Oleh: Wihelmus Asal Brahi Kamis
Indonesia kerap disebut sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan laporan Bloomberg Technoz (2025), potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 27 gigawatt (GW), terbesar kedua setelah Amerika Serikat.
Namun, dari potensi sebesar itu, kapasitas yang terealisasikan baru 2,71 GW atau hanya sekitar 10 persen. Pencapaian tersebut masih jauh dari target 7.241 megawatt MW (setara 7,241 GW) pada tahun ini, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional.
Keterlambatan ini kerap dijelaskan dengan alasan klasik seperti biaya eksplorasi yang tinggi, risiko investasi, hingga persoalan regulasi.
Padahal, ada faktor lain yang sering diabaikan, yakni konflik sosial dan perlawanan masyarakat lingkar proyek-proyek tersebut.
Salah satu kasus yang layak diangkat adalah perlawanan warga di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang menurut saya memperlihatkan wajah muram ambisi transisi energi kita.
Warga setempat menolak keras proyek perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu itu karena khawatir lahan dan sumber air mereka terancam hilang.
Lebih dari itu, argumentasi warga juga terkait ruang hidup secara keseluruhan. Di dalamnya terdapat kait kelindan tak terpisahkan antara aspek sosial, ekonomi dan budaya yang diwariskan turun-temurun dari para leluhur.
Secara eksternal, penolakan itu diperkuat dengan sikap para uskup, pemimpin tertinggi Gereja Katolik di wilayah Nusa Tenggara dan Bali yang menyuarakan keberpihakan pada sikap warga.
Perlawanan seperti ini bukan hal yang baru terjadi. Di Dieng, Jawa Tengah, warga juga menolak proyek geotermal setelah kerusakan lahan pertanian pasca beroperasinya PLTP milik PT Geo Dipa Energy.
Di Sarulla, Tapanuli Utara-Sumatera, proyek PLTP terbesar di Asia Tenggara sempat tersendat karena konflik dengan masyarakat adat dan masalah lingkungan.
Sementara di PLTP Sorik Marapi, Sumatera Utara, proyek tersebut terus diprotes terutama karena kerap menimbulkan kematian warga sekitar akibat kebocoran gas.
Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) bertajuk “Indonesia Energy Transition Outlook 2025” juga menegaskan bahwa dalam satu dekade terakhir, konflik sosial menjadi salah satu penghambat terbesar pengembangan geotermal di Indonesia.
Berbagai hal tersebut membuktikan masalah kita bukan hanya soal teknologi atau investasi, namun juga menyangkut penerimaan sosial.
Mengapa Konflik Terus Berulang?
Perusahaan dan pemerintah yang memfasilitasi proyek geotermal seringkali dituding membawa program tersebut ke level masyarakat tanpa konsultasi memadai.
Sejak awal, warga hanya diberi informasi sepihak tanpa ajakan untuk berdialog. Pemerintah terlalu terburu-buru mengejar target energi bersih, sehingga proses yang melibatkan partisipasi publik dianggap menghambat ambisi tersebut.
Sementara itu, kerangka hukum yang dibuat untuk meloloskan proyek juga tampak bias pada kepentingan negara dan investor, sedangkan pengakuan atas hak atas tanah ulayat atau ruang hidup masyarakat sangat minim.
Padahal, menurut berbagai literatur, geotermal adalah energi hijau yang bisa menjadi tulang punggung transisi menuju energi bersih. Menurut Asosiasi Panas Bumi Indonesia, Indonesia menargetkan tambahan 140 megawatt kapasitas baru tahun ini, berasal dari proyek di Gunung Ijen di Jawa Timur, Gunung Salak di Jawa Barat, hingga Lumut Balai Unit 2 di Sumatera Selatan.
Proyek Lumut Balai telah resmi beroperasi dengan tambahan 55 MW sehingga kapasitas PT Pertamina Geothermal Energy atau (PGE) kini mencapai 727,5 MW.
Dari sisi ekonomi, pemerintah mengklaim kontribusi proyek itu mendukung penerimaan negara pada 2024, dengan pemasukan mencapai Rp18,2 triliun. Sementara investasi selama satu dekade terakhir disebut menembus 9,3 miliar dolar Amerika Serikat, setara Rp155,8 miliar.
Namun, semua angka itu tidak otomatis menjawab kegelisahan masyarakat akar rumput.
Pertanyaan mendasarnya ialah siapa yang sebenarnya diuntungkan? Atau siapa untung dan siapa buntung?
Faktanya, masyarakat lingkar proyek justru sering merasa paling banyak menanggung risiko. Mereka kehilangan tanah air atau ruang hidup, sementara listrik yang dihasilkan lebih banyak mengalir ke kota-kota besar dan kawasan industri.
Paradoks ini memperlihatkan bahwa transisi energi di Indonesia masih berpusat pada logika pembangunan makro bukan kesejahteraan komunitas lokal.
Jika pemerintah serius ingin menjadikan geotermal sebagai tulang punggung energi bersih, proyek-proyek tersebut mestinya dimulai dengan transparansi sejak tahap awal, yakni survei dan eksplorasi.
Semua data tentang risiko, baik lingkungan, sosial dan budaya dari rencana pemanfaatan lahan warga hingga skema kompensasi harus dibuka.
Selain itu, partisipasi masyarakat lingkar proyek, misalnya dalam konsultasi publik harus dilakukan secara bermakna dan tidak boleh hanya sekedar formalitas.
Forum-forum tersebut mestinya menjadi ruang untuk tawar-menawar yang setara.
Hal penting yang lainnya adalah mekanisme bagi hasil yang adil. Penerimaan negara yang diklaim fantastis dari panas bumi harus dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk fasilitas-fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan atau insentif ekonomi komunitas.
Dari sisi pemerintah, sangat perlu disusun peta risiko sosial pada setiap proyek. Sama seperti studi kelayakan teknis dan finansial, studi sosial harus jadi prasyarat utama. Tanpa itu, konflik akan terus berulang.
Peran lembaga independen juga penting dalam proses itu, seperti Ombudsman, Komnas HAM dan Komnas Perempuan atau dewan transisi energi untuk mengawasi agar tidak ada pelanggaran HAM terhadap masyarakat setempat.
Kasus Poco Leok mestinya menjadi alarm keras. Energi hijau tidak boleh menjadi wajah baru kolonialisme atas nama pembangunan. Transisi energi harus diletakkan di atas prinsip keadilan ekologis, artinya tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah terhadap masyarakat yang menjaga lingkungan itu selama berabad-abad.
Indonesia memang punya modal besar untuk menjadi pemimpin energi terbarukan dunia.
Akan tetapi, modal itu bisa berubah menjadi kutukan apabila dikelola dengan cara lama, dengan mekanisme top-down, elitis dan abai pada suara rakyat kecil.
Di sinilah letak ujian moral bangsa; apakah kita hanya ingin mengejar angka gigawatt atau benar-benar ingin membangun masa depan negeri yang adil bagi semua?
Wihelmus Asal Brahi Kamis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta. Ia berasal dari Ruteng, Kabupaten Manggarai
Editor: Anno Susabun


