[Hoaks] Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Presiden di Luar Negeri yang Menangkan Prabowo-Gibran

Beberapa negara yang disebutkan dalam hasil perhitungan itu bahkan belum melakukan pemungutan suara

Floresa.co – Dalam beberapa hari terakhir, beredar melalui media sosial sejumlah video dan gambar hasil pemilihan presiden Indonesia di beberapa negara di luar negeri.

Komisi Pemilihan Umum [KPU] mengonfirmasi bahwa data hasil perhitungan suara tersebut adalah hoaks.

Data tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, seperti X, Tiktok, Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Salah satunya yang terpantau Floresa adalah di grup Whatsapp “Peduli Manggarai Timur” yang anggotanya warga Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Video dan data yang beredar dengan judul “Hasil Pemungutan Suara Di Luar Negeri” itu menampilkan foto tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, lengkap dengan hasil perolehan suara masing-masing di beberapa negara yaitu Jepang, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Malaysia dan Singapura.

Dari data tersebut, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuing Raka dinyatakan unggul, dengan klaim perolehan suara di atas 70%.

Komisioner KPU, Idham Holik menegaskan belum ada hasil perhitungan Pemilu di luar negeri. 

“Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi,” kata Idham dikutip dari Kompas.com pada 9 Februari.

Bagaimana Regulasi Pemungutan Suara di Luar Negeri?

Pemilu di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri. 

Merujuk pasal 167 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pemungutan suara “dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara” 14 Februari 2024.

Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan KPU [PKPU] Nomor 25 tahun 2023.

Seperti diatur dalam pasal 35 PKPU, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara [TPS] Luar Negeri dapat dilaksanakan bersamaan dengan hari dan tanggal pemungutan suara di dalam negeri atau 10 hari hingga tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di dalam negeri.

Merujuk pada ketentuan itu, KPU menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPS Luar Negeri lewat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.

Dari keputusan itu, pemungutan suara di beberapa lokasi sudah diselenggarakan pada 5 Febuari 2024 seperti di Hanoi dan Ho Chi Minh City, Vietnam. Ada juga yang sudah dilaksanakan pada 6 Februari, seperti di Panama City, Panama.

Di beberapa negara lainnya, pemungutan suaranya akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Di Jepang [Osaka dan Tokyo], Malaysia [Johor Baru, Kota Kinabalu, Kuala Lumpur, dan Kuching] dan Singapura misanya, pemungutan suara baru dilakukan pada Minggu 11 Februari 2024. 

Padahal, tiga  negara ini ikut disebutkan hasil penghitungan suaranya dalam informasi hoaks.

Demikian juga di Seoul, ibu kota Korea Selatan – yang juga disebutkan dalam informasi hoaks itu – pelaksanaan pemungutan suaranya baru digelar pada 10 Februari.

Sementara di Jeddah dan Riyadh, Arab Saudi dilakukan pada 9 Februari.

Kapan Perhitungan Suara?

Perhitungan suara di TPS Luar Negeri juga tidak langsung dilaksanakan pada hari pemungutan suara.

Mengutip lampiran I PKPU Nomor 25 tahun 2023, jadwal penghitungan suara di TPS Luar Negeri adalah sebagai berikut:

  • Penghitungan suara di TPS Luar Negeri dilakukan pada 14 Februari 2024. 
  • Pengumuman hasil penghitungan suara untuk TPS Luar Negeri dilakukan pada 14-15 Februari 2024.
  • Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan kepada Panitia Pemungutan Luar Negeri, dimulai pada 14 Februari 2024 dan berakhir pada 15 Februari 2024.

Kesimpulan

Merujuk pada pernyataan KPU, juga regulasi yang mengatur pada ketentuan terkait pemungutan dan perhitungan suara di TPS Luar Negeri, informasi hasil perolehan suara masing-masing kandidat calon presiden dan wakil presiden yang beredar itu jelas hoaks.

CEK FAKTA LAINNYA

Baca Artikel Lainnya