ReportasePeristiwaWalhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Walhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-Ii/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, jelas Herry, pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri.

“Pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan,” jelasnya.

Herry mengatakan, dalam kasus di Runut, yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum Sikka. (Ari D/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA