Elar, Floresa.co –
Untuk mengantisipasi maraknya perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ilegal, masyarakat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) perlu melapor kepada pihak bila menemukan perekrut TKI yang tidak mengantongi surat tugas.
Hal itu dikatakan oleh Philipus Ino Lampur, Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Naketrans) Matim saat memberi pembekalan kepada calon TKI terkait Bahaya Penyalagunaan Narkoba di Aula Paroki Santu Yohanes Pemandi Lengko Elar, Kecamatan Elar, Kamis (26/3/2015).
Ino menjelaskan, Kecamatan Elar merupakan wilayah yang banyak mengirim TKI ilegal.
Atas dasar itu, Dinsos Nakertrans Matim terus mengkampanyekan agar masyarakat melapor secepatnya jika ada perekrut yang tidak mengantongi identitas.
Menurut Ino, ada banyak Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang ilegal yang masih melakukan perekrutan TKI di Matim.
Oleh karena itu, kata dia, bantuan masyarakat sangat dibutukan demi mengatasi masalah perdagangan orang di Matim.
Ia menjelaskan, PJTKTI yang resmi di Matim hanya empat, yakni PT Lentera Bunga Bangsa, PT Mitra Sinergi Sukses, PT Bukit Mayak Sari dan PT Timor Sakti Setia.
“Selain keempat PJTJKI itu, jika ada agen yang merekrut tenaga kerja diharapkan kepada masyarakat agar tidak mempercayai agen perekrut tersebut,” kata Ino (ARL/Floresa).