Floresa.co – Para pemuda di Kabupaten Lembata, NTT menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia tahun ini dengan mendeklarasikan forum yang menolak proyek geotermal di Atadei.
Bertajuk “Voice For Human Rights: Mari Bersuara demi Perubahan,” Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (Frontal) itu dideklarasikan pada 10 Desember di Aula Paroki Kristus Raja Wangatoa.
Emanuel “Soman” Boli, sekretaris Frontal berkata forum itu memiliki misi utama “memperjuangkan, menegakkan dan mempertahankan keadilan ekologis, sosial, ekonomi dan hukum bagi seluruh masyarakat Lembata.”
Ia menjelaskan deklarasi Frontal lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi yang mengancam kedaulatan, keberlanjutan ekologis, keutuhan sosial-budaya dan hak-hak dasar masyarakat.
Salah satunya adalah di tengah upaya pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memaksakan proyek geotermal di Atadei.
“Kami percaya bahwa pembangunan yang sejati haruslah berkeadilan, berkelanjutan, inklusif dan menghormati martabat serta hak-hak masyarakat sebagai pemilik dan penjaga utama tanah leluhur,” katanya.
Pantauan Floresa, kegiatan deklarasi itu diisi dengan beragam acara yang melibatkan komunitas kaum muda, seperti pementasan monolog, pembacaan puisi, pantomim, pembacaan pernyataan sikap perempuan Lembata dan orasi penolakan geotermal.
Proyek Geotermal Disebut Sarat Manipulasi
Andreas Baha Ledjap, anggota Frontal yang membawakan orasi penolakan geotermal menyebut proyek di Atadei sarat dengan manipulasi oleh korporasi dan oknum Pemda Lembata.
Sejak rencana proyek itu masuk ke Lembata pada 2004, katanya, telah terjadi pelanggaran HAM warga setempat, khususnya di Desa Atakore yang dekat dengan lokasi proyek.
“Pelanggaran HAM di Atadei mencakup banyak aspek. Paling parah berkaitan dengan terancamnya budaya di Kampung Watuwawer,” katanya.
Salah satunya, kata Andre, adalah terancam hilangnya ritus Plowe Kwar milik komunitas masyarakat adat Ahar Tu.
Ritus Plowe Kwar adalah pemberian makan kepada Ina Kar sebagai simbol syukur atas hasil panen dan sebagai syarat awal dilakukannya upacara bakar jagung atau Tun Kwar bagi suku-suku di Desa Atakore.
Ina Kar merupakan sebutan untuk lokasi sumber air panas yang kini menjadi sasaran proyek geotermal.
Sementara Ahar Tu adalah ritus warga setempat untuk pengukuhan menjadi anggota suku.
Selain itu, kata Andre, konflik juga berkaitan dengan perampasan lahan-lahan warga secara sepihak oleh PT PLN.
“Bagaimana mungkin lahan yang dikeramatkan oleh warga dirampas sepihak oleh PT PLN? Inilah adalah cara busuk oknum Pemda dan pihak korporasi,” kata Andre.
Berkaitan dengan janji-janji PT PLN, Andre ragu apakah akan terealisasi, menyebutnya “semua itu sarat dengan manipulasi.”
“Selain janji tipu beasiswa, janji pembebasan lahan dengan harga yang baik tidak terwujud. Justru sekarang telah terjadi konflik antarwarga,” katanya.
“Konflik itu kini berdampak luas. Ada oknum aparat pemerintahan di Kecamatan Atadei hendak memukul pemilik lahan dengan bambu. Padahal, pemilik lahan itu berstatus pamannya,” katanya.
Andre juga menyebut soal janji PT PLN untuk membangun destinasi wisata pemandian air panas di wilayah Atadei.
“Apakah semua ini akan terjadi? Nol realisasi,” katanya.
Ia menyebut, “justru saat ini wilayah Desa Atakore menjadi salah satu wilayah yang sering mengalami krisis air.”
“Adakah perhatian Pemda Lembata menjawab kebutuhan air bagi masyarakat? Tidak ada sama sekali sampai hari ini.”

Di sisi lain, kata dia, mereka yang membela hak warga “dituduh provokator.”
Padahal, “semua itu dilakukan untuk mengadvokasi dan merawat kesadaran serta pikiran kritis warga.”
Andre pun berharap, penolakan proyek geotermal Atadei dapat menjadi perhatian bersama seluruh warga Lembata.
“Dampak proyek geotermal nantinya akan dirasakan oleh seluruh warga yang menghuni Pulau Lembata,” katanya.
Sikap Frontal
Melihat konflik di Desa Atakore, Soman Bolli menyebut Frontal memiliki sikap yang sama seperti warga.
Salah satunya, kata dia, adalah mendukung sikap enam uskup dari Provinsi Gerejawi Ende-mencakup wilayah NTT hingga Bali-yang menyatakan penolakan tegas terhadap rencana proyek geotermal di Flores dan Lembata.
“Penolakan Frontal didasari kekhawatiran atas dampak lingkungan, kerusakan ekosistem dan gangguan sosial bagi masyarakat Desa Atakore,” katanya.
Karena itu, “Frontal akan turut mendampingi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.”
Menurutnya, mengawal proses konsultasi publik soal proyek itu adalah langkah penting agar keputusannya benar-benar inklusif, bebas intimidasi dan menghormati mekanisme adat.
“Kami juga akan menyediakan bantuan advokasi, pendidikan hukum dan memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pemangku kepentingan,” kata Soman.
Tentang janji-janji palsu korporasi dan oknum Pemda Lembata, kata dia, Frontal bertekad membongkarnya melalui penguatan pengetahuan masyarakat.
Frontal, katanya, akan melawan narasi korporasi dan pemerintah “dengan menyajikan data yang jujur dan transparan.”
“Kami juga akan mempublikasikan analisis dampak sosial, ekonomi, ekologis dan budaya yang nyata terhadap masyarakat,” katanya.
Status Proyek Geotermal Atadei
Proyek geotermal Atadei muncul dalam rencana pemerintah pusat melalui Surat Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 1580/06/DJB/2008.
Pada 30 Desember 2008, Kementerian ESDM lalu menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Atadei dalam Keputusan Nomor 2966/K/30/MEM/2008.
Pengerjaan proyek itu terus digenjot menyusul langkah pemerintah yang berupaya memaksimalkan potensi geotermal di Flores hingga Lembata.
Hal itu tampak dalam penetapan Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada 2017.
PT PLN telah mendapat izin prinsip dari mantan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur pada 27 November 2020, dengan luas lahan yang menjadi lokasi proyek 31.200 hektare.
Wilayah itu mencakup tiga desa di Kecamatan Atadei yaitu Atakore, Nubahaeraka dan Ile Kimok.
Proyek ini menargetkan energi listrik dengan kapasitas 10 megawatt yang direncanakan mulai beroperasi pada 2027.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pulau Flores, Lembata dan Alor memiliki potensi panas bumi 902 Megawatt atau 65% dari potensi panas bumi di NTT.
Potensi tersebut tersebar di 16 titik. Selain di Atadei, polemik geotermal juga mencuat di sejumlah lokasi di Flores, seperti Wae Sano di Manggarai Barat; Poco Leok di Manggarai, Mataloko di Ngada dan Sokoria di Ende.
Editor: Petrus Dabu





