Jika Logika Hukum Jaksa Berlaku Umum, Jutaan Warga Akan Bernasib Sama seperti Gregorius Jeramu

Kasus pidana yang kini dialami Gregorius Jeramu [62], warga di Kabupaten Manggarai Timur karena menjual tanahnya yang tidak memiliki sertifikat menjadi preseden buruk yang berpotensi menjerat jutaan warga lainnya, demikian kata seorang aktivis sosial

Floresa.co – Kasus pidana yang kini dialami Gregorius Jeramu (62), warga di Kabupaten Manggarai Timur karena menjual tanahnya yang tidak memiliki sertifikat menjadi preseden buruk yang berpotensi menjerat jutaan warga lainnya, demikian kata seorang aktivis sosial.

Bernadinus Steni, Ketua Pengurus HuMa, lembaga advokasi di Jakarta yang fokus pada isu pembaharuan hukum yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya alam mempertanyakan status terdakwa Gregorius, mengingat tanah yang dijualnya adalah miliknya sendiri dan kini telah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

“[Dalam dakwaan jaksa] pemerintah daerah [dikatakan] mengalami kerugian total atau total loss atas aset tanah itu. Anehnya, aset itu justru telah didaftarkan menjadi aset Pemerintah Daerah Manggarai Timur tahun 2019,” katanya.

“Tanpa harus mencari-cari pasal hukum apapun, pemerintah daerah sama sekali tidak mengalami kerugian apapun,” katanya.

Ia mengatakan, jika logika hukum yang dipakai Kejaksaan Negeri Manggarai diaplikasikan dalam transaksi tanah yang telah berlangsung selama ini di berbagai wilayah, seperti untuk pembangunan infrastruktur jalan tol, ibukota negara dan gedung pemerintah, dimana prosesnya serupa dengan yang dipraktekkan dalam transaksi antara Gregorius dengan pemerintah, maka akan sangat banyak warga yang dijerat hukum.

“Saya yakin jutaan warga memenuhi sangkaan ‘kerugian negara’,” kata Steni.

Gregorius kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Oktober.

Menurut Kejari Manggarai, Gregorius menjadi tersangka karena menjual tanah seluas 7.000 meter persegi atau 0,7 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanpa alas hak berupa sertifikat.

Ia hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB), sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Selain Gregorius, tersangka lain adalah Benediktus Aristo Moa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Manggarai Timur karena dianggap tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Tanah itu dibeli pemerintah pada tahun 2012 dan 2013 dengan harga Rp 420 juta atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 402.245.455 untuk Pembangunan Terminal Kembur.

Tindakan Gregorius dan Aristo, kata Bayu Sugiri, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, merugikan keuangan negara, dengan jumlah kerugian sama dengan yang telah dibayarkan kepada Gregorius.

Steni yang kini terlibat mengadvokasi kasus tersebut mengatakan tanah itu merupakan warisan orang tua Gregorius yang penguasaannya dapat dilacak mundur hingga tahun 1950-an, di mana saat itu institusi penguasaan tanah masih berada di bawah sistem tradisional gendang dan diketahui oleh kedaluan – unit pemerintahan pra NKRI.

Atas mandat institusi itu, lanjutnya, orang tua Gregorius menguasai tanah tersebut yang kemudian dibagi ke dalam kelompok, keluarga, dan individu.

“Gregorius mewarisi pembagian tersebut,” katanya.

Steni mengatakan, saat menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Manggarai Timur, seperti halnya transaksi tanah di wilayah itu, Gregorius tidak memiliki bukti tertulis.

“Sejarah lisan dan pengakuan warga sekitar maupun tokoh-tokoh masyarakat adat adalah kekuatan de facto mengenai status tanah,” sebutnya.

Ia mengatakan, situasi semacam ini barangkali tidak hanya tipikal Manggarai Timur.

“Seluruh pelosok Nusantara pun mengalami situasi yang sama. Kampanye pemerintah sejak 1960-an untuk memformalkan status tanah melalui Sertifikat Hak Milik [SHM] masih merupakan cerita lama yang belum nampak wujudnya hingga hari ini.”

Di saat yang bersamaan, lanjut Steni, pemerintah pada dasarnya tidak mempersoalkan bukti formal.

Dalam berbagai transaksi tanah untuk kepentingan umum di Manggarai pada umumnya, kata dia, pemerintah melakukan ganti rugi terhadap klaim tanah beserta bangunan di atasnya tanpa harus menunjukkan SHM.

“Alas haknya hanya berbasis cerita lisan. Tidak ada kewajiban bikin SHM, pun surat ini dan itu. Semuanya bermodalkan kepercayaan,” ujarnya. 

Ia melanjutkan, keberadaan tanah hak lisan merupakan bagian dari sejarah penguasaan tanah di negeri ini.

Sebelum NKRI terbentuk, kata Steni, masyarakat telah memiliki tanah, baik secara individu maupun komunal, bermodalkan pengakuan lisan dan masyarakat “percaya sepenuhnya, siapa yang menguasai tanah, maka dia itu pula pemiliknya.”

Ia menjelaskan, kepercayaan yang sama pula yang menjadi kekuatan kolektif dalam upaya berbagai komunitas di berbagai penjuru negeri ini untuk menyelesaikan konflik tanah.

“Orang yang melewati batas atau mengambil tanah orang lain dihukum oleh tindakan pengingkarannya sendiri,” kata Steni, “yang verifikasi faktualnya adalah sejarah lisan komunal maupun bentuk bentuk batas yang secara gamblang dinyatakan dalam forum-forum penyelesaian konflik.”

Ketika bukti-bukti lisan mengkonfirmasi pelanggaran, jelas dia, maka hukumannya tidak hanya pengembalian tanah, tetapi juga rasa malu.

Ia mengatakan, pengukuhan penguasaan tanah di Manggarai tidak hanya embel-embel surat, tetapi pengakuan kolektif masyarakat.

“Atas dasar itu, pemerintah daerah berani melakukan transaksi tanah,” ujarnya.

Namun, kata dia, tren pengakuan lisan yang berlangsung di berbagai daerah dan diakui secara eksplisit dalam peraturan pendaftaran tanah maupun kebijakan terkini pemerintah terkait Target Obyek Reforma Agraria, tidak cukup bagi jaksa di Kejaksaan Negeri Manggarai.

“Penuntut membuat tren sendiri, yakni bergeming dengan syarat formal hak atas tanah,” katanya.

Dakwaan terhadap Gregorius selaku pemilik tanah yang mendapat hak pengakuan lisan, kata dia, merupakan noda, “kalau bukan dikatakan hinaan terhadap maksud baik melepaskan tanah untuk pemerintah daerah.”

Maksud baik itu “justru dianggap tindakan tercela karena dianggap disulam oleh benang korupsi,” kata Steni.

Dari kasus ini, jelasnya, rupanya keyakinan bahwa transaksi dengan pemerintah adalah aman dan bahwa pemerintah tahu hukum, prosedur dan tetek bengek lainnya, yang tidak mungkin mencelakakan warganya sendiri, apalagi menjebloskan ke penjara adalah naif.

“Dalam kasus transaksi tanah dengan pemerintah, niat baik tidak cukup,” tambah dia.

Ia pun mengusulkan upaya lebih dari pemerintah agar kasus seperti yang dialami Gregorius tidak terulang.

Salah satunya, kata dia,  setiap transaksi tanah dengan warga yang berlandaskan hak lisan harus disertai keterangan yang cukup untuk mendukung klaim hak lisan.

Selain itu, transaksi harus disertai pernyataan pemerintah untuk membebaskan warga yang beritikad baik itu dari segala tuntutan hukum, bilamana di kemudian hari ada masalah hukum pada pemerintah, berkenaan dengan pengadaan tanah tersebut.

Ia juga mengusulkan pernyataan publik dari pemerintah, bahwa transaksi tanah dengan hak lisan bukan halangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap tanah.

“Pernyataan ini penting untuk menghapus kesan bahwa kasus Gregorius menjadi preseden untuk menjerat warga yang menjual tanah dengan hak lisan,” katanya.

Pemerintah, kata dia, seharusnya memberikan apresiasi bagi warga yang rela melepaskan tanahnya untuk kepentingan publik. Bukan malah sebaliknya, menjerat mereka dengan sangkaan kerugian negara.

“Masih banyak pelaku korupsi lainnya yang layak untuk dikejar karena kerugian yang nyata bagi negara, dengan jumlah yang jauh lebih fantastis,” ujarnya.

Karena itu, katanya, publik masih berharap Gregorius Jeramu dibebaskan hakim atau suatu due process dilakukan, agar kasus tersebut tidak berlanjut.

‘Kasus ini, sekaligus test case, apakah betul logika sangkaan Jaksa memang menjadi logika hukum yang berlaku umum. Sebab jika itu terjadi, amat sangat berisiko status jutaan warga tak bersertifikat di negeri ini,” kata Steni.

Terminal Kembur awalnya direncanakan menjadi penghubung bagi angkutan pedesaan dari daerah di wilayah utara Borong dengan angkutan khusus menuju kota yang ada di pesisir pantai utara Flores itu.

Namun, terminal itu tidak dimanfaatkan dan kini kondisi bangunannya rusak.

Pemerintah menggelontorkan dana Rp 4 miliar untuk terminal itu, di mana Rp 3,6 miliar dari anggaran untuk pembangunan fisik mulai tahun 2013 sampai 2015.

Jaksa mengendus adanya penyelewengan dalam pembangunan terminal tersebut sejak Januari 2021 dengan memeriksa 25 orang saksi, mulai dari mantan Bupati Yoseph Tote hingga beberapa mantan pejabat di Dinas Hubkominfo, seperti Kepala Dinas Jahang Fansialdus dan Kepala Bidang Perhubungan Darat, Gaspar Nanggar.

Kontraktor yang mengerjakan terminal itu juga sempat diperiksa, yakni Direktur CV Kembang Setia, Yohanes John dan staf teknik CV Eka Putra, Adrianus E Go.

Kejaksaan baru menindaklanjuti masalah pengadaan lahan, sementara terkait pembangunan terminal belum tersentuh, kendati total uang negara yang dikeluarkan jauh lebih besar.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini