Palsukan Tanda Tangan demi Dapat Persetujuan Warga, Akal Bulus Perusahaan Tambang Bebatuan yang Terafiliasi dengan Ipar Wakil Bupati Manggarai Barat

Sosialisasi dan pengurusan izin perusahaan tersebut melibatkan seorang polisi

Floresa.co –  Perusahaan tambang bebatuan yang terafiliasi dengan ipar Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng disebut memalsukan tanda tangan warga demi mendapat persetujuan untuk beroperasi di tempat mereka. 

Hal itu terungkap dalam pengakuan warga Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD pada 8 Oktober.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sewargading SJ. Putera itu juga diikuti oleh Yelvina P. Buresari, Sekretaris PT Nucalale Tridaya Prima — perusahaan tambang bebatuan yang beroperasi di kampung tersebut sejak tahun lalu.

Dalam RDP itu, Taufiq, salah satu warga menegaskan ia dan warga lainnya tidak pernah menyetujui aktivitas PT Nucalale di kampung mereka.

Ia mengaku warga memang sempat menandatangani sebuah dokumen saat perusahaan tersebut menggelar sosialisasi di rumah tua golo atau kepala kampung. 

“Itu tanda tangan daftar hadir, bukan kesepakatan untuk menerima tambang. Kami dijebak untuk menerima perusahaan tersebut,” katanya.

Ia menyebut warga yang hadir dalam sosialisasi itu hanya 15 orang, bukan 26 seperti yang diklaim perusahaan. 

Yohanes Hermanus, warga lainnya berkata, perusahaan tersebut mengambil daftar hadir kegiatan tersebut untuk mengklaim bahwa warga telah menyetujui kehadiran mereka. 

“Mereka robek kop suratnya. Mereka pakai daftar hadir itu untuk meloloskan izin tambang,” katanya.

“Ada warga yang tidak hadir saat sosialisasi, tetapi ikut tanda tangan daftar hadir. Ini kan aneh,” tambahnya. 

Yelvina P. Buresari mengklaim PT Nucalale beroperasi sejak tahun lalu, kendati baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada awal tahun ini.

Perusahaan tersebut, kata dia, memiliki wilayah izin usaha pertambangan seluas 21 hektar dengan panjang 5,7 kilometer dan kedalaman galian sampai dua meter.

“Perusahaan baru melakukan eksplorasi sepanjang 500 meter,” katanya.

Dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Andreas Kantus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Cabang Wilayah III Dinas ESDM Provinsi NTT berkata, IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

Karena itu, perusahaan “tidak boleh menggali, mengolah, mengangkut, dan menjual material.”

“Untuk itu perusahaan yang menggali, mengolah, mengangkut, dan menjual dikategorikan kegiatan operasi produksi ilegal,” katanya.

Yelvina mengaku sosialisasi dan pengurusan izin perusahaan tersebut dibantu oleh Nukman, seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo. 

Ia juga mengaku PT Nucalale merupakan anak usaha dari PT Sentral Multikon Indi (SMI).

Rofinus Rahmat, anggota DPRD dari Partai Golkar sempat menanyai Yelvina terkait nama direktur PT Nucalale.  

Namun, Yelvina hanya menyebut bahwa direktur perusahaan tersebut merupakan pengusaha asal Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Penelusuran Floresa menemukan PT SMI merupakan perusahaan milik Willy Siboe, ipar dari Yulianus Weng. 

Sejak 2021, perusahaan tersebut menambang bebatuan di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, kendati tidak mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP).

Aktivitas perusahaan tersebut mencemari sungai Wae Mese yang biasa dimanfaatkan oleh warga Desa Tiwu Nampar dan Warloka.

Karena itu, warga mengadukan persoalan tersebut kepada Polsek Komodo dan salah seorang anggota DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek langsung lokasi tambang perusahaan tersebut pada 26 Juni 2023.

Aktivitas PT SMI akhirnya dihentikan usai dilarang Satpol PP Manggarai Barat pada Agustus 2023.

Dalam RDP itu, Kanisius Jehabut, anggota DPRD Gerindra menyampaikan beberapa temuan mereka saat sidak ke lokasi tambang itu sehari sebelumnya. 

Ia menyebut aktivitas PT Nucalale menyebabkan perubahan aliran sungai yang semakin melebar. 

Ia menyebut aktivitas perusahaan tersebut juga menyebabkan sejumlah pohon tumbang dan memicu kerusakan pada tebing.

“Diperlukan selang yang panjang untuk mengairi sawah. Ada satu lahan kebun pisang yang habis tersapu banjir akibat perubahan aliran sungai,” ungkapnya. 

Martina Ima, salah satu warga berkata, “kami menolak PT Nucalale karena kami punya lingkungan sudah rusak.”

Ia menyebut puluhan pohon pisang di kebunnya tumbang tersapu banjir karena aktivitas tambang. 

“Banyak kayu yang tumbang, sisanya masih menggantung. Kalau hujan akan tumbang. Kebun warga jadi tebing karena kali dikeruk sedalam dua meter,” katanya. 

Sejak perusahaan tersebut beroperasi, kata Martina, para petani cukup sulit mengairi sawah-sawah mereka. 

Sebelumnya, kata dia, para petani hanya menggunakan selang dengan panjang lima meter untuk mengairi sawah, tetapi sekarang harus pakai selang puluhan meter.

Saat musim hujan, katanya, kampung mereka sering terendam banjir. 

“Kami hanya ingin menjaga lingkungan di mana kami hidup. Kami selalu hidup aman selama puluhan tahun sebelum perusahaan ini muncul, tetapi kami merasa terganggu setelah ada perusahaan ini,” katanya.

Melihat kerusakan tersebut, kata Martina, “kami minta pemerintah untuk mencabut izin perusahaan ini.” ​

RDP itu menghasilkan empat rekomendasi di antaranya meminta Pemerintah Provinsi NTT mencabut izin PT Nucalale dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan manipulasi tanda tangan oleh perusahaan tersebut untuk mendapatkan izin.

Rekomendasi lainnya adalah mendesak PT Nucalale menghentikan semua aktivitas di Kampung Nggoer dan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat mengawasi aktivitas perusahaan tersebut.

Wakil Ketua II DPRD, Sewargading SJ. Putera berjanji pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA