Floresa.co – Aliansi masyarakat adat di Kabupaten Manggarai Barat menggelar demonstrasi di depan Polres menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan dua bulan lalu terkait konflik lahan.
Aliansi yang mencakup masyarakat adat Mbehal, masyarakat adat Golo Mori, LSM Insan Lantang Muda (ILMU) dan lembaga advokasi Justice, Peace, and Integrity of Creation (JPIC) SVD itu menggelar aksi pada 4 November.
Mereka menuntut bebas Gabriel Jahang, warga adat Mbehal, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng yang ditahan di rumah tahanan Polres sejak 22 September.
Penahanan itu, menurut polisi, karena Gabriel diduga mengancam Blasius Panda, warga Rareng, Desa Pota Wangka, Kecamatan Boleng pada 18 Juni di Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng.
Polisi menetapkannya menjadi tersangka pada 16 September dan dinilai melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Ketua LSM ILMU, Doni Parera dalam orasinya menyatakan penahanan Gabriel merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Ia berkata, Gabriel seharusnya tidak ditahan “karena dia tidak melakukan pengancaman.”
Ia menuding bahwa bahwa “Blasius Panda yang mengaku diancam, pada waktu kejadian tidak berada di lokasi.”
“Bagaimana dia mendapatkan ancaman,” katanya.
Klaim Doni, katanya, mengacu pada video yang dimilikinya soal peristiwa pada 18 Juni dan “tidak ada Blasius Panda di lokasi.”
“Seharusnya yang merasa terancam adalah Gabriel, karena saat kejadian warga Rareng membawa tombak,” katanya.
Ia menyebut membawa tombak dalam situasi seperti itu adalah sebagai tanda untuk menyerang atau melukai lawan.
Doni juga mengatakan objek yang sedang disengketakan adalah sah milik warga adat Mbehal.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan bekas kampung lama orang Mbehal.
“Di sana itu ada bekas kampung, ada kubur, ada batu yang digunakan untuk menumbuk jagung dan ada sumur bekas,” katanya.
Namun, lanjut Doni, warga Rareng ingin mengklaim tanah tersebut.
Pada 18 Juni, kata dia, warga Rareng ingin membagi tanah tersebut dan sekitar dua ratus orang datang ke lokasi.
Sementara beberapa jam sebelumnya, sembilan orang warga Mbehal termasuk Gabriel sudah ada di lokasi untuk membersihkan lahan.
“Ketika warga Rareng tiba di lokasi, kami telah menghubungi aparat penegak hukum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) karena kami tidak ingin ada pertumpahan darah di sana,” katanya.
Namun, sebulan setelah kejadian itu, katanya, Blasius Panda membuat laporan polisi dengan dalil penyerobotan dan pengancaman.
Doni berkata, tidak ada pengancaman pada 18 Juni dan “seharusnya yang ditahan adalah warga adat Rareng yang terlihat jelas membawa tombak.”
Ia juga menyayangkan Polres Manggarai Barat yang tidak menindaklanjuti laporan mereka soal aksi warga Rareng.
Aliansi ini membentang sejumlah spanduk yang bertulis “Tugas Polisi adalah Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat bukan Melindungi, Mengayomi dan Melayani Mafia.”
Massa aksi juga menyebut kepolisian hanya tunduk pada uang.
Bebaskan Gabriel
Mariana Tatik, istri Gabriel, juga ikut berorasi dalam aksi tersebut.
Ia berulang kali mendesak kepolisian untuk membebaskan suaminya.
“Saya menuntut keadilan. Suami saya diancam oleh banyak orang, bukannya dilindungi, malah ditindas,” katanya.
Ia mengungkapkan bagaimana susahnya bertemu dengan pimpinan di instansi tersebut.
Ia mengaku berulang kali mencoba menemui Kapolres tetapi selalu gagal.
Koordinator lembaga advokasi JPIC SVD, Pastor Simon Tukan, SVD menyebut Gabriel ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami yang hadir di sini adalah para korban dari tindakan aparat keamanan,” katanya.
Ia mengatakan, ada orang lain yang ingin mengklaim tanah warga adat Mbehal, “tetapi polisi justru menahan warga adat Mbehal.”
“Tidak ada kekerasan atau ancaman yang dilakukan (oleh Gabriel), tetapi dia malah ditahan,” tambahnya.
Mariana Tatik meminta untuk bertemu langsung dengan Kapolres AKBP Kristian Kadang untuk menuntut bebas suaminya.
Namun, permintaan itu tidak dituruti, Kapolres beralasan sedang video conference terkait masalah penanggulangan bencana.
Menemui aliansi, Wakil Kepala Polres Manggarai Barat, Kompol Martinus Pake, meminta utusan aliansi untuk berdiskusi di ruangannya.
Mariana dan enam warga lainnya beraudiensi dengan Martinus.
Doni Parera mengatakan diskusi tersebut berjalan alot karena “sempat ada dinamika,” kendati tidak merincinya.
“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan kami bisa dipenuhi,” katanya.
Ia berkata, Polres belum memastikan kapan Gabriel akan dibebaskan.
Editor: Ryan Dagur




