Hampir Empat Bulan Kasus Penganiayaannya Dilaporkan, Perempuan di Sikka Berharap Polisi Bertindak Cepat

Penganiayaan terjadi pada Juli di sebuah tempat hiburan di Maumere

Floresa.co –  Saat menjadi korban penganiayaan hampir empat bulan lalu, LM langsung berpikir untuk segera melapor kasusnya ke polisi, berharap bisa segera mendapat keadilan.

Karena itu, pada 25 Juli pagi, tidak lama setelah penganiayaan itu, dengan posisi wajah yang masih berdarah ia mendatangi Polsek Alok di Kabupaten Sikka.

Perempuan berusia 23 tahun asal Cianjur, Provinsi Jawa Barat itu adalah pekerja di Sasari Pub, sebuah tempat hiburan malam di Maumere.

Berbicara kepada Floresa pada awal pekan ini, LM mengatakan, ia menanti langkah sigap polisi menangani kasusnya yang “sudah mau jalan empat bulan.”

LM meyakini kasus ini seharusnya bisa ditangani cepat karena “semua bukti sudah lengkap, yaitu rekaman CCTV, tiga orang saksi dan juga barang bukti lainnya, termasuk hasil visum.”

“Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Ia mengatakan, penganiayaan itu membuat ia mengalami luka robek pada bibir dan memar pada paha.

Kronologi Kejadian

LM bercerita, ia dianiaya pria berinisial YCGW pada 25 Juli subuh sekitar pukul 03.20 Wita.

YCGW dan beberapa temannya, kata dia, datang ke Sasari Pun pada 24 Juli malam, sekitar pukul 23.30.

LM mengenal mereka sebagai karyawan dan karyawati Kafe Eltras, salah satu tempat hiburan yang berada tak jauh dari Sasari Pub.

Di pub itu, YCGW dan rekan-rekannya memesan minuman, lalu bersantai.

“Kami ngobrol seperti biasa karena kami juga sudah saling mengenal,” kata LM.

Namun, jelasnya, YCGW kemudian mengolok, dengan berkata bahwa mereka mendatangi Sasari Pub karena tempat hiburan itu sepi pengunjung.

“Kalian jangan geer. Kami datang ke tempat ini karena tempat kalian sepi,” kata LM, menirukan YCGW.

Ia juga menyebut YCGW menudingnya berorientasi seksual berbeda.

LM mengatakan, “saya biarkan saja karena saya lagi membereskan ruangan.”

Namun, jelasnya, YCGW terus-terusan mengatainya, sehingga ia kemudian merespons.

“Saya sudah nggak tahan lagi dan saya balik katain dia, ‘A****g kau!’”

Keributan kemudian terjadi. Manajer Sasari Pub melerai dan mengamankan LM ke mes karyawati.

Saat itu, jelas LM, YCGW hendak mencengkeram mulutnya, sehingga ia membela diri dengan secara refleks menendang YCGW di perut dan paha.

Aksinya direspons YCGW dengan “menendang paha saya.”

“Saya juga ditonjok sampai luka robek di bagian bibir,” katanya.

Respons Polisi

Laporan LM di Polsek Alok tercatat dengan Nomor: LP/B/17/VII/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NTT.

Ia telah dua kali mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara dari Polsek Alok.

Dalam surat terakhir pada 26 Oktober, isinya polisi menjelaskan berkas kasusnya belum lengkap dan karena itu dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi [P19].

Bripka Roni Rama, penyidik di Polsek Alok, yang ditemui Floresa pada 7 November menolak  memberi komentar terkait proses penanganan yang lamban.

“Untuk semua kasus, kami dilarang untuk memberikan keterangan,” katanya.

“Semua harus melalui satu pintu, yakni di Polres Sikka,” tambahnya.

Ia kemudian  meminta agar kasus ini tidak perlu diberitakan. “Sudahlah, jangan naikkan lagi ke media,” kata Roni.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto mengatakan kepada Floresa pada Kamis, 9 Oktober “berkas sudah diajukan ke Kejaksaan dan sementara ada permintaan P19.”

“Penyidik sedang menjawab dan memenuhi petunjuk jaksa,” katanya, tanpa merinci petunjuk dimaksud.”

Ia mengonfirmasi tersangkanya adalah YCGW, pelaku yang disebut oleh LM.

Polisi Mesti Implementasikan Slogan Presisi

Marianus Gaharpung, akademisi asal Maumere yang menjadi pengajar ilmu hukum di Universitas Surabaya menyatakan, proses hukum kasus ini seharusnya berjalan cepat, karena buktinya sudah lengkap, sebagaimana yang diklaim korban.

“Apa kendalanya sehingga kasus ini belum ada titik terang? Bukti sudah jelas,” katanya kepada Floresa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, memang tidak dijelaskan secara pasti jangka waktu bagi penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti tindak pidana.

Namun, dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkapolri 12/2009  disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Untuk perkara dengan kategori sangat sulit butuh 120 hari penyidikan, kategori sulit 90 hari, sedang 60 hari dan mudah 30 hari.

Marianus mengatakan kasus seperti ini bisa dikategorikan mudah dan karena itu, seharusnya polisi bisa segera menuntaskannya.

Kelambanan penanganan, kata dia, bertentangan dengan slogan Presisi dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kaitan dengan penegakan hukum, yang berarti Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.

“Kita kawal kasus-kasus begini di kabupaten Sikka agar ada penanganan yang jelas dan cepat,” katanya.

LM berkata, ia berharap kasusnya dituntaskan, karena jika tidak ditanggapi serius oleh penegak hukum maka “kekerasan-kekerasan lain akan terjadi.”

“Sebagai perempuan dan seorang perantau, saya hanya minta keadilan. Jangan tebang pilih, artinya jangan lihat kami orang kecil,” katanya.

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA