Privatisasi Pede, TPDI Temukan 13 Kejanggalan MoU Pemprov NTT dengan PT SIM

Baca Juga

Kesepuluh, tidak ada klarifikasi tentang perubahan atau penerbitan Sertifikat Hak Pakai/SHP baru dari semula SHP No. 10 dan 11 menjadi SHP No. 3 dan 4 yang dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada tahun 2012 dengan alasan SHP No. 10 dan SHP No.11 hilang.

Kesebelas, Pemprov NTT harus menanggung kerugian PT. SIM, karena sudah hampir 2 (dua) tahun Gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak mampu memberikan jaminan bahkan muncul sengketa dengan masyarakat, sehingga PT. SIM gagal membangun hotel diatas lahan Pantai Pede.

Keduabelas, ketentuan pasl 178 UU No. 12 Tahun 2008,Tentang Pemerintahan Daerah melarang Pengelola Barang Daerah untuk mengalihkan dan menyerahkan hak atas pengelolaan Barang Daerah kepada pihak lain, tidak boleh dijadikan tanggungan hutang atau digadaikan. Sementara dalam Perjanjian Kerja Sama, Gubernur Frans Lebu Raya membolehkan PT. SIM untuk menjaminkan SHP yang sudah diubah jadi SHGB untuk dijadikan jaminan hutang.

Ketigabelas, tidak adanya penjelasan atau penegasan di dalam Perjanjian Kerja Sama, apakah telah ada persetujuan DPRD atau tidak dan beban biaya terkait pengurusan ijin-izin dan lain-lain menjadi beban pihak siapa. Padahal di dalam PP No. 50 tahun 2007, persoalan beban biaya dan persetujuan DPRD mutlak diperlukan karena menyangkut aset daerah yang dijadikan obyek perjanjian.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini