ReportasePeristiwaWalhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Walhi NTT: Pemkab Sikka Jangan Abai dengan Kelestarian Hutan

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka untuk tidak mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian alam.

Desakan ini terkait dengan rencana proyek pembukaan jalan baru yang menghubungkan Dusun Ewa menuju Dusun Hikon di  Desa Runut, Kecamatan Waigete.

Proyek ini, menurut Herry Naif, Direktur Eksekutif Walhi NTT akan mengganggu Kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo.

“Hutan dengan luas 19.456,80 ha itu merupakan kawasan hutan terluas di Kabupaten Sikka dan dipandang masyarakat Sikka sebagai paru-paru yang harus dijaga karena memberi penghidupan bagi mereka,” katanya.

Menurut Hery, pada hakikatnya pembangunan atau pembukaan jalan ini penting bagi akses rakyat, tetapi seyogyanya dilakukan berasas pada hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, ia menyatakan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap.

“Berdasarkan pada pemikiran ini, pembangunan apa pun dalam kawasan hutan harus dilakukan dalam prosedur hukum,” jelasnya.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA