Kadis Pertanian Matim Belum Dapat Laporan Soal Penangkapan Distributor Pupuk Ilegal di Sambi Rampas

Baca Juga

Sertu John Mauleto, Babinsa Sambi Rampas mengatakan, Lahmudin, distributor pupuk ilegal yang ditangkap aparat mengaku mendapatkan pupuk dari distributor CV Harum Jaya dan pengecer pupuk bersubsidi Izin Usaha Sari.

Lahmudin menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi. Harga ecer pupuk yang seharusnya dijual Rp 90.000 bisa menjadi 225.000 apabila dibayar pasca panen.

Selain itu berdasarkan pengakuan masyarakat, ada pihak pengecer resmi yang memberi harga sebesar Rp 135.000 per karung kepada pembeli non Gapoktan, namun pihak konsumen harus menandatangani nota pupuk dengan harga Rp 90.000. Apabila tidak dilaksanakan maka pembeli non Gapoktan tidak mendapatkan pupuk.

Dijelaskan, pupuk urea bersubsidi sebanyak 200 sak (10 ton) dibawa secara ilegal (tanpa dokumen ) oleh Lamudin dari distributor pupuk CV Harum Jaya melalui izin usaha pengecer Sari Mas pada tanggal 28 Desember 2015 telah diedarkan pada masyarakat sebanyak 188 sak.

Kata John, Lahmudin menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah mengurus izin usaha melalui jalur rekomendasi, seperti, pada tanggal 22 April 2015 ia telah mengajukan surat keterangan usaha umtuk menjadi pengecer Pupuk di Desa Nanga Mbaur yang ditandatangani Kepala Desa atas nama Warkah Jaludin.

Selain itu, demikian Jhon berdasarkan pengakuan Lahmudin, tanggal 22 April 2015 itu Lahmudin meminta surat rekomendasi izin usaha pengecer pupuk bersubsidu di Desa Nanga Mbaur pada Camat Sambi Rampas yang ditanda tangani Camat atas nama Sarjudin.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini