Diprotes Warga Karena Tanpa Sosialisasi, Retribusi Parkir Rumah Sakit di Maumere Dihentikan

Warga melakukan aksi protes pada Kamis 26 Oktober.

Baca Juga

Floresa.co – Penerapan retribusi  parkir di rumah sakit utama di Maumere, Kabupaten Sikka dihentikan usai mendapat protes dari puluhan warga.

Sebagian besar warga yang menolak penerapan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] TC Hillers yang berada di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok itu adalah tukang ojek, para sopir kendaraan umum dan keluarga pasien.

Dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 26 Oktober itu mereka menuntut pihak rumah sakit menghentikan penggunaan retribusi yang mulai berlaku tiga hari sebelumnya.

Mereka bahkan sempat mengusir penjaga loket dan merusak fasilitas portal retribusi.

“Paling tidak harus sosialisasi dulu, jangan tiba-tiba pasang portal,” kata Yance Egon, 43 tahun, seorang tukang ojek kepada Floresa.

Tarif parkir yang diberlakukan oleh rumah sakit itu antara lain kendaraan roda dua Rp2000 untuk satu jam pertama; setiap jam berikut Rp1000 hingga maksimal Rp10.000 per hari. Untuk mobil, satu jam pertama Rp3000, setiap jam berikut Rp1000, maksimal Rp11.000. Sedangkan truk satu jam pertama Rp5000, setiap jam berikut Rp1000, maksimal Rp13.000.

Puluhan warga yang memprotes penerapan retribusi parkir di halaman RSUD TC. Hillers Maumere, Kamis, 26 Oktober 2023. (Foto: Maria Margaretha Holo/Floresa.co)

Yance mengatakan kebijakan RSUD TC Hillers Maumere dan Pemerintah Kabupaten Sikka  itu memberatkan mereka yang  setiap hari keluar masuk halaman rumah sakit mengantar penumpang.

Ia juga sempat kaget ketika ditagih uang parkir sebesar Rp20.000 setelah mengantar penumpang di halaman rumah sakit dan lupa mengambil karcis.

“Pas keluar saya ditagih Rp20.000 sama petugas. Saya kaget karena ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Yance.

Yance mengungkapkan bahwa sebaiknya ketentuan tarif parkir itu dikaji ulang dan harus disosialisasikan lagi karena berdampak pada pendapatan mereka.

Sementara itu, Yosef, 40 tahun, warga Magepanda yang sedang menemani salah satu keluarganya yang  dirawat di rumah sakit itu mengatakan harus mengeluarkan uang parkir kurang lebih Rp 20.000 per hari karena keluar masuk untuk membeli barang kebutuhan.

“Bayangkan saja kalau kami sampai berminggu-minggu disini jaga pasien, berapa jumlah uang yang harus kami keluarkan untuk pasien dan parkir,” katanya kepada Floresa.

Yosef mengatakan, seharusnya pemerintah lebih peka karena kebanyakan dari pengguna dan pengunjung di rumah sakit tersebut adalah masyarakat kelas bawah.

“Kami minta, pemerintah tolong batalkan aturan baru itu,” kata Yosef.

Menanggapi polemik tersebut, Wenseslaus Wege, Anggota DPRD meminta penundaan penerapannya, meski ditujukan untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah [PAD].

“Situasi ekonomi masyarakat memang sangat sulit, sehingga harus ada terobosan lain untuk menaikan PAD dari rumah sakit, selain retribusi parkir,” katanya dalam rapat paripurna  pada Kamis 26 Oktober yang membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Sebelum menerapkan kebijakan, harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak kaget dengan kebijakan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Very Awales, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi menyampaikan permohonan maaf karena polemik ini.

Ia mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan ini dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, jika diterapkan kembali.

Pemerintah, kata dia, menyampaikan terima kasih atas sikap kritis masyarakat.

“Penjabat Bupati Sikka telah melakukan evaluasi dan pemetaan ulang agar memberikan kenyamanan bagi para  pengunjung dan keluarga pasien,” kata Very.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini