Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Baca Juga

Floresa.co – Bupati Manggarai memberi sinyal tidak akan merespons desakan Tenaga Kesehatan non-Aparatur Sipil Negara [Nakes non-ASN] yang baru-baru ini menuntut perhatian pemerintah terhadap nasib mereka.

Dalam pernyataannya pada 18 Maret, Herybertus G.L. Nabit menyatakan tidak akan menandatangani Surat Perpanjangan Kontrak [SPK] para Nakes non-ASN.

Penolakannya menanggapi pertemuan 300 nakes non-ASN dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Manggarai pada 6 Maret yang ia sebut “unjuk rasa.”

“Semua Nakes yang berdemonstrasi, saya tidak akan menandatangani SPK,” kata Nabit.

“Percayalah, atasanmu pasti perhatikan keluhanmu. Tetapi, yang pasti dengan aturan, bukan berdasarkan apa yang kau mau,” katanya.

Ia mengatakan “tidak setiap persoalan bisa diselesaikan dengan ribut-ribut,” mengacu pada pertemuan 6 Maret.

Paulinus Budindra, koordinator Nakes non-ASN Manggarai “tak sepakat bila kami disebut ‘ribut-ribut.’”

Sebaliknya, ratusan Nakes dan perwakilan Komisi A DPRD Manggarai bertemu pada 6 Maret melalui Rapat Dengar Pendapat, sebuah forum resmi, katanya kepada Floresa.

Komisi A DPRD mengurus antara lain soal administrasi, kependudukan dan kepegawaian aparatur sipil negara.

Berulang kali menyebut kata “ribut-ribut” dalam acara sambutan pelantikan 10 pejabat eselon II di aula kantor bupati itu, Nabit sempat menyisipkan kalimat: “Saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut,’” hal yang sebelumnya ia persoalkan terhadap para Nakes.

Pernyataannya disambut tawa dari orang-orang yang hadir dalam ruangan itu.

Elektabilitas yang disebutkannya mengindikasikan Nabit bakal maju pada pemilihan kepala daerah [Pilkada] 2024 untuk periode kedua.

Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka pada 27-29 Agustus, sementara pemungutan suara pada 27 November.

“Tenang-Tenang Saja”

Mewakili 300 Nakes non-ASN, Paulinus“merasa sangat kecewa dan terpukul dengan pernyataan bupati.”

Para Nakes, katanya, sudah lama menanti pemerintah menerbitkan SPK baru. 

Ia menjelaskan masa kontrak Nakes non-ASN berlaku selama 12 bulan yang berakhir pada Desember setiap tahun. 

“Kontrak terakhir saya dan teman-teman habis masa berlaku pada Desember 2023,” katanya.

Selain penerbitan SPK baru, para Nakes juga menuntut kenaikan gaji dan tambahan penghasilan, seperti pernah dijanjikan Nabit.

Nakes juga mendesak pemerintah daerah lekas menambah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja [P3K]. 

“Kami mohon dengan perikemanusiaan, tolong jangan kosongkan formasi P3K untuk beberapa posisi,” katanya.

Pernyataan Paulinus mewakili permintaan sejumlah Nakes berumur lebih dari 35 tahun yang bekerja sebagai non-ASN selama setidaknya dua tahun.

Mengacu pada usia dan masa kerja, mereka berharap dapat diangkat menjadi P3K.

Seseorang yang diangkat menjadi P3K secara otomatis terdaftar sebagai ASN. 

Bekerja berdasarkan surat kontrak, P3K memperoleh gaji yang lebih tinggi dibanding non-ASN pada posisi yang sama. 

Nabit merespons permintaan itu, katanya, “basisnya tetap seleksi. Tak bisa sembarang angkat [jadi P3K].”

“Sudahlah. Tak perlu ribut-ribut. Tenang-tenang saja. Nanti pasti diurus,” katanya.

Bupati Herybertus GL Nabit menyampaikan sambutan pada acara pelantikan eselon II di aula Kantor itu pada 18 Maret 2024. (Fransiskus Pahing)

Ada Nakes yang Digaji Rp300 Ribu Per Bulan

Dalam pernyataan pada 6 Maret, Paulinus mengatakan ada Nakes yang saat ini mendapat gaji Rp300 ribu per bulan dan belum pernah dinaikkan.

Ia berkata, “uang itu tidak cukup” untuk mereka.

“Jangankan menghidupkan keluarga, mencukupi kebutuhan diri sendiri saja tidak bisa,” katanya.

Sebelum mendatangi DPRD pada 6 Maret, para Nakes pernah menemui Sekretaris Daerah, Fansialdus Jahang pada 21 Februari. 

Saat itu, mereka mempersoalkan hal yang sama, termasuk meminta pemerintah segera menerbitkan SPK.

Fansialdus didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Bertolomeus Hermapon kala itu.

Ia berkata pemerintah memang belum menerbitkan SPK Nakes non-ASN, juga tenaga harian lepas lainnya.

Karena SPK belum terbit, kata dia, kenaikan gaji dan tambahan penghasilan juga pasti belum bisa diurus.

Mengenai besaran gaji dan tambahan penghasilan, katanya, “kebijakan Pemkab Manggarai berbeda dengan kabupaten lain pada skala provinsi.”

“Nominalnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” katanya.

“Jangankan tambahan penghasilan bagi Nakes non-ASN,” katanya, “yang untuk Nakes ASN juga terpotong 50 persen.”

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, Bartolomeus Hermopan berkata ketika itu bahwa urusan SPK, “seharusnya jadi tanggung jawab saya sebagai kepala dinas.”

Ia mengaku “memastikan urusan SPK akan selesai dalam waktu dekat.”

Pernyataan Bartolomeus ketika itu berkebalikan dengan yang disampaikan Nabit pada 18 Maret.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini