Floresa.co – Seorang perempuan di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] ke polisi dan Badan Kehormatan Dewan terkait kasus kekerasan verbal.
Laporan terhadap Yosef Nong Soni disampaikan Wellibrorda Dua Bura bersama keluarganya pada Senin, 13 November.
“Kami melaporkan saudara Yosef Nong Soni ke Polres serta ke Badan Kehormatan Dewan karena kata-kata kasar yang dilontarkannya terhadap saya,” kata Wellibrorda.
Wellibrorda, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengatakan, kasus itu bermula saat ia tengah menjalankan tugas memediasi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] terhadap Egenius Paseli Lerong oleh CV. Raja Jaya Motor.
Saat itu, kata dia, Soni juga ikut sebagai keluarga yang mendampingi Egenius.
Wellibrorda mengatakan, ketika memberikan kesempatan kepada Direktur CV. Raja Jaya Motor untuk menyampaikan kronologi PHK, Soni meminta izin untuk berbicara dan menanyakan kapasitas dari salah satu perwakilan CV. Raja Jaya Motor.
Setelah dijelaskan bahwa perwakilan itu adalah direktur baru CV Raja Jaya Motor yang ditunjuk untuk menggantikan Egenius yang di-PHK karena melakukan pelanggaran, kata dia, “Soni mulai mengeluarkan kata–kata yang tidak sopan.”
“Saya menyampaikan bahwa pemberhentian Egenius itu sudah sesuai prosedur. Hak-hak Egenius pun telah dipenuhi perusahaan,” kata Wellibrorda.
Jawabannya itu, kata Wellibrorda, membuat Soni “menuding bahwa CV. Raja Jaya Motor adalah perusahaan yang tidak jelas.”
“Dia juga menyebut direktur tersebut sombong,” kata Wellibrorda.
Sebagai mediator, lanjutnya, ia mencoba mengendalikan suasana dan menjelaskan bahwa duduk persoalan PHK sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, katanya, Soni tidak terima dan bersikeras tetap berbicara.
“Pak Soni membentak saya dan bilang, ‘Ibu ini bicara aturan terus, ada apa dengan dinas dan perusahaan ini?’ Saya hanya membalas, ‘Maaf Pak Soni, saya bekerja sesuai aturan dan undang-undang,’” katanya.
Mendapat jawaban demikian, kata Wellibrorda, Soni lantas mengajak Egenius bersama beberapa keluarganya meninggalkan ruangan.
“Saya kemudian meminta pihak CV. Raja Jaya Motor untuk pulang, meskipun proses mediasi belum sepenuhnya berjalan,” katanya.
Wellibrorda mengatakan, Soni kembali menanyakan persoalan PHK terhadap Egenius kepadanya di luar ruangan mediasi.
“Saya menjelaskan seperti biasa. Namun, dia tetap tidak terima. Bahkan setelah saya jalan, dia masih berteriak, ‘Kau itu sombong dan sok pintar,’” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, Soni berteriak lagi dan mengatakan “Hari ini, ternyata ada orang yang berani dengan saya.”
Wellibrorda kemudian merespons dengan berkata kepada Soni; “Saya ini istri orang, jangan berteriak seperti itu.”
Melihat keduanya bersitegang, lanjut Wellibrorda, beberapa rekannya mencoba menenangkan suasana.
“Tetapi, tetap saja dia banting botol air minum mineral dan teriak, mengeluarkan kata-kata kasar terhadap saya.”
“Kau bilang kau istri orang, saya ada buat apa dengan kau, kau bukan saya punya selera,” kata Wellibrorda mengulangi, pernyataan Soni.
Wellibrorda mengatakan, ia kemudian menelpon keluarganya dan memberitahukan kasus itu.
Keluarga, katanya, menyarankan untuk melaporkan Yosef Nong Soni kepada polisi dan Badan Kehormatan Dewan.
“Karena saya seorang perempuan, tentu saya tidak ingin dikatai seperti itu, apalagi pakai teriak,” katanya.
“Kami sudah membuat laporan secara resmi ke polisi dan sekarang kami minta keadilan dari Badan Kehormatan,” tambahnya.
Sementara itu, Siflan Angi, salah satu keluarga yang mendampingi Wellibrorda saat melapor ke Badan Kehormatan Dewan menyayangkan sikap Soni.
“Kami dari pihak keluarga kaget. Kok ada seorang anggota DPRD yang sembrono mengatakan hal itu kepada seorang perempuan,” kata Siflan.
Menurutnya, pernyataan Soni kepada Wellbrorda sudah masuk dalam kategori kekerasan verbal.
“Ungkapan Soni itu secara psikologis melecehkan korban. Secara tidak langsung psikologinya sudah terganggu sebagai seorang ibu, seorang perempuan dan sebagai seorang istri,” katanya.
“Jadi hemat kami keluarga, ini kekerasan verbal sehingga kami berharap Badan Kehormatan perlu ambil tindakan dan sanksi tegas.”
Siflan mengatakan, meskipun suatu waktu Soni meminta maaf dan Wellibrorda dan keluarga memaafkannya, “tetapi proses hukum akan tetap berlanjut.”
Badan Kehormatan Janji Akan Proses Laporan
Fabianus Toa, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sikka mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengadakan rapat secara internal.
Ia menjelaskan, mereka akan mengambil langkah yang perlu terkait tata tertib dan kode etik DPRD.
“Setelah rampungkan urusan pengaduan ini, kami akan rapat secara internal, kemudian memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.
Ia mengatakan, “data yang diberikan oleh keluarga Ibu Wellibrorda menjadi dasar utama bagi kami untuk mengambil tindakan lebih lanjut.”
Fabianus mengatakan rujukan dalam membuat kesimpulan akhir kasus tersebut tergantung pada tiga hal, yakni Tata Tertib DPRD, Kode Etik, dan Undang-undang.
“Selanjutnya nanti saya akan undang para anggota Badan Kehormatan untuk diskusikan ini lebih lanjut dan menentukan kapan permasalahan ini mulai disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Yosef Nong Soni yang dikonfirmasi Floresa tidak banyak berkomentar.
“Saya sudah memberikan kepercayaan kepada pengacara saya,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin sore.