Floresa.co – Anggota Polres Manggarai, Aipda Hendrikus Hanu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam sidang etik terkait kasus kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.
Namun, sanksi ringan berupa permintaan maaf yang dijatuhkan kepada Kanit IV Satuan Intelkam Polres Manggarai itu menurut Dewan Pers dan kuasa hukum Herry adalah bentuk upaya pelanggengan impunitas bagi aparat pelaku kekerasan.
Dalam putusan yang diumumkan pada akhir Sidang Komisi Kode Etik Polri [KKEP] pada 24 Februari, Hendrikus dinyatakan “terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.”
Majelis menyatakan, Hendrikus “tidak profesional dalam melakukan pengamanan kegiatan identifikasi dan pendataan awal lokasi” proyek geotermal Poco Leok saat peristiwa pada 2 Oktober 2024.
Tindakannya terhadap Herry dinyatakan “tidak sesuai prosedur” dan “sebagai perbuatan tercela.”
Sebagai sanksi, ia diwajibkan “menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.”
Kepala Divisi Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra menyatakan, “dengan adanya keputusan ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menghormati hak-hak masyarakat, termasuk kebebasan pers.”
Ia menjelaskan, “Polda NTT menegaskan komitmen dalam menegakkan kode etik profesi Polri guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
Sidang itu dipimpin Majelis Sidang Kode Etik, masing-masing Januarius Seran, Kasubbid Provos Bid Propam Polda NTT; Karel Leokuna, Wakil Kapolres Manggarai dan Galus Keko, Kepala Bagian Perencanaan Polres Manggarai.
Erik Come dari Propam Polda NTT dan Heribertus Edot, Kepala Seksi Propam Polres Manggarai menjadi penuntut.
Satu orang polisi pria dan dua orang polisi wanita ikut hadir, masing-masing sebagai pendamping dan saksi bagi Hendrikus.
Herry dan Karolus Gampur, warga Poco Leok juga hadir, masing-masing sebagai saksi korban dan saksi. Keduanya didampingi pengacara Ferdinansa Jufanlo Buba dan Yulianus Ario Jempau.
Pelanggengan Impunitas
Putusan sidang ini menuai kecaman, karena sanksi yang ringan dan proses sidang yang dinilai kental dengan upaya melindungi institusi.
Erick Tanjung, Koordinator Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers menyatakan, sanksi dalam bentuk permintaan maaf tidak menimbulkan efek jera, baik bagi Hendrikus sebagai pelanggar maupun bagi Polri sebagai institusi.
“Kami melihat ini sebagai praktik pendisiplinan yang tidak sungguh-sungguh terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Dari sisi korban, lanjutnya, sanksi tersebut “tidak memberikan rasa keadilan.”
Erick juga menyatakan, sanksi ringan terhadap Hendrikus adalah bentuk pelanggengan impunitas terhadap polisi pelaku kekerasan.
“Ini akan menjadi preseden buruk dalam proses hukum di Indonesia, apalagi pelakunya adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom,” katanya.
“Kalau penegak hukum sendiri yang melakukan pelanggaran pidana, seharusnya hukuman yang dijatuhkan itu berat, sehingga benar-benar memberikan efek jera.”
Polri, kata Erick, seharusnya mengevaluasi mekanisme sidang etik terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Ferdinansa Jufanlo Buba, pengacara Herry berkata, kendati sidang itu menunjukkan itikad institusi dalam menindak anggotanya yang bersalah, namun prosesnya “tidak memuaskan.”
Ia juga memprotes vonis ringan terhadap Hendrikus.
“Kami tidak menemukan alasan-alasan yang memadai untuk meringankan sanksi terhadap pelaku, karena ia sudah secara nyata terlibat dalam kekerasan,” kata Jufan.
Sementara Yulianus Ario Jempau, pengacara lainnya berkata putusan bersalah terhadap Hendrikus “memang menunjukkan adanya keberpihakan pada korban.”
Putusan itu, katanya, juga jadi peringatan kepada polisi “bahwa kerja jurnalistik harus dihargai, dan tidak boleh ada kejadian serupa bagi jurnalis dan elemen masyarakat sipil lainnya.”
Kendati demikian, kata Ario, ada beberapa hal yang “sama sekali tidak dipertimbangkan” selama sidang etik, misalnya tindakan Hendrikus merampas dan mengakses ponsel Herry.
Keterangan Hendrikus dan saksi kepolisian yang menyatakan hanya “memegang jaket dan merangkul” Herry, kata Arrio, juga upaya mengaburkan fakta, kendati mereka melakukan kekerasan terhadap Herry.
Sementara itu dalam sebuah pernyataan beberapa jam setelah pembacaan putusan, Floresa menyatakan putusan ini mengecewakan setelah menanti empat bulan penanganan kasus ini.
“Sementara pernyataan permintaan maaf membuktikan bahwa Polri mengakui adanya kekerasan seperti yang kami laporkan, penanganan kasus ini menunjukkan bahwa institusi Polri memaafkan dirinya sendiri dan mengabaikan kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas,” menurut Floresa.
“Ini adalah praktik impunitas yang dipamerkan secara terang-terangan.”
Menurut Floresa, kasus ini dilaporkan ke Polda NTT di Kupang pada 11 Oktober, setelah sangsi bahwa kasus ini akan diproses jika melaporkannya ke Polres Manggarai yang merupakan kesatuan pelaku.
“Namun, harapan kami untuk sebuah proses yang berpihak pada keadilan tidak tercapai.”

”Mengapa Hanya Satu Polisi?”
Dalam peristiwa 2 Oktober, Herry mengaku pelaku penganiayaan adalah banyak orang.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hanya Hendrikus Hanu yang diseret dalam sidang etik.
Ia juga mengaku kecewa pada proses sidang ini, terutama karena Hendrikus memberi kesaksian yang bertentangan dengan kejadian di lapangan.
Ia berkata, saat peristiwa itu Hendrikus mengunci lehernya saat ia turun dari mobil polisi untuk mengambil foto warga Poco Leok yang ditangkap saat aksi. Hal itu membuat ia menjadi sasaran pukulan dari sejumlah orang. Salah satunya adalah jurnalis bernama Terry Janu.
Penganiayaan itu membuat Herry mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya, sebelum kemudian ia ditempatkan dalam mobil polisi lalu dibebaskan jelang malam.
Dalam sidang etik, Herry berkata, pengakuan Hendrikus berbeda sama sekali dengan peristiwa di lapangan.
Misalnya, kata dia, pernyataan Hendrikus yang menyebut dirinya hanya merangkul dan mengamankannya.
“Padahal leher saya dikunci, dipukul hingga ada luka memar pada bagian wajah,” kata Herry.
“Kalau Hendrikus mau mengamankan saya, kenapa dia menggiring saya ke samping mobil TNI, lalu membiarkan aparat, termasuk jurnalis Terry Janu ikut memukul saya?” lanjutnya.
Ia berkata, pengakuan Hendrikus membuatnya geleng-geleng kepala, “karena seolah-olah dia adalah polisi yang sangat baik hati yang saat itu mau melindungi saya.”
“Padahal, dia yang membuat saya tidak berdaya, lalu menjadi sasaran pemukulan,” katanya.
Ia menambahkan, “kesaksiannya di ruangan sidang membuat saya sempat berkata di hadapan majelis bahwa ‘saya sebetulnya tidak mau lagi melihat muka polisi.’”
“Bagaimana bisa mereka memanipulasi fakta? Saya memang menduga mereka bisa seenaknya karena orang-orang yang berusaha mendokumentasikan kejadian itu dikejar, sehingga kita kekurangan bukti audio visual untuk menunjukkan dengan jelas bagaimana mereka menganiaya saya,” katanya.
Herry juga berkata, sanksi “meminta maaf secara lisan” adalah bentuk upaya pelanggengan impunitas yang dipraktikkan secara gamblang tanpa rasa malu.
Terlepas dari itu, kata dia, vonis bersalah terhadap Hendrikus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang.
“Selain itu, hal ini juga pelajaran bagi elemen masyarakat sipil untuk tidak takut mengawasi kerja aparat keamanan, termasuk menempuh langkah hukum terhadap tindak kekerasan mereka,” katanya.
Proses Pidana
Merespons putusan etik ini, Erick Tanjung dari Dewan Pers dan kuasa hukum Floresa menyatakan, seharusnya ini menjadi alasan kuat untuk melanjutkan proses pidana kasus ini.
Karena Hendrikus sudah dinyatakan melakukan pelanggaran, kata Erick, harusnya proses pidana bisa diteruskan.
“Jika hasil sidang etik menyatakan Hendrikus bersalah, tentu secara pidana harus dilanjutkan,” katanya.
Ia menyatakan, langkah Polda NTT menghentikan proses hukum pidana pada 6 Januari 2025 karena alasan “tidak cukup bukti” sebetulnya tidak kuat.
Langkah itu, jelasnya, menunjukkan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Erick menyatakan, kekerasan terhadap Herry merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, yakni pasal 18 ayat 1 terkait upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
“Itu ancamannya pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta, juga juncto KUHP terkait penganiayaan,” kata Erick, yang juga Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis.
Karena itu, lanjut Erick, pihaknya mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi internal dalam institusinya.
“Ini adalah momentum Kapolri untuk melihat bahwa Polda NTT justru melindungi anggotanya yang merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis,” katanya yang berjanji akan menyampaikan evaluasi itu kepada Kapolri.
Ia juga berkata penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana kasus ini menjadi penting “agar tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.”
Hal senada disampaikan pengacara Ario Jempau, yang menyatakan, putusan etik yang menetapkan Hendrikus bersalah menjadi pertimbangan agar kasus penganiayaan ini diproses secara pidana.
“Putusan etik ini menjadi pintu masuk agar proses pidana dibuka lagi,” katanya.

Aksi Solidaritas Mengawal Sidang Etik
Pelaksanaan sidang etik pada 24 Februari ini diwarnai oleh aksi unjuk rasa di di depan kantor Polres Manggarai.
Massa yang terdiri dari aktivis, warga sipil dan jurnalis Floresa menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Mereka membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan “Adili Polisi dan Wartawan Pelaku Kekerasan,” “Jangan Bungkam Jurnalis,” “Negara Hukum? Tapi Jurnalis Tetap Dibungkam. Polisi Jaga Siapa?” dan “Save Jurnalis.”
Kristianus Jaret, warga Poco Leok yang ikut dalam aksi berkata, kehadirannya merupakan bentuk solidaritas terhadap jurnalis yang perannya penting bagi publik untuk menyampaikan informasi.
Karena itu, katanya, publik seperti dirinya, “harus berani menyatakan secara terbuka menolak intimidasi terhadap jurnalis sebagai bagian dari pilar demokrasi.”
Sementara itu, Yudi Pous dari Rumah Baca Aksara, kolektif kaum muda berbasis di Ruteng berkata, “tanpa solidaritas dan kontrol publik, aparat keamanan bisa saja terus melakukan kekerasan dan mendapatkan impunitas hukum.”
Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap polisi yang bersalah sangat diperlukan “agar institusi kepolisian tidak hanya terlihat rapi dalam seragam, tetapi juga dalam nurani dan adab mereka.”
Sementara menurut Adriani Miming dari Sunspirit for Justice and Peace, aksi ini bukan hanya tentang keadilan bagi Herry, tetapi juga perjuangan untuk hak-hak masyarakat agar mendapatkan informasi yang jujur dan independen.
Ia menekankan pentingnya Polri “menghapus impunitas dan memastikan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi.”
Editor: Ryan Dagur