Floresa.co – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) mengkritik vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap tiga anak.
Mereka menyebut putusan yang dibacakan pada 21 Oktober itu di Pengadilan Negeri Kota Kupang mencerminkan “keadilan yang belum maksimal” dan tidak memberikan efek jera yang setimpal.
“Mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 20 tahun, majelis hakim seharusnya dapat menerapkan prinsip ultra petita (memutus lebih dari yang dituntut) untuk memberikan hukuman maksimal,” kata Asti Laka Lena dan Pendeta Mery Kolimon, masing-masing Koordinator dan Pembina APPA NTT.
Hukuman yang lebih berat, kata mereka, merupakan “bentuk keberpihakan mutlak terhadap korban anak dan respons terhadap keresahan publik yang meluas.”
Selain itu, mereka juga menyoroti posisi Fajar sebagai Kapolres yang justru mengkhianati perannya.
Apalagi, kata mereka, selain melakukan kejahatan seksual berulang terhadap anak di bawah umur, ia juga mengunggah video aksinya di situs porno di Australia.
“Perbuatan ini dinilai majelis hakim telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, menjadi viral, meresahkan masyarakat dan merusak citra kepolisian. Oleh karena itu, APPA NTT berpendapat hukuman 19 tahun yang satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa mengabaikan momen untuk menegaskan sikap tegas negara melalui putusan maksimal,” kata mereka.
Selain pidana penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda Rp5 miliar, subsider penjara selama satu tahun.
Ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp359.162.000, subsider satu tahun empat bulan penjara.
Desakan Tinjau Hukuman Fani
Selain itu, mereka juga mengaku “sangat prihatin terhadap vonis 11 tahun penjara bagi SHDR alias Fani.”
“Meskipun terbukti terlibat dalam menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun untuk dicabuli, kami melihat Fani adalah korban berlapis,” kata mereka.
“Data persidangan menunjukkan ia juga merupakan korban kekerasan seksual dari Fajar dan perannya sebagai penghubung kemungkinan besar terjadi karena eksploitasi dan penyalahgunaan posisinya yang rentan,” tambah mereka.
Namun, “konstruksi hukum tidak memberi ruang bagi posisi rentan Fani sebagai seorang anak family less yang harus berjuang sendiri.”
Pendeta Mery Kolimon menyebut Fani sebagai representasi perempuan muda yang rentan, yang seharusnya dilindungi dan direhabilitasi, bukan dijebloskan ke penjara dengan hukuman berat.
“Ia terperangkap dalam lingkaran kekerasan dan eksploitasi. Kami mendesak agar tim kuasa hukum Fani menyatakan banding untuk memperjuangkan keadilan baginya agar statusnya sebagai korban eksploitasi diakui sepenuhnya dan hukumannya ditinjau ulang,” katanya.
Polri Perlu Reformasi
Menurut Asti Laka Lena yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga NTT, kasus ini adalah pukulan telak bagi institusi Polri karena perilaku seorang Kapolres mencoreng upaya perlindungan anak dan perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan. Institusi kepolisian harus melakukan pembersihan internal dan menjamin tidak ada impunitas. Kasus ini membuktikan bahwa pelaku bisa datang dari siapa saja, bahkan dari aparat penegak hukum,” katanya.
“Kami mengapresiasi penetapan restitusi sebesar Rp359.162.000 dan menuntut agar uang denda Rp5 Miliar serta restitusi harus dibayarkan demi memulihkan hak-hak korban,” tambahnya.
Sere Aba, Ketua Forum Perempuan Diaspora NTT juga mendesak agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk merefleksikan kembali komitmen perlindungan terhadap masyarakat.
Karena itu, ia mengajak semua elemen untuk terus mengontrol dan mengawasi proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali agar tidak menjadi ajang untuk mengurangi hukuman Fajar.
“Mewakili masyarakat sipil (kami) menghimbau para hakim yang akan memutuskan kasus ini di level banding, kasasi maupun PK untuk memaksimalkan hukuman,” tambahnya.
Relasi Kuasa dan Perbuatan Terencana
Kejahatan Fajar terungkap pada pertengahan 2024 setelah otoritas Australia melaporkan kepada pemerintah Indonesia temuan video yang diunggah di salah situs porno di negara itu.
Laporan tersebut mendorong Mabes Polri melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa Fajar sebagai orang yang mengunggah delapan video itu.
Korban dalam kasus ini adalah tiga orang anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa. Ketiga anak berusia 5, 13 dan 16 tahun yang disetubuhi Fajar di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Dalam dakwaan jaksa, dengan bantuan Fani, ia merekrut para korban melalui aplikasi online Michat. Ia merekam pencabulan dengan ponsel pribadi, lalu mengunggahnya ke situs porno.
Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan pada 17 Maret dari institusinya.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berulang.
Majelis hakim menilai, dari keseluruhan alat bukti dan keterangan saksi, Fajar dengan sadar memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai anggota kepolisian untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban.
Tindakan itu memenuhi unsur “dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan” sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan dilakukan lebih dari satu kali terhadap korban berbeda.
Karena itu, pengenaan Pasal 65 KUHP—yang mengatur perbuatan berlanjut—dipandang relevan untuk menunjukkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Fajar bukan tindakan spontan, melainkan rangkaian kejahatan yang terencana.
Editor: Ryan Dagur





