bukan Fasilitas, Tapi Solusi
Syahrul Sukwan, aktivis dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria NTT mengaku sejak awal ia sudah mengetahui kebijakan itu, terutama soal pembagian lokasi demo per kecamatan.
Ia menilai “ada upaya terselubung di balik rencana tersebut yang berpotensi memecah kekuatan gerakan warga.”
Ia mempertanyakan logika di balik skema tersebut karena banyak “persoalan yang diangkat warga justru menyasar langsung kebijakan Bupati.”
Ia menyebut penyediaan fasilitas demo per kecamatan merupakan upaya memecah konsentrasi gerakan rakyat.
Ia juga mengaku khawatir proses penyampaian aspirasi akan dibuat makin rumit dan berlapis-lapis.
“Kalau jalur aspirasinya harus lewat Camat dulu, kan repot urusannya. Sekarang saja, ketika warga berhadapan langsung dengan Bupati, responsnya lama. Apalagi kalau nanti disuruh lewat kecamatan dulu,” katanya.
Syahrul berkata, pembagian lokasi demonstrasi per kecamatan bukan hanya berpotensi memperlambat alur advokasi warga, tetapi juga mengarah pada pengkotakan gerakan.
Narasi fasilitasi demo yang disampaikan Yosef Lede, kata dia, justru bias dan cenderung menyempitkan makna demonstrasi itu sendiri.
Ia menilai penyediaan fasilitas itu merupakan upaya untuk menggeser bentuk dan esensi demonstrasi menjadi varian lain.
“Misalnya, dijadikan semacam panggung budaya atau acara yang terkesan seremonial,” katanya.

Syahrul berkata, rencana fasilitasi demo itu bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga bagian dari rekayasa wacana yang secara perlahan bisa membungkam daya tekan politik warga.
Ia mengaku khawatir pemerintah akan mulai menuntut agar semua aksi tunduk pada prosedur formal yang mereka tentukan.
Saat ada aksi spontan di luar skema itu, kata dia “warga bisa dituduh melanggar aturan.”
“Kalau ada aksi yang sifatnya cepat merespons situasi, dan tidak sempat menggunakan fasilitas itu, bisa saja nanti dijadikan alasan untuk mengklaim aksi itu tidak prosedural. Ini bisa jadi celah membungkam gerakan,” katanya.
Syahrul menegaskan demonstrasi seharusnya tidak dipersempit dalam kerangka yang kaku.
Karena itu, ia menekankan pentingnya fleksibilitas sebagai bagian dari proses pendidikan politik bagi warga.
“Kita memang punya tuntutan yang ingin dicapai, tetapi lebih dari itu, demonstrasi juga mendidik masyarakat. Jadi cakupannya tidak boleh dipolarisasi. Kalau hanya dibatasi di satu titik yang sudah ditentukan, nilai edukatif dan efek penyadarannya bisa hilang,” katanya.
Sementara itu, Asten Bait, Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu — organisasi yang berbasis di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang — menilai rencana Yosef Lede “tidak menjawab akar persoalan yang dihadapi warga” dan “tidak perlu dijadikan sebagai hal luar biasa.”
Ia berkata, substansi gerakan warga adalah tuntutan atas solusi konkret, bukan panggung dan toilet umum.
Bagi aktivis, kata dia, yang paling terpenting dari semua gerakan adalah solusi yang diberikan pemerintah atas permasalahan yang dihadapi warganya.
“Kalau mereka hanya sebatas menyediakan fasilitas tanpa memberi solusi, ya sama saja. Bayangkan saja, hari ini masih banyak persoalan yang belum ada solusi, kok malah bicara soal panggung demo,” katanya.
Asten mencontohkan polemik relokasi warga Pulau Kera — wilayah di pesisir Kabupaten Kupang — yang hingga kini tidak kunjung mendapat solusi.
Ia berkata, “kami sudah menuntut, tetapi aspirasi warga malah diabaikan.”

Pernyataan Asten merujuk unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTT pada 15 Mei di mana Aliansi Advokasi Masyarakat Pulau Kera menyatakan penolakan terhadap rencana Yosef Lede untuk merelokasi paksa warga.
Polemik itu tak kunjung menemui titik terang, kendati warga juga menyatakan sikap yang sama kepada DPRD NTT.
Berkaca pada kasus itu, Asten menilai rencana Yosef tidak sinkron karena pemerintah hanya menciptakan narasi, tanpa menindaklanjuti tuntutan warga dengan tindakan nyata.
“Kalau hanya bicara saja, semua orang bisa. Tapi kalau tidak ada tindakan, ya nihil juga hasilnya,” katanya.
Asten berkata, bagi warga yang terbiasa berjuang di jalan, kenyamanan bukanlah prioritas.
Karena itu, “jangan beri kami fasilitas, tetapi dengarkan suara warga dan berikan solusi.”
“Kami sudah terbiasa menyuarakan aspirasi. Mau berjemur di bawah terik matahari pun, kami tetap aksi,” katanya.
“Bupati harus berhenti membangun opini, seolah-olah meyakinkan publik bahwa pemerintah menerima seluruh aspirasi dan memberi solusi. Tapi faktanya, sejauh ini banyak hal yang tidak diakomodir,” tambahnya.
Editor: Herry Kabut
Catatan Redaksi: Pemerintah Kabupaten Kupang telah menyampaikan Hak Jawab atas berita ini yang dipublikasi pada 12 Juli 2025. Silahkan baca pada artikel ini: Pemkab Kupang Akui Bakal Fasilitasi Demo, Namun Bantah Siapkan Panggung di Setiap Kecamatan