SK Penetapan Edi Endi Sebagai Ketua DPRD Mabar Dicabut

Padahal, salah satu syarat menjadi ketua DPD II adalah sudah lima tahun sebagai anggota partai.

BACA: Edi Endi Dikabarkan Jadi Ketua DPRD Mabar, Wakil Ketua DPD II Golkar Berang

Sementara itu, Hamsi yang juga Ketua DPD II Golkar menyatakan, pengangkatan Edi ditentang oleh semua elemen Golkar di Mabar.

BACA: Pengurus Golkar Manggarai Barat Tolak Edi Endi Jadi Ketua DPRD

SK pengangkatan Jeramun, dengan Nomor B-263/GOLKAR/I/2016 Perihal Perubahan Penggantian Pimpinan DPR Kabupaten Manggarai Barat, diterbitkan di Jakarta pada 27 Januari 2015 dan ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekertaris Jendral Idrus Marhan.

Dalam point dua SK tersebut dinyatakan bahwa Golkar mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar dengan Nomor B-205/GOLKAR/XII/2015 perihal pengangkatan Edi Endi. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA