NUSANTARABila Jadi Tersangka dalam Kasus Lando-Noa, Dula akan Ditangani Polda NTT

Bila Jadi Tersangka dalam Kasus Lando-Noa, Dula akan Ditangani Polda NTT

Labuan Bajo, Floresa.co – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat -Flores, terus bergulir.

Terbaru, Kepolisian Resort Manggarai Barat sudah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara proyek tersebut. Dari total hampir Rp 4 miliar anggaran proyek, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Supiyanto mengungkapkan, setelah ada kerugian negara, penetapan tersangka masih menunggu perintah dari Kapolda NTT.

BACA Juga: Kerugian Negara Proyek Lando-Noa Rp 1 Miliar, Kapan Ada Tersangka?

Dari pemeriksaan sejumlah saksi pada September 2015 lalu, nama Agustinus Ch Dula, bupati Manggarai Barat 2010-2015 dan kini terpilih kembali, disebut-sebut punya andil dalam proyek tersebut.

Ia antara lain disebutkan menetapkan status bencana untuk ruas jalan tersebut, sehingga proyek jalan itu ada.

Dula tidak membantah soal penetapan status bencana ini. Menurutnya, hal itu dilakukan setelah melalui telaahan staf.

Dula juga disebutkan menelepon langsung pemilik CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan jalan tersebut.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA