Muhammad Achyar, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Pemda Mabar

Floresa.co – Teka-teki soal pengacara yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset Pemda Manggarai Barat terjawab setelah Muhammad Achyar  ikut diamankan pihak Kejaksaan.

Dalam foto dan video yang diperoleh Floresa.co, tampak Achyar didampingi oleh penyidik Kejaksaan diamankan di tahanan Rutan Salemba, Jakarta.

Achyar memang dikenal sebagai pengacara yang selama ini ikut mendampingi kliennya dalam kasus terkait tanah 30 hektar yang jadi polemik itu, yang oleh pihak Kejaksaan dinilai sebagai lahan milik Pemda Mabar.

Achyar bersama Gabriel Mahal – yang adalah iparnya –  pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan itu.

Di lahan itu pernah dipajang plang bertuliskan “Dilarang masuk! Tanah ini milik H.M. Adam Djudje di bawa penguasaan dan pengawasan advokad/pengacara Gabriel Mahal, S.H & Muh. Achyar S.H.”

Achyar juga disebut-sebut pernah mengurus proses jual beli bidang lahan itu, dan menyeret nama tokoh nasional.

Selain Achyar, ada 15 tersangka lain yang diumumkan oleh pihak Kejati NTT pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2020.

Dari jumlah itu, 13 di antaranya disebut berada di wilayah Mabar dan dua di Kupang.

Di antara 13 nama di Mabar, beberapa di antaranya adalah Bupati Agustinus Ch Dula dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mabar, Hj Andi Riski  Nur Cahya – yang juga maju dalam Pilkada Mabar pada Desember lalu. Selain itu, ada juga warga asal Italia bernama Masimiliano yang disebut-sebut sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

Veronika Syukur, yang disebut-sebut sebagai pemilik hotel di CF Komodo dan Cahaya Adrian di Labuan Bajo – yang sudah disita – dan dikabarkan pernah lama tinggal di Italia juga termasuk di antara para tersangka.

FERDINAND AMBO

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA