Enam Ekor Komodo Hasil Pengembangbiakan di Jawa Barat Dibawa ke Cagar Alam Wae Wuul

Pelepasliaran ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan populasi Komodo di alam.

Baca Juga

Floresa.co – Pemerintah membawa enam ekor Komodo hasil pengembangbiakan di Taman Safari Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat ke habitat alaminya di Cagar Alam Wae Wuul, 20 kilometer ke arah selatan Labuan Bajo dan direncanakan akan dilepas pada pertengahan bulan depan.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK], disebutkan bahwa Lembaga Konservasi Taman Safari Cisarua telah melakukan upaya persiapan sebelum Komodo tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Persiapan itu antara lain pembatasan perjumpaan dengan manusia, pemberian makanan yang melatih insting berburu mangsa dan menciptakan rona lingkungan seperti adanya pohon untuk memanjat sebagaimana di habitat alami mereka.

Prosesi pemberangkatan keenam satwa ini dengan tema “Ora Kole Beo’, yang diambil dari bahasa Manggarai dengan arti “Komodo Pulang Kampung” dilakukan di pelataran Rainforest Restaurant, Taman Safari Bogor pada Senin, 14 Agustus.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan populasi Komodo di alam (in situ). Keenam Komodo yang akan dilepasliarkan ke Cagar Alam Wae Wuul tersebut merupakan hasil pengembangbiakan (captive breeding-ex-situ) di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor,” demikian menurut KLHK.

Dalam sambutannya, Satyawan Pudyamoko,  Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK menegaskan, langkah itu adalah upaya nyata lembaga konservasi “untuk melaksanakan fungsi dan kewajibannya sebagai sumber cadangan genetik demi menjaga keseimbangan populasi satwa di habitat alaminya dan merupakan salah satu bentuk implementasi program keterhubungan konservasi ex-situ dan konservasi in-situ [ex-situ link to in-situ program].”

“Ini merupakan program ex-situ link to in-situ dari lembaga konservasi yang pertama kali di Indonesia. Semoga dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Jansen Manansang, Direktur Taman Safari Indonesia  mengatakan sangat bangga bisa mengembangbiakan komodo secara ex-situ.

“Semoga komodo dan satwa lainnya tetap lestari, baik di alam maupun ex-situ sehingga anak cucu kita masih bisa melihatnya kelak di kemudian hari,” katanya.

Komodo itu diberangkatkan menggunakan penerbangan maskapai Garuda Indonesia pada Selasa, 15 Agustus. Mereka disimpan dalam sebuah boks panjang berwarna putih dan tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo sekitar pukul 14.30 Wita. 

Keenam satwa ini kemudian diangkut menggunakan mobil bak terbuka dikawal sejumlah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam [BBKSDA] NTT dan langsung dibawa ke Cagar Alam Wae Wuul. Mereka akan menjalani proses habituasi selama satu bulan sebelum dilepasliarkan pada pertengahan bulan depan.

Arief Mahmud, Kepala BBKSDA NTT, mengklaim, “pengembalian enam ekor satwa Komodo ini merupakan bentuk kepedulian dan upaya konservasi para pihak yang peduli dengan populasi Komodo, khususnya yang ada di Flores.”

“Pemilihan lokasi pelepasliaran ke habitat alam di Cagar Alam Wae Wuul dilakukan atas dasar hasil kajian pemetaan genetik (haplotype) dan survei lapangan untuk kesesuaian habitatnya,” katanya.

Enam ekor Komodo ini menetas pada tanggal 27 Februari 2020 dari indukan Komodo kantan bernama Rangga dan betina yang bernama Rinca, yang sampai dengan saat ini masih sehat dan produktif di fasilitas Lembaga Konservasi Taman Safari Cisarua. 

“Sejak menetas, keenam Komodo ini memang sengaja dipersiapkan secara khusus untuk dilepasliarkan agar tetap memiliki sifat liar dan dapat bertahan serta berkembang biak di habitat alaminya” ungkap Arief.

Sebelum pelepasliaran ini, pemerintah telah melakukan rangkaian kegiatan berupa sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk di Labuan Bajo dan Cagar Alam Wae Wuul.

Arif mengatakan, penyebarannya populasi Komodo di alam liar saat ini terbatas di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, Pulau Flores, Pulau Ontoke, dan Pulau Longos. 

Selain itu, kata dia, adalah di Cagar Alam Wae Wuul, Cagar Alam Wolo Thado, Cagar Alam Riung dan Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018, Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang dan dikategorikan sebagai endangered atau rentan dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini