Polisi Tahan Pemilik Pesantren di Manggarai Timur yang Dilaporkan Perkosa Dua Santri di Bawah Umur

Pemilik pesantren berusia 50 tahun itu adalah Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur

Baca Juga

Floresa – Polisi menahan seorang pemilik pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur yang dilaporkan memperkosa dua santri di bawah umur.

Kasus itu terbongkar setelah seorang santri berani mengaku kepada guru wali kelasnya pada Sabtu, 18 November, yang kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

“Sang guru wali kelas merasa curiga terhadap korban dan korban pun berani terbuka dengan guru walinya,” kata Iptu Jeffry Silaban, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Senin sore, 20 November.

Ia mengatakan pemilik pesantren berinisial PI itu adalah Aparatur Sipil Negara [ASN] yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur.

PI, 50 tahun, kata dia, melakukan kekerasan seksual terhadap korban A yang berusia 14 tahun, “berulang-ulang kali sejak 31 Juli 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.”

Ia mengatakan, kejadian bermula ketika pada tanggal itu, sekitar pukul 18.30 Wita, PI menyuruh korban A untuk memijatnya di kamar miliknya.

Kemudian, katanya, pada pukul 19.00 Wita, “pelaku berpesan kepada korban A agar pada pukul 22.30 Wita, A segera datang kembali ke kamar miliknya, dengan tidak menggunakan pakaian dalam.”

“Mendengar hal itu, korban A tidak menjawab satu kata pun dan langsung keluar dan pergi dari dalam kamar pelaku menuju ke kamarnya sendiri.”

Pada pukul 22.30 Wita, kata Silaban, PI memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya, tetapi A bersama teman-temannya mengunci kamar mereka. 

PI, lanjutnya, terus memanggil dan mengancam apabila korban tidak keluar dari dalam kamarnya, maka pelaku akan menyiksa korban dan santri-santri yang lainya “untuk jangan beristirahat selama dua jam.”

Pelaku, kata dia, terus memanggil santri-santri yang ada di dalam kamar agar segera ke ruangan tamu miliknya, kemudian menyuruh korban A berlutut sampai pukul 02.00 Wita.

Setelah itu, PI mengajak A untuk tidur di kamar miliknya dan mengancam korban dengan berkata; “Kalau kamu tidak melayani saya, kamu harus tanggung resiko orang tua kamu mati, kamu gangguan jiwa atau kamu mati.”

A yang takut dengan ancaman itu, kemudian mengikuti kemauan pelaku untuk tidur di dalam kamarnya, yang awalnya diberitahu bahwa korban tidur di lantai, kata Silaba.

“Pada pukul 03.00 Wita, korban diangkat pelaku ke atas tempat tidur miliknya untuk tidur bersama dia dan menyetubuhi korban,” katanya.

PI, kata Silaban, “melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali.”

Kejadian terakhir, lanjutnya, terjadi pada Jumat malam, 17 November.

Silaban mengatakan, PI telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur pada 20 November.

Selain korban A, kata Jeffry, PI juga mengakui bahwa ia juga melakukan kekerasan seksual berulang kepada salah seorang santri lain.

PI, kata dia,  dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau  pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengatakan, PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, “ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.”

Kasus ini dilaporkan selang beberapa hari setelah kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di Manggarai Timur yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana [DP3AP2KB] Kabupaten Manggarai Timur mencatat sejak Januari tahun ini, sudah 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak di kabupaten itu.

Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah pemerkosaan dan satu kasus pencabulan.

Data tersebut, kata Jefryn Haryanto, Kepala Dinas DP3AP2KB Manggarai Timur, belum valid karena ada beberapa kasus yang tidak dilaporkan ke dinas. 

“Masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan kasus seperti ini secara adat atau kekeluargaan,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini