ReportasePeristiwaPelapor: Kalau Asma Segera Bayar Uang, Kami Cabut Laporan

Pelapor: Kalau Asma Segera Bayar Uang, Kami Cabut Laporan

Floresa.coPurnama Sari, ahli waris Asiah, warga Londar, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat menyatakan akan mencabut laporan polisi terhadap Haja Andi Risky Nur Cahya atau Asma, anggota DPRD Mabar apabila ia segera membayar uang tanah mereka yang dijual ke PT. Sungai Mas Perdana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Purnama Sari, Edu Gunung kepada Floresa.co, Senin, 3 Februari 2020.

“Mengacu pada tujuan pelapor, kalau uang segera dibayar (oleh terlapor) maka kita akan cabut laporan,” kata Edu.

“Kita tidak mau merepotkan orang. Tujuan kita agar hak-hak klien kita terpenuhi,” tambahnya.

Edu juga menepis tudingan bahwa laporan polisi itu ada kaitannya dengan langkah Asma yang kini sedang berupaya maju dalam Pilkada Mabar.

“Banyak yang tanya kenapa baru sekarang lapor. Kita tidak mau dihubung-hubungkan dengan status Ibu Asma. Kita hanya menuntut haknya orang-orang kecil. Kalau uang dikembalikan, ya kita cabut laporan,” jelasnya.

Sebelumnya Asma enggan berkomentar banyak terkait laporan polisi itu.

Ia bahkan menggiring wartawan untuk tanya terkait politik menjelang hajatan Pilkada Mabar.

“Ada saatnya saya akan klarifikasi. Kalian pasti akan saya undang semua,” katanya, Senin pagi.

“Kalau terkait politik, kalian silakan kalian tanya mulai A sampai Z, saya siap, karena saya mau sisir Manggarai Barat ini sampai saya yakin saya bisa menang,” kata Asma.

Saat ini ia di sejumah wilayah di Mabar, balihonya memang sudah terpampang.

Dalam baliho itu tertera bahwa dia menjadi calon wakil bupati, berpasangan dengan Ferdi Pantas sebagai bakal calon bupati Mabar periode 2020-2025.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asma dilapor ke Polres Mabar pada Kamis, 30 Januari oleh Punama Sari, ahli waris  yang merupakan anak kandung dari Asiah.

Asma menjadi perantara saat Asiah menjual tanah seluas 3 hektar yang berada di Kecamatan Boleng. Ia dituding menggelapkan lebih dari 1,8 miliar dana hasil penjualan tanah itu.

Pelapor menuding Asma menyerahkan sejumlah kwitansi kosong kepada Ibu Asiah yang tengah terbaring di RSUD Merombok dan diminta untuk membubuhkan cap jempol pada kwitansi kosong tersebut. Ibu Asiah kemudian meninggal dunia pada Desember 2018 lalu.

Edu menjelaskan, pasca Ibu Asiah meninggal dunia, kliennya mendatangi Asma menagih uang tanah yang belum lunas.

Namun, kata Edu, mereka kaget ketika Asma menjawab bahwa uang tanah itu sudah lunas. Padahal, kliennya belum menerima uang tersebut.

FERDINAND AMBO/FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA