Buruh Sawit Asal Manggarai Meninggal di Kalimantan, Sempat Kesulitan Biaya untuk Pemulangan Jenazah

Pihak yang membantu pemulangan jenazah Ferdinandus Warut, warga asal Wae Mbeleng, Kecamatan Ruteng itu mengaku sempat kesulitan biaya karena pihak perusahan menolak membantu, namun kemudian bersedia setelah mereka melakukan protes.

Baca Juga

Floresa.co – Salah seorang buruh kebun kelapa sawit asal Kabupaten Manggarai, NTT, meninggal dunia saat kecelakaan kerja di Kalimantan dan jenazahnya telah tiba di Labuan Bajo pada Jumat, 12 November.

Pihak yang membantu pemulangan jenazah Ferdinandus Warut, warga asal Wae Mbeleng, Kecamatan Ruteng itu mengaku sempat kesulitan biaya karena pihak perusahan menolak membantu, namun kemudian bersedia setelah mereka melakukan protes.

Ferdinandus meninggal dunia dalam usia 50 tahun pada Selasa, 9 November.

Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kutai Barat, Kornelis Wirawan Gatu, Ferdinandus sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Insan Sendawar Kutai Barat setelah ia mengalami kecelakaan, di mana tangannya terkena duri pelepah kelapa sawit.

Kecelakaan itu, jelasnya, terjadi saat Ferdinandus sedang bekerja di kebun milik PT London Sumatra di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.

Meski kecelakaan yang diduga sebagai pemicu kematiannya itu terjadi saat jam kerja, menurut Kornelis, pihak perusahan sempat menghindar dari tanggung jawab untuk membantu proses pemulangan jenazah Ferdinandus.

“Saat Pak Ferdinandus meninggal, tidak ada satupun utusan perusahaan yang datang untuk sekadar memberikan ucapan duka cita,” katanya kepada Floresa.co, Jumat sore.

Ia menjelaskan, pihak perusahan berdalih bahwa Ferdinandus hanya buruh harian lepas yang sesuai aturan perusahaan tidak berhak mendapat pesangon saat meninggal dunia.

“Padahal, beliau itu sudah 11 tahun bekerja di kebun PT London Sumatra,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak perusahaan bersedia membiayai setelah SPN Kutai Barat melakukan protes dengan membawa jenazah Ferdinandus ke kantor perwakilan PT London Sumatra di Samarinda.

“Yang kami tuntut ke perusahaan itu terkait Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 tahun 2004. Dalam keputusan itu, setiap pekerja yang bekerja lebih dari tiga tahun harus diangkat menjadi pekerja tetap, dan tentu mendapat jaminan sosial dari perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Hairi, salah satu staf pihak perusahaan membantah bahwa Ferdinandus sudah 11 tahun bekerja dengan mereka dan mengklaim “sudah tidak ada masalah” terkait pemulangan jenazah.

“Kalau secara peraturan, perusahaan memang beliau tidak mendapat biaya pemulangan karena status beliau berdasarkan data dan fakta… kami rekrut 2018 sebagai buruh harian,” katanya.

“Namun karena persoalan kemanusiaan, pihak direksi Lonsum (PT London Sumatra) sudah membantu pemulangan jenazah sampai ke kampung halamannya. Tidak benar pihak Lonsum menelantarkan jenazahnya,” kata Hairi kepada Floresa.co melalui pesan WhatsApp, dan sempat meminta Floresa.co untuk tidak mengekspos kasus ini.

Data Ikatan Keluarga Nusa Tenggara Timur (Ikentim) Kutai Barat menyebutkan, sejak Mei hingga Oktober 2021, sudah 20 warga NTT yang meninggal di Kalimantan Timur.

Michel Tob, salah seorang pengurus Ikentim mengatakan, mayoritas warga NTT yang meninggal itu adalah buruh kelapa sawit. Seperti dilansir Koranntt.com, menurutnya, ada jenazah yang dipulangkan ke NTT dan ada juga yang tidak dipulangkan karena kesulitan biaya.

Untuk mereka yang berstatus karyawan tetap, jelas dia, pasti mendapat pesangon saat meninggal dunia, sementara saat ini hanya sedikit warga NTT yang berstatus sebagai karyawan tetap.

“Paling banyak itu pekerja harian lepas. Uang duka dari BPJS saat mereka meninggal tidak ada,” katanya.

Rosis Adir

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini