Teken MoU dengan Pengadilan Negeri Ruteng, LBH Manggarai Raya Sediakan Pos Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

MoU diteken pada 18 Januari, yang diharapkan bisa membantu warga di dua kabupaten

Baca Juga

Floresa.co – Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Manggarai Raya menandatangani Nota kesepahaman [Memorandum of Understanding, MoU] dengan Pengadilan Negeri Ruteng untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.

MoU yang diteken di Pengadilan Negeri Ruteng pada 18 Januari  itu, menandai  terbentuknya Pos Bantuan Hukum [Posbakum] demi membantu warga di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur yang sedang berhadapan masalah hukum perdata maupun pidana, kata Fransiskus Ramli, direktur LBH Manggarai.

Dalam pernyataan tertulis kepada Floresa, Fransiskus mengatakan MoU itu berisi lima butir.

Pertama, kata dia, adalah pemberian informasi, konsultasi hukum atau nasehat hukum.

Kedua, pemberian bantuan pembuatan dokumen hukum seperti surat gugatan, surat permohonan, surat kuasa, surat pencabutan kuasa dan sejenisnya.

“Ketiga, pemberian informasi mengenai daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” katanya.

Poin keempat, kata dia, adalah pemberian informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan apabila penerima layanan Posbakum memerlukan pendampingan saat sidang.

Kelima, kata Fransiskus, “pemberian formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara.”

I Made Hendra  Satya Dharma, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di Manggarai dan Manggarai Timur – wilayah pelayanan kantornya.

“Setelah adanya MoU ini, harapannya tetap ada komitmen untuk melayani konsultasi secara gratis kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Fransiskus berharap masyarakat tidak mampu di dua kabupaten bisa memanfaatkan Posbakum ini.

Ia menjelaskan, persyaratan yang diperlukan saat hendak berkonsultasi di ruang Posbakum adalah salinan Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan domisili dan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan. 

“Silahkan datang ke sini. Bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” kata Fransiskus.

Dalam wawancara dengan Floresa pada 18 Januari sore, ia berkata LBH Manggarai Raya yang terbentuk pada 2014 lahir dari pengalaman keprihatinannya sejak menjalankan pekerjaan sebagai pengacara pada 2005.

Ia mengaku menemukan banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan karena tidak memiliki biaya untuk membayar jasa pengacara.

Karena itu, katanya, di luar perkara profit yang ditangani, ia mulai memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang benar-benar miskin. 

“Hal ini tidak terlepas dari pengalaman pribadi saya yang sebelumnya pernah bergabung dengan YLBHI-LBH Bali,” katanya merujuk pada Lembaga Bantuan Hukum Bali, yang berafiliasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum di Jakarta.

Karena itu, kata dia, pada 3 Desember 2014 ia mendirikan LBH Manggarai Raya, yang kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2018.

“Saat ini, LBH Manggarai Raya beranggotakan 12 advokat dan 10 paralegal,” kata Fransiskus.

Ia berharap lembaganya “menjadi yang terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada orang/kelompok orang masyarakat tidak mampu.”

Fransiskus menambahkan, LBH Manggarai Raya juga bekerja sama dengan lembaga hukum terkait demi mewujudkan akses keadilan dan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Program Posbakum di Rumah Tahanan Kelas IIB Labe Ruteng dan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Selama ini, kata dia, lembaganya juga melakukan penyadaran hukum kepada masyarakat.

Pada tahun lalu, jelasnya, LBH Manggarai Raya melakukan penyuluhan hukum terhadap 3578 siswa/siswi pada 34 lembaga pendidikan di Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.

Frans menjelaskan melihat luasnya wilayah dan seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tidak tertutup kemungkinan ke depan lembaganya merekrut paralegal desa, yang diikuti dengan pelatihan-pelatihan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini