Namun, menurut Supiyanto kewenangan Polres Manggarai Barat dibatasi bila nanti ada pejabat setingkat bupati yang menjadi tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut untuk pejabat setingkat bupati dan Ketua DPRD yang menjadi tersangka akan dilakukan oleh Polda NTT.
Menurutnya, hal itu sesuai arahan Presiden dan Kapolri sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Arahannya, ”Kalau bupatinya terlibat akan dilimpahkan ke Polda NTT, sesuai arahan Presiden dan Kapolri,”ujar Supiyanto.
Demikian juga dalam kasus Lando-Noa ini, bila nanti Dula terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi Lando-Noa, maka Polres Manggarai Barat hanya berkewenangan menetapkannya sebagai tersangka.
“Jika terbukti bersalah, pemeriksaannya selanjutnya di Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mabar. Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, terdahulunya akan dipanggil sebagai saksi yang dilakukan di Polres Mabar,”jelasnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)