Privatisasi Pede, TPDI Temukan 13 Kejanggalan MoU Pemprov NTT dengan PT SIM

Baca Juga

“Dari 13 kejanggalan, kelemahan secara hukum dan reaksi publik yang menolak merupakan suara moral bahkan merupakan hukum tertinggi, bahkan akan menjadi “celaka 13”, maka Gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak punya pilihan lain, selain harus mengambil sikap untuk segera membatalkan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. SIM dan menyerahkan lahan Pantai Pede kepada Pemda Kabupaten Manggarai Barat,” imbuh Petrus.

Dia menilai keseluruhan isi Perjanjian Kerja Sama “Bangun Guna Serah” atas lahan Pantai Pede tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan mengandung itikad tidak baik sehingga menjadi cacat hukum. Konsekuensinya, kata dia adalah Gubernur NTT, Frans Lebu Raya harus mengembalikan seluruh uang yang pernah diterima (jika ada) sebagai kontribusi dan uang-uang lainnya dari PT. SIM yang sudah sempat diterima.

“Jika Gubernur Frans Lebu Raya tidak membatalkan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. SIM, maka Frans Lebu Faya akan menjadi orang pertama yang harus dimintai pertangungjawaban secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata guna mengembalikan lahan Pantai Pede sesuai ketentuan pasal 13 UU No. 8 Tahun 2003, Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat,” pungkas Petrus. (Yustinus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini