Privatisasi Pede, TPDI Temukan 13 Kejanggalan MoU Pemprov NTT dengan PT SIM

Baca Juga

Kelima, pembayaran uang kontribusi dari PT. SIM melalui Rekening Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Bank NTT Nomor: 001.01.02.001018-7/G. Padahal ketentuan Undang-Undang mengharuskan pembayarannya itu melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Keenam, PT. SIM dizinkan untuk mengubah Sertifikat HP No. 3 dan No. 4 yang menjadi HGB dan PT. SIM diberikan hak untuk menjaminkan sertifikat HGB itu kepada lembaga keuangan atau Bank. Padahal ketentuan di dalam PP No. 27 Tahun 2014 melarang pihak pengelola menjaminkan obyek yang disewa untuk dijadikan jaminan hutang.

Ketujuh, perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Frans Lebu Raya dengan PT. SIM juga bertentangan dengan kewajiban Gubernur NTT menurut ketentuan pasal 13 UU No. 8 Tahun 2003, yang mengharuskan Pemda Provinsi menyerahkan segala hak atas tanah dan bangunan, hutang piutang, barang gerak dan tidak bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemprov NTT yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat.

Kedelapan, Gubernur Frans Lebu Raya menggaransi PT. SIM bahwa lahan Pantai Pede yang diperjanjikan untuk Bangun Guna Serah kepada PT. SIM tidak dalam sengketa dan bebas dari tuntutan hukum pihak manapun. Padahal, Gubernur Frans Lebu Raya sadar dan tahu bahwa Masyarakat dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat sejak Bupatinya Fedelis Pranda pada tahun 2003 tetap menuntut penyerahan Sertifikat Hak Pakai yang dikuasai oleh Gubernur NTT.

Kesembilan, tidak ada informasi secara terbuka dari Pemprov NTT tentang mekanisme perjanjian Bangun Guna Serah yang jatuh ke tangan PT. SIM yang masih bayi itu, apakah penunjukan langsung atau melalui mekanisme tender, karena PP No. 27 Tahun 2014 mengharuskan mekanisme tender.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini