Jatam Apresiasi KWI yang Tolak Kelola Izin Tambang, Tanda Tidak Mau Jadi ‘Stempel’ Rezim

Sikap demikian menunjukan KWI memiliki pertimbangan kritis karena mengenal kondisi warga di lingkar tambang, menurut Jatam

Floresa.co – Jaringan Advokasi Tambang [Jatam] mengapresiasi Konferensi Waligereja Indonesia [KWI] yang mengambil sikap berbeda dari lembaga keagamaan lainnya dengan menolak mengelola izin tambang kendati diberi akses lewat regulasi terbaru pemerintah.

Di ujung kekuasaannya, Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo memberi karpet merah kepada ormas keagamaan mengelola izin tambang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan itu memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Namun, KWI menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan itu karena tidak sesuai dengan bidang pelayanan dan pilihan sikap terkait masalah lingkungan.

Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyebut langkah KWI itu “patut diapresiasi” karena “tentu dilatari pertimbangan kritis ihwal model kerja industri ekstraktif yang destruktif sekaligus bisa dibaca sebagai gambaran akan realitas KWI yang banyak membersamai warga di lingkar tambang selama ini.”

Pilihan itu, katanya kepada Floresa, juga menunjukkan bahwa KWI “tidak terjebak pada keuntungan kelompok sendiri, tetapi punya sensitivitas yang tinggi dengan masyarakat korban dan lingkungan hidup.”

Dalam sebuah pernyataan pada 6 Juni, Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau KWI, Romo Marthen Jenarut, menyebut “KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran” pemerintah.

“Gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan sesuai prinsip berkelanjutan di mana pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” katanya.

Sebagai lembaga keagamaan, peran KWI hanya berkaitan dengan “tugas-tugas kerasulan diakonia [pelayanan], kerygma [pewartaan], liturgi [ibadat] dan martyria [semangat kenabian].”

Dengan begitu, katanya, KWI akan tetap konsisten melakukan pewartaan dan pelayanan dan ingin mewujudkan tata kehidupan bersama yang bermartabat.

Ia menegaskan KWI selalu memegang prinsip kehati-hatian agar segala tindakan dan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan Gereja Katolik.

Prinsip-prinsip itu seperti menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, keadilan solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan umum serta menjaga keutuhan ciptaan alam semesta, katanya.

Pernyataan Marthen, imam dari Keuskupan Ruteng itu, muncul setelah Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo berkata bahwa sehari sebelumnya bahwa KWI tidak berkompeten di bidang pertambangan sehingga menolak tawaran pemerintah.

“Saya tak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya,” kata mantan Ketua KWI itu.

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Dahlia merespons penolakan KWI dengan berkata “saya menghargai pandangan mereka yang mungkin belum berminat.”

“Ada juga organisasi kemasyarakatan yang tak butuh, maka kami prioritaskan ke yang butuh. Kan simpel,” ujarnya.

Langkah otoritas Gereja Katolik telah diikuti organisasi berbasis Katolik seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia [PMKRI].

“Kalaupun ada penawaran [dari pemerintah, PMKRI pasti menolak,” kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada.

Ia menjelaskan pertimbangan paling mendasar adalah PMKRI “tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan” dan “kami tidak mau pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang.”

Sebaliknya, “kami akan terus menyikapi dan mengkritik berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan.”

Ia berkata, PMKRI menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

Ia mengutip data dari Komite Pembaruan Agraria bahwa sepanjang 2023 terdapat 32 letusan konflik agraria terkait tambang di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak industri ekstraktif itu.

Karena itulah, kata dia, PMKRI berharap pemerintah menghentikan rencana ini.

Langkah berbeda diambil ormas keagamaan lain, seperti Nahdlatul Ulama, organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan di situs resmi organisasi itu pada 3 Juni, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil berkata organisasinya “telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.”

Menteri Bahlil telah mengklaim pada 7 Juni bahwa NU mendapat izin hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] milik PT Kaltim Prima Coal [KPC].

Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta – 62 juta ton.

Melky Nahar dari Jatam berkata, pilihan sikap seperti yang dilakukan KWI mestinya menjadi sikap kolektif dari seluruh ormas-ormas keagamaan di Indonesia, mengingat tambang adalah model ekonomi yang rapuh dan tidak berkelanjutan.

“Tak ada satu bukti pun tambang bisa buat warga lingkar tambang sejahtera,” katanya.

Ia berkata jika ada ormas keagamaan yang justru mengambil jatah konsesi itu, maka implikasinya mereka bisa kehilangan legitimasi moral untuk mengkritik kebijakan bermasalah.

Sebaliknya, kata dia, ormas itu justru dijadikan “stempel” oleh rezim kekuasaan politik.

Jumlah izin tambang di Indonesia tercatat mencapai hampir delapan ribu, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 10 juta hektare. 

“Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian,” kata Jatam.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, terdapat  309 Izin Usaha Pertambangan [IUP] yang tersebar di seluruh kabupaten, dikutip dari situs Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 96 IUP berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, dengan luas area 65.862,87 hektare di Hutan Lindung dan  5.620,26 hektare di Hutan Produksi.

Gereja Katolik merupakan salah satu lembaga yang terlibat aktif dalam advokasi menolak tambang, seperti yang terjadi di wilayah Keuskupan Ruteng dalam beberapa tahun terakhir.

Izin tambang batu gamping milik PT Istindo Mitra Manggarai [PT IMM] di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur misalnya dicabut pada Oktober 2022 pasca warga – yang didukung lembaga gereja – menang dalam kasasi di Mahkamah Agung melawan Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.

Pencabutan itu mengakhiri perjuangan warga dan elemen sipil yang berkali-kali unjuk rasa mempersoalkan konsesi yang wilahnya mencakup pemukiman dan lahan pertanian mereka.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA