NUSANTARAMinum Air di Ruang Sidang KPK, Sri Mulyani Ditegur Hakim

Minum Air di Ruang Sidang KPK, Sri Mulyani Ditegur Hakim

Sri Mulyani Indrati
Sri Mulyani Indrati

Jakarta, Floresa.co – Sri Mulyani Indrati, mantan Menteri Keuangan mendapat teguran dari hakim saat bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Ia ditegur lantaran minum di tengah memberikan kesaksian di ruang sidang. “Kalau minum silahkan nanti di luar,” tegur Ketua Hakim Afiantara.

Setelah ditegur, Sri langsung menutup botol air mineral seraya meminta maaf pada hakim.

“Mohon maaf, pak hakim. Saya tidak tahu, belum pernah masuk pengadilan,” ujar Sri. “Kalau begitu, saya izin minum pak,” lanjut Managing Director World Bank itu.

Hakim melarangnya lantaran tidak boleh makan dan minum di dalam ruang sidang. “Ya nanti, di luar,” kata hakim.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, dalam persidangan tersebut, Sri memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Sri dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan telah mengirim surat panggilan untuk Sri Mulyani melalui KBRI di Washington DC, Amerika Serikat, dan melalui World Bank. Sri lalu menyatakan kesediaannya untuk hadir pada 2 Mei 2014 melalui surat elektronik, Minggu (27/4/2014).

Pada 21 November 2008 pukul 04.30 WIB, Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu menggelar rapat bersama Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.

Kemudian sekitar pukul 05.30, Sri Mulyani memberitahukan bahwa rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal, Bank Century seharusnya tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu, yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century menimbulkan risiko sistemik.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA