Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye oleh Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur

Kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses lebih lanjut

Floresa.co – Polres Manggarai Timur sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye oleh salah satu pimpinan DPRD yang ikut bertarung dalam pemilihan pada 14 Februari.

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur, Damu Damianus adalah Caleg petahana Partai Perindo. Ia kembali maju dalam pemilihan dari daerah pemilihan II, mencakup Kecamatan Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Timur, Jeffry Dwi Nugroho Silabaan mengatakan, Damianus diduga menyalahgunakan fasilitas negara dengan menempelkan baliho pada mobil dinas saat menggelar kampanye tertutup di Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan pada 6 Januari.

“Menurut keterangan terlapor, pada saat itu kondisinya hujan dan kaca bagian kiri depan mobil itu rusak sehingga dia berinisiatif menutupinya dengan baliho,” katanya kepada Floresa pada Selasa 13 Februari. 

Namun, kata Jeffry, keterangan yang disampaikan Damianus berbeda dengan fakta yang ditemukan oleh pengawas pemilihan umum di lapangan.

Menurut Jeffry, yang ditemukan oleh pengawas tingkat desa, Damianus memasang baliho dari jendela bagian depan hingga jendela pintu kedua mobil dinas tersebut. 

“Baliho ini kan ada dua sisi, bagian depannya ada gambar, terus di bagian belakangnya putih polos. Terlapor ini berdalih untuk menutupi kaca mobil, tetapi gambarnya itu keluar,” katanya.

Jeffry menjelaskan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya sebelum 19 Februari ini,” katanya. 

Jeffry tidak menjelaskan pasal- pasal apa yang akan menjerat Damianus.

Sementra itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] Manggarai Timur tidak merespons pertanyaan Floresa terkait kasus ini.

Permintaan wawancara kepada Ketua Bawaslu, Zakarias Gara tidak ditanggapi. Ia hanya membaca pesan yang dikirimkan Floresa via akun WhatsAppnya dan tidak melayani panggilan telepon.

Larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum [PKPU] No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut melarang calon yang menduduki posisi sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama kampanye, seperti diatur dalam pasal 304 ayat 1.

Fasilitas negara yang dimaksud adalah segala jenis fasilitas yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, termasuk kendaraan dinas.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA