Kadis Pertanian Matim Belum Dapat Laporan Soal Penangkapan Distributor Pupuk Ilegal di Sambi Rampas

Baca Juga

Selanjutnya, pada tanggal 29 April 2015 Lahmudin meminta surat rekomendasi untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi di Desa Nanga Mbaur dari BPK Sambi Rampas atas nama Bajo Gerardus.

Dan, pada tanggal 4 Mei 2015 Lahmudin meminta surat rekomendasi untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi di Desa Nanga Mbaur kepada Kadis Pertanian Matim yang ditandatangani oleh Silvester Djerabat.

Ipda Mansur, Kapolsek Sambir Rampas menyarankan agar pupuk bersubsidi yang ada di tangan Lahmudin tidak disita aparat, tetapi dikembalikan kepada distributor resminya.

Kata dia, walau penyitaan perlu untuk barang bukti secara hukum, namun perlu juga mempertimbangkan kelangkaan pupuk nanti. Sebab jika pupuk-pupuk yang masih di tangan distributor ilegal itu disita, maka petani akan kekurangan pupuk untuk lahan pertanian mereka.

“Proses hukum yang bersangkutan bisa dilakukan apabila pupuk bersubsidi akan dibawa keluar dari daerah ke daerah lain dengan menggunakan kendaraan angkut barang,” kata Mansur.

Menurutnya, untuk membuat efek jera terhadap yang bersangkutan sebaiknya pihak Koramil berkoordinasi dengan pihak PPL , BPK dan kepala desa agar yang bersangkutan mengembalikan pupuk kepada distributor maupun pengecer resmi yang berada di daerah disertai dokumentasi serta surat pernyataan.

Kepala Desa Nangga Mbaur Warkah Jalu kepada wartawan usai penangkapan membenarkan terjadi penangkapan warganya atas nama Lahmudin Suman oleh pihak kepolisan yang bekerja sama dengan intel kodim.

Menurut Jalu kejadian tersebut terjadi karena miskomunikasi antara pengecer dan Lahmudin Suman.

Kades Jalu berharap kedepan ketika ada persoalan seperti ini dikordinasikan dengan pemerintah desa supaya tidak saling curiga dan pemerintah desa juga siap membantu jika ada sesuatu yang mencurigkan di desa. (Ardy Abba/PTD/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini