Polsek Lembor Segera Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan

Terduga pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban, kata polisi

Floresa.co – Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat menyatakan sedang memproses berkas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk segera melimpahkan tersangka kepada kejaksaan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” kata Kapolsek Ipda Vinsen Bagus dalam keterangan yang diperoleh Floresa pada 20 September.

Ia berkata, korban kasus ini adalah anak berusia lima tahun dengan tersangka berinisial WP, pria berusia 29 tahun yang telah ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak 13 September.

Vinsen berkata, orang tua korban melapor kasus ini pada 4 September, dua hari usai WP diduga mencabuli anak mereka.

Dalam kejadian pada 2 September sekitar pukul 14.00 Wita itu, WP diduga merayu korban untuk masuk ke kamar dengan iming-iming bermain ponsel, lalu mencabulinya.

WP, kata dia, juga diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.

“Ini menjadi perhatian serius kami karena terduga pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” katanya. 

Vinsen berkata, WP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara antara 5-15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. 

 Sejauh ini, kata dia, penyidik sudah meminta keterangan dari empat saksi.

“Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan terduga pelaku,” katanya.

Menambah Daftar Kasus 

Ini merupakan kasus kekerasan seksual keempat di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini. 

Pada 23 Agustus, Polsek Lembor menyerahkan kepada jaksa YOR yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. 

Pria 22 tahun itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Polres Manggarai Barat juga menahan RM yang memerkosa perempuan di salah satu tempat wisata di Labuan Bajo.

Pria asal Kabupaten Manggarai berusia 37 tahun itu berprofesi sebagai sopir. Ia ditahan pada 26 Juli dan terancam dipidana penjara sembilan tahun.

Pada 3 Mei, Polres Manggarai Barat juga menetapkan MJ, warga asal Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun. Ia terancam dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img