Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum fokus menyelesaikan tiga dari sepuluh peraturan teknis terkait penyelenggaraan pilkada serentak. Ketiga peraturan ini dinilai sangat penting sebagai acuan teknis bagi penyelenggara di daerah.
Ketiga peraturan itu adalah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan; pemutakhiran data dan daftar pemilih; dan tata kerja KPU, KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota serta pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Tiga rancangan peraturan KPU kami kirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan. Ketiganya didahulukan karena menjadi acuan dasar penyelenggara di daerah,” ujar komisioner KPU, Juri Ardiantoro sebagaiman diberitakan Harian Kompas, Selasa (14/4/2015).
Juri juga mengatakan bahwa ketiga rancangan peraturan itu relatif tidak mengalami penolakan di DPR. Dia mengaku ada beberapa orang yang berbeda pendapat dengan ketiga peraturan ini tetapi peraturan tersebut merupakan otoritas hukum KPU untuk menetapkannya.
“Ini agar proses di DPR tidak mengganggu tahapan pilkada yang akan segera dimulai,” kata Juri.
Ketiga peraturan ini menjadi acuan penyusunan daerah pemilihan karena Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan data agregat kependudukan per kecamatan pada 17 April serta dasar pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mulai 19 April.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan payung hukum yang segera disosialisasikan supaya 269 pemerintah daerah tidak khawatir lagi mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilkada.
Sampai kini, pemerintah daerah Kabupaten Tolitoli, Sigi, Poso, Banggai, Morowali Utara, Banggai Laut, dan Kota Palu belum mengalokasikan dana pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. (TIN/Floresa)