Pendeta Emmy Sahertian: Ada Masalah Struktural Pekerja Migran Asal NTT 

Masalah struktural itu mulai dari kondisi ekonomi masyarakat yang rentan, korupsi kebijakan, lemahnya pengawasan, hingga isu perbudakan perempuan

Floresa.coHanya dua pekan pertama diawal tahun ini, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mencatat sepuluh pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur meninggal di luar negeri. 

Sembilan di antaranya berstatus non-prosedural atau berangkat tanpa melalui jalur resmi ketenagakerjaan. 

Kasus ini menegaskan tren data yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya di mana mayoritas pekerja yang meninggal adalah migran non-prosedural, termasuk kabupaten asalnya yang relatif sama. Pada 2024, jumlah jenazah pekerja migran yang dikirim ke NTT adalah 125, sementara pada 2023 berjumlah 151. 

Penempatan dan pelindungan PMI sepanjang 2025 memang cukup signifikan, berdasarkan data capaian BP3MI: lebih dari 2.200 PMI berhasil ditempatkan, layanan pengaduan mencapai ratusan kasus dan remitansi mencapai puluhan miliar rupiah. 

Namun, tingginya angka kematian pekerja migran non-prosedural, konsentrasi wilayah asal, serta pola pemulangan jenazah yang tetap berulang menunjukkan tantangan serius di lapangan.

Elkelvin Wuran dari Floresa mewawancarai Pendeta Emmy Sahertian, pendamping pekerja migran penyintas kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang berbasis di Kupang pada 14 Januari.

Emmy, 62 tahun, menetap di Bakunase, desa di selatan Pulau Timor yang masuk wilayah Kota Kupang. Sejak remaja, pekerjaannya membawanya ke tempat-tempat terpencil untuk mendampingi kelompok rentan, mulai dari korban kerusuhan Mei 1998 hingga pengidap HIV-AIDS di Papua, serta pekerja migran asal NTT yang mengalami kekerasan di Malaysia. 

Ia juga menjadi pendamping Mariance Kabu, seorang mantan pekerja migran penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan mendirikan Hanaf, komunitas pemberdayaan mantan pekerja migran yang berfokus pada pemulihan suara dan harkat mereka. 

Berikut petikan wawancara dengan Emmy soal persoalan pekerja migran NTT dari perspektif struktural dan perlindungan hukum.

BP3MI NTT mencatat 120 dari 127 PMI yang meninggal sepanjang 2025 berstatus non-prosedural, dan 9 dari 10 kasus pada awal 2026 juga non-prosedural. Dari pengalaman Anda di lapangan, apa hambatan paling nyata yang membuat warga tetap memilih jalur ini meski risikonya tinggi?

Faktor ekonomi terutama uang cash yang minim menjadi pendorong kuat ketika musim tidak menentu, konflik sumber daya alam dan bencana alam meningkat. Banyak petani pedesaan kehilangan lahan usaha produktif, juga perubahan musim sehingga gagal tanam. 

Sebagian besar mereka adalah petani dan peternak tradisional yang bergantung pada siklus musim, sehingga sulit untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Teknologi pertanian, peternakan dan olahan belum merata dan sulit diakses. 

Monopoli ekonomi, lahan dan pasar membuat akses UMKM belum menjadi penggerak ekonomi pedesaan, sehingga masyarakat terpinggirkan. 

Infrastruktur transportasi dan fasilitas pasar yang buruk, serta penggunaan dana desa yang belum tepat sasaran, semakin memperparah kondisi ini.

Dinamika politik di tingkat pedesaan yang sarat praktik KKN membuat banyak rakyat kehilangan akses kesejahteraan sosial, sehingga mereka memilih merantau. 

Pelaksanaan layanan resmi sulit diakses, terutama di daerah kepulauan dan terpencil. Pengurusan administrasi kependudukan yang berbelit dan layanan Satu Atap PMI yang belum terkoordinasi dengan baik menambah hambatan. 

Lemahnya literasi migrasi aman dan mitigasi TPPO membuat masyarakat mudah tergiur tawaran perekrut yang menjanjikan keberangkatan cepat, gratis dan gaji tinggi, padahal itu jeratan TPPO.

Selain itu, promosi pekerja non-formal di luar negeri, terutama di Malaysia, kerap dilakukan oleh keluarga, teman, atau orang yang dikenal, sehingga tingkat kepercayaan cukup tinggi. 

Tingginya pengangguran, putus sekolah dan minim keterampilan profesional menambah kerentanan. 

Integritas aparat dan regulasi yang tidak memadai, serta modus mafia TPPO yang kini menggunakan sistem digital, semakin menyulitkan pengawasan.

Kabupaten Malaka (28 kasus), Ende (22), Flores Timur (21), dan Timor Tengah Selatan (12) menjadi daerah dengan angka kematian PMI tertinggi pada 2025, sementara Sikka dan Timor Tengah Selatan kembali muncul pada awal 2026. Apa kondisi struktural yang Anda lihat di wilayah-wilayah ini sehingga polanya terus berulang?

Fungsi Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kabupaten perlu dipertanyakan, begitu juga Layanan Satu Atap yang berbelit dan belum disesuaikan dengan kondisi daerah kepulauan seperti NTT. 

Kebijakan daerah terkait migrasi kerja dan TPPO belum menjadi prioritas dan belum tercantum dalam arus utama Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemda. 

Penanganan masalah migrasi masih bersifat kasuistik reaktif, dimana perhatian lebih banyak diberikan pada kasus yang muncul, sementara akar masalah di hulu seperti kesenjangan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya literasi migrasi aman jarang disentuh.

Akibatnya, banyak PMI yang kembali pulang tetap menempuh jalur non-prosedural karena tekanan ekonomi belum terselesaikan. 

Remitansi yang mereka peroleh seringkali tidak cukup untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, sehingga keinginan untuk merantau kembali muncul. 

Infrastruktur yang terbatas, sulitnya akses layanan resmi dan lemahnya koordinasi antarinstansi menambah kerentanan masyarakat. 

Ditambah lagi, perekrut non-formal dan mafia TPPO memanfaatkan kondisi ini dengan menawarkan keberangkatan cepat, murah dan menjanjikan gaji tinggi.

Karena itu pola kematian dan pemulangan PMI di wilayah seperti Malaka, Ende, Flores Timur, Timor Tengah Selatan dan Sikka terus berulang setiap tahun.

Sepanjang 2025, BP3MI NTT menangani 543 pengaduan PMI, dengan 93 persen berasal dari PMI non-prosedural dan jenis kasus terbanyak deportasi/repatriasi. Dalam pendampingan Anda, sejauh mana angka ini mencerminkan kasus riil di lapangan?

Angka yang dicatat BP3MI NTT sebenarnya hanya mencerminkan bagian kecil dari situasi riil di lapangan. 

Data ini berasal dari pengaduan resmi dan hasil sweeping, sehingga hanya kasus yang terpantau dan terdokumentasi yang masuk. 

Jika dibandingkan dengan jumlah jenazah PMI yang kembali, terlihat bahwa banyak kasus yang tidak tercatat, terutama PMI yang meninggal atau mengalami masalah serius di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

Selain itu, ada PMI yang gagal berangkat karena dicegat di pintu keluar negara, jumlahnya juga meningkat. 

Sayangnya, pengawasan di daerah transit seperti Batam, Nunukan, maupun Jakarta sangat longgar. 

Banyak PMI yang akhirnya lolos melalui jalur tikus atau smuggling, sehingga mereka tidak masuk dalam data resmi.

Kami menduga jumlah PMI non-prosedural yang sebenarnya jauh lebih besar daripada yang tercatat, baik di Indonesia maupun di negara tujuan. 

Ada banyak kasus yang “tersembunyi,” mulai dari eksploitasi majikan, keterlambatan pembayaran gaji, kekerasan fisik dan seksual, hingga masalah kesehatan yang serius. 

Fenomena ini mirip “gunung es,” di mana kita hanya melihat puncaknya yaitu kasus yang dilaporkan atau jenazah yang dipulangkan—sementara lapisan bawah, yaitu pekerja yang rentan, rawan dieksploitasi, atau meninggal di luar pengawasan belum terungkap. 

Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pendataan, pengawasan dan literasi migrasi aman agar seluruh kasus, termasuk yang tersembunyi, bisa terdeteksi dan ditangani lebih awal.

BP3MI NTT melayani penempatan 2.226 PMI sepanjang 2025, mayoritas di sektor informal (92 persen) dan didominasi perempuan (93 persen). Bagaimana kondisi kerja di sektor-sektor ini yang Anda temui, dan apa kaitannya dengan kerentanan yang kemudian berujung pada pengaduan atau kematian?

Kondisi ini terkait ketimpangan gender. Secara sosio-kultural, pekerjaan informal terpaksa diambil perempuan sebagai “tulang punggung” keluarga ketika terjadi krisis ekonomi. 

Ini termasuk bentuk perbudakan modern karena menyentuh hak asasi manusia dan perempuan. 

Permintaan tenaga kerja murah, mudah dikuasai dan kurang kesadaran hak-haknya membuat pekerja informal sangat rentan. Meskipun ada pembekalan dan sertifikasi, tetap berbeda dari pekerja profesional. 

Negara tujuan lebih berminat terhadap pekerja informal karena murah, sehingga perempuan mudah dieksploitasi. Banyak yang pergi resmi tetapi pulang menjadi pekerja tidak resmi karena pindah kerja atau masa kontrak habis. 

Pekerja informal perempuan juga sering menjadi korban kekerasan berbasis gender, termasuk KDRT, penelantaran atau kekerasan seksual, sehingga menghadapi kerentanan berlapis.

Dari perspektif Anda, di bagian mana intervensi negara belum menyentuh fase paling krusial sebelum keberangkatan?

Kasus yang diselesaikan BP3MI selain administratif juga mencakup reintegrasi sosial melalui Desa Migran Emas, namun masih terbatas pada beberapa kabupaten terpilih. Kebijakan ini belum mampu menahan atau memutus mata rantai migrasi non-prosedural yang mudah, murah dan cepat, karena tuntutan ekonomi tinggi. 

Pemerintah daerah perlu kebijakan afirmatif dan mengefektifkan Satgas untuk memberantas akar masalah kesenjangan ekonomi, migrasi non-prosedural dan TPPO. 

Mafia perekrutan semakin progresif dengan teknologi digital, sehingga desa-desa terpencil di NTT menjadi sasaran empuk.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img