ReportasePeristiwaKetua DPRD Mabar Persoalkan Penggunaan Lahan Pemda oleh Bank NTT

Ketua DPRD Mabar Persoalkan Penggunaan Lahan Pemda oleh Bank NTT

Labuan Bajo, Floresa.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat-NTT, Belasius Jeramun menyoroti lahan milik Pemda Manggarai Barat (Mabar) yang digunakan Bank NTT, sejak tahun 2004, namun tidak ada kompensasi.

“Sama sekali tidak ada ganti ruginya untuk pemda. Keberadaan Bank NTT di Mabar sejak 2004,”ujar Jeramun kepada Floresa.co, Senin 31 Oktober 2016.

Menurut Jeramun semua lahan milik pemda Mabar selama ini digunakan secara cuma-cuma oleh bank pembangunan daerah itu. Ada pun lokasi bank NTT di Mabar adalah di jalan Langka Kabe, Kampung Ujung dan Kecamatan Kuwus.

”DPR sudah panggil pihak Bank NTT, bersama kepala keuangan (PKAD). Jawaban mereka sedang dinilai, kedepannya baru akan disewa,”ujar Jeramun.

Jeramun merasa aneh dengan penggunaan lahan milik pemda yang tidak memberikan pemasukan untuk kas daerah.

“Sejak lama kok tidak ada pemasukan untuk daerah ini. Padahal lembaga bank itu merupakan lembaga bisnis,”tandasnya.

Kepala Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Petrus Klaver mengatakan sudah melakukan komunikasi denga Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD). Saat ini pihak Bank NTT hanya menunggu.

”Kemarin kita sudah konfirmasi dengan Kepala Keuangan (PKAD), kita masih menunggu tim KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Nanti besarannya berapa akan ditindak lanjuti dengan MoU,”ujarnya.

Terkait pernyataan DPR bahwa selama ini lahan yang dipakai Bank NTT tidak ada ganti rugi, Klaver mengatakan tanah yang dipakai Bank NTT merupakan hibah dari Pemda Mabar.

“Sudah ada surat hibah dari bupati lama,hanya saja tahun 2015 ada temuan BPK,”ujarnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Manggarai Barat Hans Sodo membenarkan bahwa tanah yang dipakai Bank NTT merupakan hibah dari Pemda Mabar tahun 2007 lalu.

”Pada zaman Bupati Fidelis Pranda, tanah itu dihibahkan ke Bank NTT,”ujarnya melalui sambungan telepon.

Hans mengatakan dalam perjanjiannya, apabila Bank NTT tidak memanfaatkan lagi tanah itu, maka dikembalikan ke Pemda Mabar.

”Statusnya masih milik Pemda Mabar. Dan apabila tidak dipakai maka diserahkan kembali ke Pemda,”ujarnya.

Hans mengatakan meski sudah dihibahkan oleh Pemda Mabar, namun BPK menilai tidak sesuai prinsip pengelolaan barang milik daerah.

“Di tahun 2015 pemeriksaan laporan keuangan menjadi temuan bahwa keputusan yang diambil itu tidak sesuai prinsip- prinsip pengelolaan barang milik daerah, maka harus cabut,”ujarnya.

Menindaklanjuti temuan BPK itu, Hans mengaku Pemda sudah menyurati Bank NTT. Kini, kata dia pihaknya masih menunggu tim dari Kupang dan Bali untuk menghitung .

“Besok (hari ini-red) tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan mendatangi Labuan bajo,”ujarnya.

Tim ini akan menghitung nilai wajar tanah yang digunakan Bank NTT itu. Setelah itu, selanjutnya disewakan ke Bank NTT sesuai dengan peraturan daerah. (Ferdinand Ambo/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA