Floresa.co – Dua ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan tindakan Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit saat mengadang unjuk rasa warga Poco Leok patut diuji sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pejabat pemerintahan.
Pendapat Richo Andi Wibowo, Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara, dan Herlambang P. Wiratraman, dosen Hukum Tata Negara itu muncul dalam bentuk afidavit atau keterangan ahli tertulis untuk perkara gugatan warga terhadap Nabit yang sedang disidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Keduanya dihadirkan sebagai ahli hukum pada 29 Januari dalam sidang ke-13 yang beragenda “Mendengar Keterangan Saksi Tergugat dan Ahli Penggugat, serta Tambahan Bukti Surat Para Pihak.”
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara gugatan PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang diajukan Agustinus Tuju, tetua adat Kampung Nderu, salah satu dari 14 kampung adat di wilayah Poco Leok.
Gugatan itu terkait tindakan Nabit menghalangi dan mengintimidasi massa aksi kala berorasi di depan kantornya pada 5 Juni 2025.
Unjuk rasa warga memprotes penerbitan izin lokasi proyek geotermal di wilayah adat mereka oleh Nabit pada Desember 2022.
Dalam aksi tersebut, Nabit menghalau massa dan sempat berupaya menerobos pagar kantor bupati untuk menemui warga, namun tidak berhasil karena diadang aparat Satuan Polisi Pamong Praja.
Tidak lama kemudian, Nabit kembali muncul di sekitar lokasi aksi bersama sejumlah pendukungnya.
Penghalangan Demonstrasi Merupakan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam afidavit Richo Andi Wibowo, ia menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa warga beralasan karena “izin proyek dikeluarkan tanpa proses persetujuan dan partisipasi publik, sementara mereka menghadapi risiko terhadap kesehatan, keselamatan, air bersih, dan lingkungan hidup.”
“Dalam konteks ini, terlihat adanya perbedaan posisi yang tajam. Di satu sisi masyarakat merasa dilangkahi, di sisi lain bupati merasa memiliki kewenangan dan tidak berkenan dengan demonstrasi,” tulis Richo.
Ia menyoroti tindakan Nabit yang juga mengintimidasi hingga mengambil kunci mobil yang disewa penggugat secara paksa.
Richo menilai hal itu sebagai tindakan faktual (commission) yang tidak dibenarkan dalam kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
“Terang secara hukum bahwa bupati tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan intimidasi kepada penggugat dan peserta aksi,” katanya.
Mengaitkan kasus Poco Leok dengan tujuan utama UU 30/2014, yakni menempatkan warga sebagai subjek aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, Richo berpandangan “demonstrasi justru merupakan bentuk partisipasi publik yang dikehendaki oleh UU tersebut.”
Richo mengingatkan bahwa kekhawatiran warga terhadap proyek geothermal bukan tanpa dasar.
Ia merujuk sejumlah kasus di daerah lain, seperti Mandailing Natal, Padarincang, Cianjur, dan Baturaden, yang dilaporkan mengalami dampak kesehatan dan lingkungan serius akibat proyek serupa.
“Tindakan penghalang-halangan demonstrasi justru dapat dimaknai sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 sampai 21 UU 30/2014,” tulisnya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau mengabaikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ia menambahkan, unsur-unsur PMH—mulai dari adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan kausal—dinilai telah terpenuhi, termasuk kerugian immateriil karena larangan berdemonstrasi yang dalam diskursus hukum administrasi dapat dipandang sebagai “bagian dari mekanisme keberatan.”
Dalam bagian lain, Richo mengutip preseden Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT terkait pemadaman internet Papua, yang mengakui tindakan faktual pejabat publik sebagai PMH.
Menurutnya, kemiripan karakter tindakan membuka kemungkinan kesimpulan serupa dalam perkara ini.
Pejabat Publik Merupakan “Objek Sah Kritik dan Protes Warga”
Sementara itu, Herlambang P. Wiratraman menempatkan kasus ini dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam perspektif HAM, tulis Herlambang, pembatasan ekspresi hanya dapat dibenarkan bila memenuhi uji tiga tahap: “diatur dengan hukum, memiliki tujuan yang sah serta bersifat perlu dan proporsional.”
Menurut Herlambang, tindakan pejabat publik yang didasarkan pada kemarahan atau ketersinggungan pribadi tidak memenuhi kriteria tersebut, menegaskan bahwa pejabat publik merupakan “objek sah kritik dan protes warga.”
“Kebebasan berekspresi warga Poco Leok berkaitan langsung dengan upaya mempertahankan hak ulayat, ruang hidup dan penghidupan yang layak,” tulisnya.
Mengambil contoh serupa senada Richo, ia merujuk Putusan PTUN Jakarta soal pemadaman internet Papua sebagai landmark decision yang menegaskan tindakan pemerintah dapat dinyatakan PMH bila bertentangan dengan hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Kedua ahli sepakat bahwa pendekatan hukum administrasi yang ditempuh penggugat sejalan dengan arah politik hukum UU 30/2014, yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, prinsip dalam hukum yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum.
Artinya, pemidanaan baru digunakan apabila mekanisme hukum lain—seperti hukum administrasi atau hukum perdata—tidak memadai untuk menyelesaikan pelanggaran atau mencegah kerugian yang lebih besar.
Pendekatan ini, menurut keduanya, juga dinilai konsisten dengan kecenderungan Mahkamah Konstitusi yang menilai sanksi pidana kerap tidak proporsional dan berpotensi “mengancam hak asasi manusia.”

Saksi Nabit Bantah Adanya Intimidasi
Pada agenda persidangan yang sama, meski dalam sesi terpisah, kuasa hukum Nabit dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang merupakan utusan Kejaksaan Negeri Manggarai menghadirkan tiga orang saksi.
Dua dari saksi tersebut merupakan aparatur sipil negara yang berada di lokasi aksi unjuk rasa masyarakat adat Poco Leok.
Mereka masing-masing adalah petugas pendokumentasian aksi dan anggota Satpol PP yang terlibat dalam pengamanan.
Saksi pertama, Agustinus Demo, PNS pada Badan Kesbangpol Manggarai, mengaku mengikuti jalannya aksi sejak awal hingga massa membubarkan diri.
Ia menyebut berada di sekitar gerbang Kantor Bupati Manggarai untuk mendokumentasikan aksi yang saat itu berlangsung di jalan protokoler.
Menurut keterangannya, aksi pada awalnya berjalan biasa. Situasi berubah setelah salah satu orator menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung pribadi Nabit. Tidak lama setelah itu, ia mengaku melihat Nabit sudah berada di lapangan.
Namun, ia mengaku tidak sempat merekam secara jelas peristiwa tersebut karena fokus mengambil gambar dari posisinya.
Ia juga menyebut kejadian itu berlangsung singkat lantaran Nabit segera dibawa kembali masuk ke kantor oleh aparat pengamanan.
“Ada kata-kata yang menyinggung pribadi, ‘kami tidak menganggap Anda sebagai bupati tetapi sebagai sampah.’ Setelah itu tiba-tiba Pak Bupati sudah ada dekat tiang bendera. Saya tidak tahu bagaimana sampai beliau ada di sana karena fokus shooting,” katanya.
Ia melanjutkan, setelah massa membubarkan diri, dirinya mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa Nabit berada di gerbang timur kantor bupati dan bertemu dengan massa.
Ia kemudian menuju lokasi tersebut, namun membantah melihat adanya tindakan memarahi atau memaki-maki peserta aksi oleh bupati.
Keterangan senada disampaikan Silvester Noihun, anggota Satpol PP yang bertugas mengamankan jalannya aksi.
Ia menyatakan terlibat langsung dalam upaya mencegah Nabit menemui massa pada kemunculan pertama di lapangan, dengan alasan untuk menghindari potensi gangguan keamanan atau kekacauan.
Mengikuti Nabit ke gerbang timur, ia melihat saat itu sudah berkerumun banyak orang karena massa aksi sedang membubarkan diri.
Ia menyatakan tidak mengetahui apakah kerumunan tersebut diarahkan atau dikumpulkan oleh pihak tertentu.
Silvester juga menyebut tidak lagi mencegah Nabit menghampiri massa pada kemunculan kedua karena sedang sibuk mengatur lalu lintas.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa selama kejadian tersebut, tidak ada tindakan memaki atau intimidasi oleh Nabit.
“Saya sangat yakin. (Bupati) hanya menunjuk ke orator di atas mobil dan meminta pertanggungjawaban atas ucapan ‘sampah’ itu,” katanya.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Virgilius, pelaksana administratif di Polres Manggarai yang menangani aspek perizinan aksi unjuk rasa.
Dalam keterangannya, ia menyebut secara administratif pemberitahuan aksi warga Poco Leok belum lengkap karena adanya perubahan rute dan titik aksi, termasuk rencana aksi di DPRD Manggarai selain di kantor bupati.
Ia menjelaskan bahwa surat pemberitahuan aksi diterima Polres pada 3 Juni 2025, dua hari sebelum pelaksanaan aksi. Namun, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak diterbitkan karena “belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk perubahan rute aksi.”
“Tapi tanpa STTP pun kami tetap melakukan pengamanan karena itu kewajiban polisi,” kata Virgilius.

Apa Kata Kuasa Hukum Warga Poco Leok?
Membantah klaim Virgilius soal belum lengkapnya aspek administratif aksi, kuasa hukum warga Poco Leok, Judianto Simanjuntak, menyatakan bahwa dalil tersebut “tidak relevan untuk membenarkan tindakan pejabat pemerintahan yang justru diuji dalam perkara ini.”
Dalam pernyataanya usai sidang, Judianto menegaskan bahwa sengketa ini bukan menyangkut sah atau tidaknya pemberitahuan aksi, melainkan “tindakan faktual Bupati Manggarai terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.”
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menganut rezim pemberitahuan, bukan perizinan.
Karena itu, kata dia, ketiadaan STTP tidak serta-merta menghilangkan hak warga untuk berdemonstrasi maupun membenarkan pembatasan secara sewenang-wenang.
“Bahkan saksi dari kepolisian sendiri mengakui bahwa meskipun STTP tidak diterbitkan, pengamanan tetap dilakukan. Ini menunjukkan bahwa negara tetap mengakui adanya aktivitas penyampaian pendapat yang sah dan wajib dilindungi,” katanya.
Menurut Judianto, penggunaan alasan administratif oleh pihak tergugat justru berpotensi mengaburkan pokok perkara, yakni dugaan PMH berupa tindakan intimidatif dan penghalangan aksi oleh kepala daerah.
“Kalau setiap kekurangan administratif dijadikan dalih untuk membungkam warga, maka hak konstitusional akan selalu berada di posisi rentan. Itulah sebabnya perkara ini penting diuji di PTUN, agar ada batas tegas antara kewenangan pejabat dan hak warga,” kata dia.
Ia menambahkan, kesaksian para saksi tergugat yang mengakui kehadiran langsung bupati di tengah aksi serta adanya respons atas isi orasi justru memperkuat dalil penggugat bahwa terdapat tindakan aktif pejabat yang patut dinilai dari perspektif hukum administrasi.
“Pengadilan tidak sedang menilai etika orasi warga, melainkan legalitas tindakan pejabat publik. Itu garis pembatas yang sejak awal kami tekankan,” katanya.
Editor: Ryan Dagur




