Floresa.co – Divisi Profesi dan Pengamanan [Propram] Polres Manggarai Barat menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Labuan Bajo untuk melacak anggota polisi yang berkeliaran, buntut dua kasus penganiayaan terhadap warga sipil.
Kepala Seksi Propam, Ipda Risbel Pandiangan berkata, razia yang dilakukan pada 18 Januari ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri.”
Propam, katanya seperti dilansir media internal kepolisian, Tribratanewsmanggaraibarat.com, diminta melakukan “operasi penegakan disiplin bagi anggota Polri yang berada di tempat hiburan malam.”
Operasi tersebut dilakukan di beberapa tempat, termasuk di Deja’vu Bar 2.0, tempat kejadian perkara dua kasus penganiayaan warga sipil.
Dalam razia itu, Propam memeriksa identitas seluruh pengunjung dan para pekerja tempat hiburan malam.
“Ada lebih dari lima tempat hiburan malam yang kami periksa,” katanya.
Risbel mengklaim, “dalam operasi ini, kami tidak menemukan adanya anggota Polri yang berada di tempat hiburan.”
Operasi ini, katanya, bagian dari upaya untuk mencegah potensi pelanggaran anggota yang dapat merusak integritas institusi Polri.
“Tempat hiburan malam bukanlah tempat yang semestinya dikunjungi oleh anggota kepolisian, kecuali jika ada tugas resmi yang berkaitan dengan pengawasan atau penegakan hukum,” katanya.
“Perintah atasan jelas, tidak boleh ada anggota Polri yang berada di tempat hiburan kecuali ada tugas,” tambah Risbel.
Penganiayaan Berulang
Dalam catatan Floresa, dua kasus penganiayaan pada akhir tahun lalu yang melibatkan polisi sama-sama terjadi di Deja’vu Bar 2.0.
Pada 22 Desember, Alfian Purab, salah satu anggota Polres Manggarai Barat menganiaya dua warga sipil, Iren, 37 tahun, dan rekannya, Adi, 30 tahun.
Iren menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika ia hendak pulang dari tempat hiburan itu.
Alfian yang awalnya minum alkohol di lokasi yang sama mengintimidasi Adi setelah Deja’vu tutup pada pukul 03.00 Wita.
Melihat hal itu, Iren mengaku mendekat untuk menengahi keduanya.
Namun, polisi yang terpengaruh alkohol itu melakukan serangan terhadap mereka, hingga mengalami luka, lalu dilarikan ke Rumah Sakit Siloam untuk berobat.
Iren mengalami luka di pelipis, sedangkan Adi mengalami luka di kepala bagian belakang.
Alih-alih diproses hukum, Polres Manggarai Barat menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme “damai” pada 22 Desember sore. Berita tentang proses damai itu pun dipromosikan di situs resmi Polres Manggarai Barat, Tribratanewsmanggaraibarat.com.
Sebulan sebelumnya, di tempat yang sama, sejumlah anggota Kepolisian dari Kepolisian Perairan dan Udara [Polairud] menganiaya warga sipil lainnya, Bernardinus Budiman Tri Idu.
Meski peristiwa yang terjadi pada 1 November ini sudah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, hingga kini proses hukumnya berjalan di tempat.
Secara etika profesi, pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, menurut informasi yang diperoleh Floresa dari korban dan pengacaranya yang dikonfirmasi oleh Polres Manggarai Barat.
Pelaku pernah berupaya meminta korban agar menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, korban dan keluarganya menolak, memilih untuk tetap menempuh jalur hukum.
Editor: Petrus Dabu