Walhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Baca Juga

Hery mengklaim, terkait pembangunan jalan itu, terjadi pelanggaran hukum.

“Karena itu harus diproses oleh pihak yang berwewenang,” jelasnya.

Semua aktivitas dalam kawasan hutan, katanya, harus mengacu pada prosedur hukum, di mana  perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

“Apakah sudah dilakukan penelitiannya agar dilakukan pembangunan tersebut,” tanya Hery.

Perubahan peruntukan kawasan hutan, tambahnya, yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertanyaan Herry, apakah DPRD Sikka telah mengetahui proses pembangunan jalan itu?

“Bila mengetahuinya dan tidak memiliki sikap yang tegas, maka DPRD pun harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Ketentuan tentang tata cara perubahan peruntukkan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Apakah Pemkab Sikka dan DPRD Sikka sudah mengkonsultasikannya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau asal tabrak?” katanya.

Bila sudah dilakukan, maka, jelasnya, hasilnya itu mestinya dipublikasikan kepada rakyat di kawasan.

“Sebab rakyat yang berada dipinggiran pun berkewajiban menjaga kawasan tersebut,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini