Tuntutan Setop Kriminalisasi Masyarakat Adat NTT Bergaung dalam Aksi Protes Saat Konferensi Iklim di Brasil

Para aktivis secara khusus menyinggung persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Poco Leok dan Nangahale

Floresa.co – Selagi para pemimpin negara berunding dalam ruang-ruang konferensi yang dingin, ratusan masyarakat adat berdiri di bawah terik Matahari Belém, pintu masuk menuju hutan Amazon di Brasil.

“Hentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Papua, Maba Sangaji, Poco Leok dan Nangahale!,” Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Rukka Sombolinggi berseru-seru di atas Rainbow Warrior, kapal penentang perusakan lingkungan milik Greenpeace.

Di sampingnya berdiri Fransiska Rosari Clarita You, seorang anak muda dari wilayah adat Pulau Papua. 

“Setop kriminalisasi masyarakat adat! Sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang!,” kata keduanya.

Pada 12 November itu, lebih dari 200 parade perahu (flotilla) yang ditumpangi lebih dari 5.000 orang dari sekitar 60 negara berlayar menyusuri Sungai Amazon yang tercakup dalam wilayah Brasil. 

Sebagian besar diantaranya merupakan perwakilan masyarakat adat, termasuk Rukka dan Fransiska.

Mereka berlayar mendekati lokasi pertemuan Conference of the Parties ke-30 atau COP30, konferensi iklim yang bernaung United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Kerangka kerja PBB akan krisis iklim itu pertama kali diadopsi di Rio de Janeiro, Brasil pada 1992. 

Rukka menyatakan masyarakat adat mewarisi pengetahuan tradisional (traditional knowledge) secara kolektif yang menopang setiap upaya mereka dalam menjaga ekosistem. Namun, suara mereka kerap terpinggirkan dalam perundingan guna mengatasi krisis iklim termasuk COP30.

Serangkaian perundingan dalam COP30 mempertemukan para elite pemerintah dan pengusaha global. Itulah mengapa masyarakat adat menggelar aksi flotilla yang mereka nyatakan sebagai “pertemuan suara-suara terabaikan di tengah sungai.”

Alih-alih dilibatkan secara bermakna, masyakat adat justru terasing di tanah sendiri dan tak jarang dikriminalisasi, kata Ruka.

“Dari Sumatra hingga Papua, masyarakat adat terus dikriminalisasi atas nama pembangunan dan percepatan proyek strategis nasional,” tambahnya.

Ia mencontohkan beberapa kasus, termasuk “sejumlah upaya kriminalisasi” terhadap beberapa pemuda Poco Leok sejak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperluas wilayah eksplorasi geotermal di wilayah adat mereka. 

Sementara tujuh masyarakat adat di Sikka, Pulau Flores menjadi tersangka atas dugaan mengancam imam Katolik pemimpin PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere dalam konflik lahan. Delapan lainnya divonis penjara pada Maret tahun ini.

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Soasio di Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memvonis 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji dengan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari. Hakim menyatakan mereka bersalah menghalangi aktivitas tambang nikel PT Position.

Hingga hari ini, sebanyak 19 Masyarakat Adat Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah masih menghadapi proses hukum lantaran menolak penetapan Taman Nasional Kepulauan Togean tanpa melibatkan mereka.

Dalam “Catatan Akhir Tahun 2024: Transisi Kekuasaan dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara,” AMAN mencatat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektare dalam satu dekade terakhir. Konflik tersebut mengakibatkan lebih dari 925 orang masyarakat adat dikriminalisasi.

AMAN mengingatkan negara untuk menyetop kriminalisasi, salah satunya dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Meski tercakup dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas DPR RI, RUU itu mandek dan tak juga naik ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dan kemudian dibahas bersama pemerintah.

AMAN merupakan anggota Justice Coalition for Our Planet (JustCOP), jaringan lebih dari 50 organisasi masyarakat sipil yang memperjuangkan tata kelola iklim berbasis hak, demokrasi dan keadilan bagi komunitas terdampak.

Deputi Sekretaris Jenderal AMAN, Eustobio Rero Renggi yang menjadi anggota delegasi JustCOP dalam COP30 menegaskan UU Masyarakat Adat adalah jalan keluar dari serangkaian persoalan yang terus menekan masyarakat adat. 

“Tak satu pun masyarakat Adat boleh terzalimi dan haknya dilanggar,” kata Eustobio.

Armada kapal Masyarakat Adat dari berbagai negara berlayar di Sungai Amazon, Brasil pada 12 November 2025. Barisan kapal ini mengangkut 5.000 Masyarakat Adat menuntut penghentian kekerasan dan perwujudan keadilan iklim bagi Masyarakat Adat. (Christian Braga/Greenpeace)

Hubungan Subjek dan Subjek

Minimnya partisipasi masyarakat adat dalam COP turut dijawab lewat serangkaian diskusi di Jakarta. 

Salah satunya “#TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim” yang digelar di kantor CELIOS, lembaga riset independen yang juga bagian dari JustCOP.

Dalam diskusi pada 12 November itu, Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Yokbeth Felle menekankan negara “tidak serius memenuhi, memajukan, menghormati dan melindungi hak masyarakat adat.”

Menurut Yokbeth, konsep penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat seharusnya bermula dengan melihat kembali hubungan relasi dengan dan ruang hidup mereka.

“Hubungan kami dan segala yang ada di hutan adat merupakan relasi antara subjek dan subjek, bukan subjek dan objek yang selama ini dilihat oleh negara,” katanya.

Ia mencontohkan hubungan para perempuan adat Suku Yei di Merauke, Provinsi Papua Selatan dengan nibung (Oncosperma tigillarium). Masyarakat adat setempat menggunakan batang nibung dalam pangkur sagu. 

Sagu yang sudah diremas bersama air akan dialirkan ke batang nibung, diendapkan selama beberapa hari sebelum menjadi pati sagu, sumber makanan pokok Suku Yei. 

Selain itu, pohon nibung juga berfungsi sebagai penahan abrasi dan erosi. Pengetahuan yang diketahui Suku Yei sejak zaman leluhur itu membuat mereka tak sembarangan menebang nibung. 

Selagi Suku Yei merawat hutan tetap terjaga, proyek strategis nasional berwujud industri bioetanol merangsek ke ruang hidup mereka. 

PT Global Papua Abadi, perusahaan yang mengoperasikan industri itu, mengerahkan alat berat untuk membabat hutan adat Suku Yei. Hutan mereka beralih fungsi menjadi perkebunan tebu, sumber industri bioetanol. 

Rukka Sombolinggi mempersoalkan sejumlah istilah baru yang masuk ke wilayah adat bersamaan proyek strategis nasional, seperti perdagangan karbon, ekonomi hijau, energi hijau, transisi energi dan green jobs.

Alih-alih membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat, istilah asing itu justru menambah ancaman baru dalam kehidupan mereka.

Rukka menegaskan masyarakat adat, bukan orang berduit, yang secara konkret menjaga ruang hidup dan membela kehidupan. 

Berbicara lantang di atas Rainbow Warrior, Rukka dan sejumlah warga adat dari pelbagai wilayah dunia mengecam solusi iklim palsu dan menegaskan jawaban untuk bumi yang berkelanjutan adalah masyarakat adat.

“Ketika masyarakat adat dari berbagai wilayah sedunia berlayar bersama, dunia harus berhenti sejenak untuk mendengarkan,” kata Rukka.

“Kami membawa pesan global, bahwa masyarakat yang melindungi hutan, sungai, laut dan mangrove adalah jawaban paling konkret dan berani menghadapi krisis iklim,” tegasnya.

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img