Polemik Pede: Dula yang Memfasilitasi Lebu Raya

Baca Juga

Beruntungnya perjuangan para aktivis tidak mengendur. Protes terus-menerus dilakukan. Dalam acara sosialisasi bulan Oktober tahun lalu, sikap gubernur itu benar-benar dipermalukan. Di mobil dinas Lebu Raya, ditempelkan sebuah poster bertuliskan, “Mr. Governor, How Much is your price?”

Akan tetapi, sepertinya bukan Lebu Raya kalau tidak ngotot. Pasca pertemuan di Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Mabar awal Februari ini, ia membuat pernyataan kontroversial. Katanya, hanya sedikit elemen masyarakat yang menolak dan upaya privatisasi tetap terus dilakukan. Pertanda keputusan BLHD tidak dianggap.

Perlu diketahui BLHD adalah instansi pemerintah. Sebelum izin kontruksi dikeluarkan, perlu mendapat izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari BLHD.

Melibatkan berbagai instansi pemerintah dan elemen masyarakat, pertemuan di BLHD menolak membahas dokumen UKL UPL yang diajukan PT SIM.

Dokumen itu mengandung sejumlah kecacatan. Kepala Dinas Pariwisata Mabar, Theo Suardi, misalnya mengatakan, dokumen itu sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibahas. Sementara utusan dari Bappeda mengatakan, ada ketidaksingkronan antara angka yang tertera di sertifikat tanah dan dokumen UKL-UPL.

Jika bermasalah, lalu mengapa Lebu Raya tetap ngotot? Sebegitu naifkah Lebu Raya mengabaikan rekomendasi dari BLHD?

Kegamangan Dula

Di tengah persoalan tersebut, tak kalah pentingnya melihat peran Dula. Apakah Dula memuluskan rencana Lebu Raya dan PT SIM atau tidak?

Sejauh ini, tidak sulit memetakan sikap Dula. Sejak kasus Pantai Pede mencuat pada tahun 2014, sikap Dula terus-menerus mengambang. Sesekali ia menyatakan, mendukung privatisasi. Di lain kesempatan, ia menyatakan menolak.

Parahnya, ia bahkan terkesan tak memahami definisi privatisasi. Di bulan Agustus tahun lalu, ia misalnya mengatakan, “Untuk bangun hotel yang besar berbintang begitu, kurang setujulah. Sebaiknya kita omong jangan sebesar itulah (hotel bintang), karena kalau sudah seperti itu nanti kesannya bukan milik rakyat lagi. Ruang itu bukan ruang publik lagi, tapi itu sudah diprivatisasi. Tapi kalau hanya bangun hotel lantai satu, mengapa tidak? Keberadaan hotel ini untuk menjaga lingkungan itu supaya bersih.”

Bukankah yang disebut privatisasi adalah segala bentuk penyerahan pengelolahan kepada pihak ketiga entah model pengelolahannya apa saja? Masao rang sekelas bupati tidak memahami defenisi sederhana itu?

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini