Floresa.co – Mantan pejabat, Frans Paju Leok menyatakan, status kepemilikan lahan 30 hektar yang kini menjadi polemik di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) adalah sudah final menjadi milik pemerintah.
Ia pun meminta agar Pemkab Mabar mengambil sikap tegas.
Frans menjabat sebagai asisten satu Bupati Manggarai, Gaspar Ehok saat diminta mewakili pemerintah mendatangi Haji Ishaka, Fungsionaris Adat Nggorang pada 1997.
Tugasnya kala itu adalah melakukan pengukuran lahan, setelah sebelumnya, menurut dia, pada 1993 sudah ada pembicaraan antara Bupati Gaspar dan Haji Ishaka.
Kabupaten Manggarai merupakan induk Kabupaten Mabar yang mekar pada tahun 2001.
“Harus diingat, proses antara Haji Ishaka dan Pak Gaspar itu adalah proses adat. Menurut adat, proses penyerahan sudah selesai. Dari proses adat itu, kita kukuhkan melalui pengukuran,” kata Frans dalam wawancara dengan Floresa.co.
Ia menegaskan, tidak bisa dikatakan bahwa proses adat itu harus dikukuhkan dengan dokumen baru dianggap sah.
“Di dalam hukum adat kita, ada pepatah bahwa air ludah yang sudah dibuang, pantang untuk dijilat kembali,” katanya.
Menurut Frans, urusan selanjutnya terkait tanah itu adalah menjadi tugas Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apalagi, kata dia, saat pengukuran pada 1997 itu, ada petugas BPN yang ikut bersama mereka.
“Tanah 30 hektar itu memang belum bersertifikat, tetapi sudah ada Gambar Situasi (GS)-nya. Nah, GS inilah yang ada di BPN,” jelasnya.
Terkait klaim warga Mabar, Haji Muhammad Adam Djudje yang juga mengaku sebagai pemilik lahan itu, ia menegaskan, itu adalah “omong kosong.”
Djudje mengklaim memiliki dokumen penyerahan tanah itu dari Haji Ishaka pada tahun 1990.
Namun, kata Frans, Djudje adalah orang kepercayaan Haji Ishaka yang menemani mereka ke lokasi saat proses pengukuran.
“Kalau sekarang Haji Djudje katakan, itu tanahnya, kenapa pada saat dia diminta untuk menemani kami ke lokasi, dia tidak ngomong di hadapan Haji Ishaka bahwa itu adalah tanah miliknya,” katanya.
“Sekali lagi kalau dia klaim lahan itu milik dia, saya katakan dia penipu. Itu penggelapan aset Pemda,” tegas Frans.
Ia pun berpesan agar Pemda Mabar mempertahankan lahan itu. Frans pun menyatakan bersedia menjadi saksi untuk membela kepentingan Pemda Mabar.
Fidelis Kerong, mantan Kepala Dinas Perikanan Manggarai yang ikut bersama Frans ke lokasi pada 1997 juga membenarkan kehadiran Djudje kala itu.
“Menurut saya dia juga bukan pemilik (lahan itu). Dia kan ditugaskan oleh Dalu Ishaka untuk lihat lokasi,” katanya kepada Floresa.co.
“(Haji Djudje itu) orang kepercayaan kalau memakai bahasa yang lebih enak, untuk mengukur tanah,” lanjut Fidelis, yang kini menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Mabar.
Djudje sebelumnya menolak untuk diwawancarai terkait alasan klaimnya atas tanah itu.
Menurut pihak Pemda Mabar, ia juga tidak pernah hadir saat dimintai untuk ikut dalam proses mediasi.
Di lokasi lahan itu ia sudah memasang plang. yang menyebutkan bahwa ia adalah pemiliknya.
“Dilarang masuk! Tanah ini milik H.M. Adam Djudje di bawa penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal, S.H & Muh. Achyar S.H,” demikian isi tulisan di plang itu.
BACA JUGA:
-
Lahan 30 Ha: Di Kerangan atau Toroh Lemma Batu Kallo?
-
“Warga di Labuan Bajo Diduga Caplok Lahan 30 Ha Milik Pemda”
-
“Setelah Klaim, Djudje Diduga Jual Lahan Sengketa 30 Ha.”
-
Soal Tanah 30 Ha di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Djudje
-
Kuasa Hukum Djudje Beberapa Kali Ajukan Sertifikat ke BPN Mabar
-
Bupati Dula: Tanah 30 Ha Milik Pemda Mabar
Sementara itu Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula menyatakan pada Senin, 19 Februari, mereka akan mempertahankan tanah itu dan memastikan dalam waktu dekat meminta pihak terkait dan saksi-saksi untuk melakukan rekonstruksi ulang.
“Kita Pemda akan minta Haji Adam Djudje dan sejumlah saksi lain yang masih ada dihadirkan, sehingga memudahkan pengusulan sertifikat,” terang Dula seperti dikutip Mediaindonesia.com.
[Silahkan simak wawancara khusus Floresa.co dengan Frans Paju Leok di sini)
YSN/ARL/Floresa