Meski disebut-sebut punya peran, hingga kini penyidik tindak pidana korupsi Polres Manggarai Barat belum pernah memeriksa Dula sebagai saksi.
Saat pemeriksaan 21 saksi pada 14-29 September 2015 lalu, Dula memang sedang mempersiapakan diri untuk maju sebagai calon bupati sehingga kepolisian tidak bisa memanggilnya untuk diperiksa.
Supiyanto mengatakan, saat ini pihaknya juga belum memanggil Dula sebagai saksi karena proses Pilkada Manggarai Barat belum tuntas. Saat ini, hasil Pilkada daerah di ujung barat Pulau Flores ini, masih disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
”Kita belum bisa memanggil beliau (Dula), (karena) proses pilkada sedang berlanjut. Kita hormati arahan Presiden agar tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada,apalagi hari ini (Senin) putusan sela untuk Kabupaten Mabar belum dilaksanakan di MK,”ujarnya Supiyanto kepada Floresa.co, Senin (18/1/2016).
Meski belum memastikan kapan Dula akan diperiksa sebagai saksi, Supiyanto mengatakan bupati Manggarai Barat 2010-2015 itu dipastikan akan diperiksa sebagai saksi.
“Apakah terbukti bersalah atau tidak nanti akan diperiksa. Kalau terbukti baru polisi tetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.