Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.14/Menhut-Ii/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, jelas Herry, pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri.
“Pinjam pakai kawasan hutan bertujuan untuk membatasi dan mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan strategis atau kepentingan umum terbatas di luar sektor kehutanan tanpa mengubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan,” jelasnya.
Herry mengatakan, dalam kasus di Runut, yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Kehutanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum Sikka. (Ari D/ARL/Floresa)