Floresa.co – Polsek Lembor di Kabupaten Manggarai Barat menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual kepada jaksa usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka beserta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut di kejaksaan,” kata Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus kepada Floresa pada 23 Agustus.
Vinsen berkata, tersangka berinisial YOR terkait kasus kekerasan seksual pada 16 Mei terhadap korban seorang perempuan berusia 19 tahun.
Kala itu, tersangka masuk ke rumah pada pukul 01.30 Wita saat korban sedang tidur.
“Korban seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang berada di Kalimantan,” kata Vinsen.
Korban kaget saat menyadari tersangka menindih badan dan mencekik lehernya.
Ia pun berteriak meminta pertolongan.
“Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung mendatangi rumah korban. Pada waktu bersamaan, tersangka langsung melarikan diri,” katanya.
Setelah menerima laporan dari warga, kata Vinsen, polisi segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 07.30 Wita, polisi menangkap tersangka di kediamannya.
Vinsen menyebut barang bukti kasus ini berupa baju, celana panjang dan kain tenun Manggarai.
Polisi menjerat warga asal Kecamatan Lembor itu dengan Pasal 285 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pria 22 tahun itu, katanya, diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Vinsen menyebut penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup, termasuk keterangan lima orang saksi dan hasil visum korban.
Menambah Daftar Kasus
Kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual yang ketiga yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 26 Juli, Polres Manggarai Barat menahan RM, seorang pria asal Kabupaten Manggarai yang memerkosa seorang perempuan di salah satu tempat wisata di Labuan Bajo.
Penyidik menjerat pria 37 tahun yang berprofesi sebagai sopir itu dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam dipidana penjara sembilan tahun.
Pada 3 Mei, Polres Manggarai Barat menetapkan MJ, warga asal Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun.
Pria 22 tahun yang bekerja sebagai sopir itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Herry Kabut