Lima Masyarakat Adat di Sumba Jadi Tersangka dalam Konflik Lahan di Pesisir yang Pernah Mencatat Tragedi Berdarah

Kuasa hukum masyarakat adat menduga pelapor terafiliasi dengan korporasi pengembang pariwisata

Floresa.co – Lima masyarakat adat menjadi tersangka kasus pengeroyokan setelah dilaporkan seseorang yang diduga terafiliasi dengan korporasi pengembang pariwisata di Marosi, pesisir Pulau Sumba, kawasan yang pernah mencatat tragedi berdarah.

Polisi menahan kelimanya – Petrus Laja, Kedu Talo, Jefrianus Matti Nunu, Dake Nini dan Agustinus Rauwa Jaga – sejak 4 Desember.

Kuasa hukum mereka mengajukan penangguhan penahanan pada 11 Desember, beralasan kelimanya kooperatif, tak pernah mangkir dari pemeriksaan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Polres Sumba Barat belum merespons permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara atau denda Rp500 juta.

Surat perkara bernomor LP/B/29/XI/SPKT/Polsek Lamboya/Polres Sumba Barat/Polda NTT menyebutkan 13 warga Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya dilaporkan seseorang bernama Christofel Adijaya Moneyailo.

Dalam surat pelaporan yang salinannya diterima Floresa, Christofel disebutkan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Lukas Lebu Gallu, ketua tim kuasa hukum kelima masyarakat adat menyebut Christofel merupakan adik dari John Lado Bora Kabba, mantan Wakil Bupati Sumba Barat periode 2021-2025. 

Ia menyatakan Christofel “mengatasnamakan” PT Sutera Marosi Kharisma, korporasi yang bergerak dalam sektor pariwisata. 

Pelaporan berujung penetapan tersangka tersebut bermula pada 7 November. 

Menurut Lukas, saat itu perwakilan PT Sutra Marosi Kharisma, notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang berkonvoi ke Desa Patiala Bawa untuk mengukur lahan.

Tanah yang hendak diukur itu bersebelahan dengan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi korporasi sejak 1994.

“Mereka datang tiba-tiba. Sebelumnya sama sekali tak ada pemberitahuan ke warga,” kata Lukas pada 13 Desember.

Warga memprotes kehadiran mereka. Lantaran tak ditanggapi, “sejumlah lelaki lalu memotong ban mobil yang ditumpangi perwakilan korporasi dan BPN.” 

Sejumlah warga memukul Christofel “karena marah tidak diberi tahu akan ada pengukuran.”

Christofel melaporkan 13 orang di antaranya pada hari itu juga.

Direktur Utama PT Sutera Marosi Kharisma, Aditya Karma membenarkan sebagian kejadian hari itu. 

“Tidak hanya potong ban, warga juga memecahkan kaca mobil dan mengeroyok staf yang mendampingi notaris,” katanya pada 13 Desember malam.

Staf itu, yang oleh Aditya tidak disebutkan namanya, “melaporkan belasan warga ke polisi.”

Ditanya apakah staf itu terafiliasi dengan perusahaan pimpinannya, Aditya menjawab: “Sama sekali tidak ada relasi.”

Aditya mengklaim pengukuran lahan hari itu merupakan proses awal pembukaan akses jalan publik ke pantai serta jual-beli lahan antara warga dan seorang investor perorangan. Investor itu seorang warga negara asing.

Ia membantah hanya korporasinya sebagai entitas bisnis yang terlibat dalam pengukuran lahan 7 November. 

“Ada beberapa perusahaan dan perorangan yang tanahnya akan terpangkas dalam pembangunan jalan,” kata lelaki 67 tahun itu.

Ia juga menyangkal pernyataan Lukas soal ketiadaan pemberitahuan, mengklaim berlangsung pertemuan dengan warga sekitar 7-10 hari sebelumnya. Aditya hadir dalam pertemuan tersebut.  

“Tidak ada yang memprotes saat pertemuan, tiba-tiba mengeroyok saat pengukuran lahan,” katanya.

Floresa menghubungi Kapolres Sumba Barat, Yohanis Nisa Pewali melalui pesan WhatsApp pada 13 Desember siang.

Ia belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Warga bertemu Camat Lamboya, Yosep Matti Pati (berbaju hijau) dan Kapolsek Lamboya, Horacio Correia Gama Do Rego (berbaju putih) di pesisir Marosi, Kabupaten Sumba Barat pada 8 November 2025. (Dokumentasi warga)

Polemik Berkepanjangan

Konflik agraria di Marosi bermula pada 1994. Kala itu sejumlah pemilik lahan menjual tanah ke PT Sutera Marosi Kharisma melalui skema sirih pinang–tanah ditukar dengan komoditas yang dianggap bernilai setara. 

Tanah itu lalu berstatus HGB yang berlaku hingga 30 tahun. Bila dihitung sejak penerbitan HGB pada 1994, hak guna lahan tersebut berakhir pada 2024.

Menurut Lukas, dalam perjanjian lisan sirih pinang disebutkan korporasi akan membangun kawasan wisata di wilayah itu dalam kurun lima tahun. 

Bila pembangunan tak kunjung terjadi dalam periode tersebut, pemanfaatan tanah akan dikembalikan ke negara.

Aditya membenarkan pernyataan Lukas, berkata “bahkan sampai hari ini saya masih memberi sirih pinang ke ahli waris para pemilik tanah.”

Lukas menyebut hingga 2025 atau 31 tahun semenjak korporasi mengantongi HGB, “tak juga terlihat secuil pembangunan di situ. Tak juga jelas soal ada tidaknya perpanjangan HGB.”

Mengacu pada waktu berakhirnya HGB, Lukas menilai lahan itu terindikasi berstatus tanah telantar.

Aditya menyatakan lahan itu “sempat telantar sebelum disita negara.” Pada 2018, masih menurut Aditya, BPN melelang tanah itu yang kemudian dimiliki PT Pantai Patiala Bawa. 

“PT Sutera Marosi Kharisma tak lagi memiliki lahan itu,” katanya soal sebidang tanah yang ditandai “HGB 2 Lamboya.”

Aditya mengklaim tak terafiliasi dengan PT Pantai Patiala Bawa, hanya menyatakan “kami saling kenal.”

Terpisah dari sebidang tanah itu, korporasi Aditya mengantongi lima HGB lain yang berbatasan dengan lahan tersebut.

“Sisa lahan kami di situ sekarang sekitar 33 hektare,” katanya.

Tragedi Berdarah

Masalah menahun di pesisir barat Pulau Sumba itu berujung pada tewasnya Poro Duka, 45 tahun, seorang warga adat setempat pada 25 April 2018. 

Ia diduga meninggal akibat terluka terkena tembakan peluru tajam yang bersarang di lambungnya. 

Tragedi berdarah itu bermula saat korporasi dan lebih dari 100 aparat mendatangi wilayah yang kerap digunakan untuk melangsungkan ritual adat. 

Mereka menolak pengukuran tanah seluas 200 hektare di pesisir Pantai Marosi oleh BPN dan PT Sutra Marosi Kharisma.

Poro Duka berusaha menghalau aparat ketika tiba-tiba terkena tembakan peluru. Ia sempat terhuyung-huyung sebelum warga melarikannya ke rumah sakit menggunakan pikap polisi.

Poro Duka dinyatakan meninggal sesampainya di rumah sakit. 

Bupati Sumba Barat saat itu, Agustinus Niga Dapawole menyangkal kematian Poro Duka disebabkan peluru polisi.

“Masyarakat melapor ada yang kena tembak, ternyata tidak ada bekas peluru dalam tubuhnya. Setelah diautopsi, tim forensik (menyatakan) tidak ada (peluru),” kata Agustinus seperti disitir dari BBC Indonesia.

Pernyataan Agustinus dibantah Luter Laku Nija yang menjabat Kepala Desa Patiala Bawa kala tragedi berdarah itu terjadi. 

Dalam konferensi pers yang diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Luter mengaku mengikuti proses autopsi jenazah Poroduka. 

Ia menyatakan dokter menemukan peluru di bagian lambung Poro Duka yang masih kerabatnya. 

“Peluru itu tidak seperti biasanya kami lihat. Kata dokter, tanyakan sama polisi,” katanya.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img