Floresa.co – Polda NTT menetapkan Brigpol Rudy Soik menjadi tersangka pada Rabu (12/11/2014). Rudy ditetapkan menjadi tersangka lantaran terlibat kasus panganiayaan terhadap Ismail Paty warga Adonara, Kabupaten Flores Timur di kawasan Bimoku, Kabupaten Kupang, Rabu (29/10/2014) lalu.
Direktur Reserse Kriminal dan Umum (Direskrimum) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Sam Kawengian, sebagaimana dilansir Beritasatu.com membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Empat orang teman Rudy Soik kebetulan malam itu bersama tersangka telah diperiksa dan sudah mengakui dan membenarkan aksi pemukulan dan tendang berulang kali oleh Rudy Soik ke badan korban Ismail Patty Sanga. Tapi tuntutan harus hari ini ditahan penyidik belum bisa memastikan,” jelas Sam Kawengian.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Drs Endang Sunjaya, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kabid Humas , AKBP Agus Santoso, Rabu (12/11/2014) membenarkan penetapan Brigpol Rudy Soik sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrim Umum Polda NTT sudah memeriksa Rudy sebagai tersangka di Mapolda NTT Rabu (12/11/2014) siang. Rudy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti yang cukup.
Penganiayaan yang menimpa Ismail Paty Sanga bermula ketika korban dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Ismail dijemput lantaran diminta Rudy untuk memberitahukan dan menunjukkan keberadaan Tony Seran. Namun saat ditanya Ismail tidak mengetahuinya.
Akibatnya, Ismail dipukul dan ditendang di bagian dada kananya hingga mengakibatkan nyeri dan memar. Kemudian, Ismail melaporkan Brigpol Rudy Soik dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Bimoku, Rabu (29/10/2014) dini hari.
Dihubungi secara terpisah Brigpol Rudy membantah dirinya menganiaya Ismail. Ia bahkan tidak mengenal Ismail. Bagi Rudy, laporan itu dibuat hanya untuk mengkriminalkan dirinya. Ia menuding beberapa pihak yang mendatangi Polda NTT juga terlibat dalam kasus yang sementara dia tanganinya saat ini.
“Itu bohong. Mereka sengaja mau mengkriminalisasi saya. Orang yang demo-demo itu juga ada terlibat kasus yang saat ini saya mau bongkar. Dan saya tidak mengenal Ismail,” ungkap Rudy kepada Pos Kupang via blackberry massenger pada Jumat (7/11/2014) malam.
Nama Brigadir Rudy Soik mengemuka sejak akhir Januari 2014 lalu. Ketika itu, ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT menyidik 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Tempat penampungannya pun tak layak huni karena seperti sel tahanan.
Penyidikan pun dimulai dan Brigadir Rudy menemukan bukti yang cukup sehingga pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Pol Mochammad Slamet untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.
Terkait dengan kasus itu, Brigadir siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa. (TIN/Floresa)