Floresa.co – Polres Manggarai Barat berjanji bakal menindak tegas seorang pria yang bertahun-tahun memerkosa keponakannya, seorang anak di bawah umur.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” kata Kepala Seksi Humas Ipda Hery Suryana kepada Floresa pada 10 November.
Pernyataannya merespons kasus AJ, warga Kecamatan Ndoso yang memerkosa keponakannya yang sedang duduk di bangku kelas satu SMA.
Hery berkata, kasus itu masih dalam penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sedang mengandung.
Kasus itu, kata dia, terungkap setelah ibu kandung korban melaporkannya ke polisi pada 21 Oktober.
Menurut keterangan ibu korban, katanya, AJ mulai memerkosa korban pada 2023, saat korban duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 15 tahun.
“Korban tinggal di rumah terlapor AJ karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan,” katanya.
Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, kata Hery, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya memerkosa korban.
Sejak saat itu, kata dia, terduga pelaku diduga berulang kali memerkosa korban di rumahnya dan di rumah seorang kerabat.
Terakhir kali, katanya, pemerkosaan dilakukan di salah satu hotel di Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 17 Agustus 2025.
“Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan,” katanya.
Hery berkata, pria berusia 44 tahun itu terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, korban kini berada di salah satu rumah aman di Labuan Bajo untuk menjalani pendampingan psikologis.
Hery mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum.
Harus Proses Hukum
LS, ayah korban, mengaku syok saat pertama kali mendengar kejadian yang menimpa anaknya itu.
“Orang-orang dari kampung menghubungi saya dan mengatakan kami baru pulang USG,” katanya.
Merespons informasi tersebut, ia bersama istrinya yang sama-sama bekerja di Kalimantan Timur memutuskan untuk pulang kampung pada 12 Oktober untuk membuat laporan kepada polisi.
Ia mengaku AJ dan keluarganya sempat meminta agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tetapi, saya tidak setuju. Biar hubungan (kekeluargaan) putus, saya tetap ngotot harus diproses hukum,” katanya.
LS berkata, akibat kejadian itu, anaknya terpaksa harus berhenti sekolah.
Padahal, kata dia, “rencana kami, sampai kapan pun anak ini harus sekolah.”
“Kejadian itu mulai diketahui saat masuk SMA. Sekitar dua minggu sekolah, karena tekanan dia berhenti,” katanya.
LS berkata, terduga pelaku yang merupakan mantan pengurus gereja di wilayah itu mengajak korban tinggal di rumahnya karena “menganggap korban sebagai anak sendiri.”
“Saya anggap sebagai anak perempuan saya, karena anak saya laki-laki semua,” LS menirukan ucapan AJ.
Karena itu, LS dan istrinya menyetujui agar korban tinggal di rumah AJ.
Menambah Daftar Kasus
Catatan Floresa, ini merupakan kasus kekerasan seksual kelima yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini.
Pada 13 September, Polres Manggarai Barat menahan WP, pria asal Kecamatan Lembor berusia 29 tahun karena mencabuli anak di bawah umur.
Pada 23 Agustus, Polsek Lembor menyerahkan kepada jaksa YOR yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun.
Pria 22 tahun itu diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Manggarai Barat juga menahan RM yang memerkosa perempuan di salah satu tempat wisata di Labuan Bajo.
Pria asal Kabupaten Manggarai berusia 37 tahun itu berprofesi sebagai sopir. Ia ditahan pada 26 Juli dan terancam dipidana penjara sembilan tahun.
Pada 3 Mei, Polres Manggarai Barat juga menetapkan MJ, warga asal Kecamatan Lembor sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun. Ia terancam dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Herry Kabut





