Floresa.co – Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPO-LBF) menyatakan penyusunan master plan pengembangan desa wisata di salah satu desa di Kabupaten Manggarai Barat melibatkan berbagai stakeholder atau pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Pernyataan BPO-LBF merespons klaim Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori yang menyebut penyusunan master plan pengembangan Desa Wisata Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng itu tidak melibatkan pemerintah daerah.
Dalam siaran pers pada 3 November, BPO-LBF menyatakan dokumen itu merupakan “hasil proses panjang dan kolaboratif” antara lembaga itu dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) serta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Disusun sejak Maret 2024, BPO-LBF menyebut dokumen tersebut hadir sebagai sumbangan gagasan dari dunia akademik dan para pemangku kepentingan untuk mendukung arah pembangunan pariwisata berkelanjutan di Tanjung Boleng.
Lembaga itu mengklaim dokumen tersebut bersifat terbuka dan dapat digunakan, dikembangkan maupun disesuaikan oleh pemerintah daerah serta masyarakat sesuai kebutuhan dan dinamika ke depan.
“Lebih dari sekadar hasil akhir, penyusunan dokumen master plan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan proses pembelajaran bersama dalam merancang masa depan desa wisata yang berakar pada potensi lokal, budaya dan kelestarian lingkungan,” tulis BPO-LBF.
BPO-LBF menyebut gagasan penyusunan dokumen tersebut berawal dari diskusi antara lembaga tersebut, Pemerintah Desa Tanjung Boleng, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Rangko dan Komunitas Sukarelawan Green Lovers — keduanya juga berbasis di Desa Tanjung Boleng.
Dari pertemuan awal tersebut, tulis BPO-LBF, muncul kesepahaman tentang pentingnya dokumen perencanaan yang komprehensif sebagai panduan pengembangan destinasi wisata berbasis potensi alam, budaya dan partisipasi masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, tulis BPO-LBF, lembaga itu berkolaborasi dengan Fakultas Hospitality dan Pariwisata serta Fakultas Desain UPH sebagai mitra akademik.
Lembaga itu menyebut tim penyusun dokumen tersebut melibatkan beragam instansi daerah dan komunitas lokal untuk memastikan rancangan pengembangan yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
BPO-LBF menyebut instansi pemerintah yang terlibat antara lain Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Manggarai Barat serta Kepala Desa serta Pokdarwis Tanjung Boleng.
Organisasi profesi seperti Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (Gahawisri), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), World Wide Fund for Nature (WWF) serta tokoh masyarakat dan keagamaan, tulis BOP-LBF turut “memberikan masukan berharga” selama penyusunan dokumen tersebut.
“Kegiatan penyusunan dilakukan secara bertahap melalui Focus Group Discussion (FGD), visitasi lapangan serta proses verifikasi dan penyempurnaan rancangan bersama perangkat daerah dan masyarakat,” tulis BPO-LBF.
BPO-LBF menyebut penyusunan master plan itu dilakukan melalui berbagai tahap yang dimulai dengan diskusi yang melibatkan Staf Ahli Menteri Bidang Pariwisata Berkelanjutan dan Konservasi Kementerian Pariwisata bersama dengan Pemerintah Desa Tanjung Boleng di kantor desa pada 11 Maret 2024.
“Tahapan ini menjadi awal kolaborasi antara BPO-LBF dan UPH dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk penyusunan master plan Desa Tanjung Boleng,” tulis BPO-LBF.
Tahapan lainnya adalah pengumpulan data primer dan sekunder tahap satu yang berlangsung pada 18 Juli-29 September 2024 serta FGD satu tentang master plan di kantor desa pada 30 September 2024.
Selain itu, pengumpulan data primer dan sekunder tahap dua yang berlangsung pada 1 Oktober-24 November 2024 serta FGD dua tentang master plan yang berlangsung secara online via Zoom pada 19 Desember 2024.

Diena Mutiara Lemy, Dekan Fakultas Pariwisata UPH yang juga ketua tim penyusunan master plan itu berkata, “proses ini merupakan perjalanan yang panjang dan menarik, dan kami berharap hasilnya dapat menjadi percontohan bagi pengembangan desa-desa wisata lainnya.”
“Kami memulai dari Desa Tanjung Boleng karena lokasinya yang strategis dan tidak jauh dari Labuan Bajo,” katanya.
“Dasar pemikiran kami berangkat dari adanya peluang dan tantangan, bagaimana agar wisatawan yang datang ke Labuan Bajo tidak hanya menikmati keindahan laut, tetapi juga dapat menjelajahi potensi wisata darat,” tambahnya.
Dalam prosesnya, kata Diena, “kami menghadapi keterbatasan data di lapangan, namun tetap berupaya melakukan pendekatan dan asumsi yang paling mendekati kondisi sebenarnya.”
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori menyampaikan penolakan master plan itu secara terbuka saat dokumen tersebut diserahkan kepada Hilarius Madin, asisten satu bupati yang menangani tata pemerintahan pada 24 Oktober.
“Saya berdiri dan bilang, ‘terima kasih inisiatifnya BPO-LBF dan UPH, tapi saya tolak. Produk yang kamu buat hari ini saya anggap tidak ada,’” katanya pada 28 Oktober.

Stefanus berkata, kewenangan BPO-LBF di Manggarai Barat terbatas karena lembaga itu hanya memiliki kewenangan otoritatif di kawasan Parapuar seluas 400 hektar.
Parapuar berlokasi di Hutan Bowosie, penyangga Labuan Bajo yang mengitari kota itu di sisi timur.
Di luar kawasan itu, kata Stefanus, kewenangan BPO-LBF bersifat koordinatif dan harus bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurut Stefanus, “kalaupun BPOLBF mau buat master plan, harus ada kerja sama yang jelas dengan dinas atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).”
“Ini tidak ada sama sekali. Jadi, saya tolak,” katanya.
Ia mengaku telah mengonfirmasi Bappeda dan perangkat daerah lainnya terkait master plan itu.
Mereka “tidak tahu-menahu tentang proses penyusunan dokumen tersebut.”
“Bappeda itu leader atau pemimpin perencanaan pembangunan, tapi mereka tidak tahu apa-apa soal dokumen ini. Kepala desa dan camat juga tidak diundang. Bagaimana mungkin sebuah master plan dibuat tanpa melibatkan pemilik wilayah?” katanya.
“Kalau ada yang datang tanya saya soal master plan itu, saya mau jawab apa? Saya tidak tahu dan saya tidak dilibatkan,” tambahnya.
Editor: Herry Kabut




